Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMEN No. p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 58

Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penanganan perkara.
2. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 61

(1) Subbagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan perdata.
(2) Subbagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana.
(3) Subbagian Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
3. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 107

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan terdiri atas :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan;
c. Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan, dan Tenurial Kawasan Hutan;
d. Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan;
e. Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan; dan
f. Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan.
4. Ketentuan Bagian Kelima Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

Pasal 147

Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pengukuhan, penatagunaan, pengkajian dan tenurial kawasan hutan.
5. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 148

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan, dan Tenurial Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, informasi pengukuhan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, informasi pengukuhan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, informasi pengukuhan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, informasi pengukuhan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Direktorat.
6. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 149

Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan, dan Tenurial Kawasan Hutan terdiri atas :
a. Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah I;
b. Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah II;
c. Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah I;
d. Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah II;
e. Subdirektorat Informasi dan Dokumentasi Kawasan Hutan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
7. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 150

Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengukuhan dan penetapan fungsi kawasan hutan, serta tenurial kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

8. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 151

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara; dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
9. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 152

Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Sumatera; dan
b. Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
10. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 153

(1) Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Sumatera mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang

penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, penunjukan kawasan hutan, serta tenurial kawasan hutan di wilayah Sumatera.
(2) Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, penunjukan kawasan hutan, serta tenurial kawasan hutan di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
11. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 154

Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengukuhan dan penetapan fungsi kawasan hutan, serta tenurial kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
12. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua;dan

d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
13. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 156

Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi; dan
b. Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Maluku dan Papua.
14. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 157

(1) Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pengukuran, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
(2) Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Maluku dan Papua mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pengukuran, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan wilayah Maluku dan Papua.
15. Ketentuan Lampiran Bab IV diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
16. Ketentuan Lampiran Bab IV-3 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
17. Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 255

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
18. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 273

Subdirektorat Dukungan Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan.
19. Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 274

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Subdirektorat Dukungan Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan.
20. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 275

Subdirektorat Dukungan Operasi terdiri atas:
a. Seksi Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Seksi Pengendalian Operasi Pengamanan Hutan.
21. Ketentuan Pasal 276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 276

(1) Seksi Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil.
(2) Seksi Pengendalian Operasi Pengamanan Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengendalian operasi pengamanan hutan.
22. Ketentuan Lampiran Bab V-2 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
23. Ketentuan Pasal 484 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 484

Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan terdiri atas :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan;
c. Direktorat Bina Usaha Hutan Alam;
d. Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman;
e. Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan; dan
f. Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan.

24. Ketentuan Pasal 508 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 508

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Subdirektorat Pemolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan; dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan;
25. Ketentuan Pasal 512 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 512

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Subdirektorat Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; dan
e. penilaian permohonan perizinan dan rencana karya usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
26. Ketentuan Pasal 516 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 516

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Usaha Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan; dan
e. penilaian terhadap permohonan perizinan dan rencana karya usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem.
27. Ketentuan Pasal 520 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 520

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Subdirektorat Penilaian Kinerja Rencana Usaha Kawasan dan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan; dan
e. penyiapan bahan pengelolaan informasi kinerja usaha pemanfaatan hutan.
28. Ketentuan Pasal 528 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Subdirektorat Penyiapan Pemanfaatan Hutan Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam; dan
e. penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam.
29. Ketentuan Pasal 536 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 536

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, Subdirektorat Produksi Hutan Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan; dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan.
30. Ketentuan Pasal 540 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 540

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam; dan
e. penyiapan bahan pengelolaan informasi kinerja usaha pemanfaatan hutan alam.
31. Ketentuan Pasal 556 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 556

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Subdirektorat Rencana Kerja dan Produksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja dan produksi hasil hutan kayu hutan tanaman, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana kerja dan produksi hasil hutan kayu hutan tanaman, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana kerja dan produksi hasil hutan kayu hutan tanaman, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang rencana kerja dan produksi hasil hutan kayu hutan tanaman, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan;
32. Ketentuan Pasal 560 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 560

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman; dan

d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman.
33. Ketentuan Pasal 566 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 566

Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subdirektorat Penertiban dan Peredaran Hasil Hutan;
c. Subdirektorat Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
34. Ketentuan Pasal 571 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 571

Subdirektorat Penertiban dan Peredaran Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penertiban peredaran hasil hutan.
35. Ketentuan Pasal 572 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 572

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Subdirektorat Penertiban dan Peredaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penertiban dan peredaran hasil hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penertiban dan peredaran hasil hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penertiban dan peredaran hasil hutan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penertiban dan peredaran hasil hutan.
36. Ketentuan Pasal 573 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 573

Subdirektorat Penertiban dan Peredaran Hasil Hutan terdiri atas:
a. Seksi Tata Usaha Hasil Hutan; dan
b. Seksi Tanda Legalitas dan Penertiban Hasil Hutan.

37. Ketentuan Pasal 574 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 574

(1) Seksi Tata Usaha Hasil Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang tata usaha hasil hutan.
(2) Seksi Tanda Legalitas Hasil Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang tanda legalitas dan penertiban hasil hutan.
38. Ketentuan Pasal 579 dihapus.
39. Ketentuan Pasal 580 dihapus.
40. Ketentuan Pasal 581 dihapus.
41. Ketentuan Pasal 582 dihapus.
42. Ketentuan Pasal 584 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 584

Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil hutan dan penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha industri primer hasil hutan kayu, serta penyusunan perencanaan, pengorganisasian dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan verifikasi legalitas kayu.
43. Ketentuan Pasal 586 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 586

Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan;
b. Subdirektorat Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer;
c. Subdirektorat Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan;
d. Subdirektorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

44. Ketentuan Pasal 592 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 592

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Subdirektorat Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku dan diversifikasi bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan dan diversifikasi bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian dan diversifikasi bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan;
dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengendalian dan diversifikasi bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan.
45. Ketentuan Pasal 596 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 596

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Subdirektorat Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja, kesehatan finansial, evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi industri hasil hutan, serta pemasaran hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja, kesehatan finansial, evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi industri hasil hutan, serta pemasaran hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja, kesehatan finansial, evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi industri hasil hutan, serta pemasaran hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu;
dan

d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja, kesehatan finansial, evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi industri hasil hutan, serta pemasaran hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu;
46. Diantara Pasal 598 dan pasal 599, disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 598 A, Pasal 598 B, Pasal 598 C dan Pasal 598 D sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 598 A Subdirektorat Informasi dan Verifikasi Legalitas Kayu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi dan lisensi verifikasi legalitas.
Pasal 598 B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 A, Subdirektorat Informasi dan Verifikasi Legalitas Kayu menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang informasi dan lisensi verifikasi legalitas kayu;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan lisensi verifikasi legalitas kayu;
c. penyiapan bahan penyusunan data dan informasi terkait Dokumen V-legal, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan lisensi evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi informasi dan lisensi verifikasi legalitas kayu; dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi dan lisensi verifikasi legalitas.
Pasal 598 C Subdirektorat Informasi dan Verifikasi Legalitas Kayu terdiri atas:
a. Seksi Informasi; dan
b. Seksi Lisensi.
Pasal 598 D
(1) Seksi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang informasi verifikasi legalitas.

(2) Seksi Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang lisensi verifikasi legalitas.
47. Ketentuan Lampiran Bab VII diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
48. Ketentuan Lampiran Bab VII-5 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
49. Ketentuan Lampiran Bab VII-6 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
50. Ketentuan Pasal 646 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 646

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas :
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Penyuluhan Kehutanan;
c. Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan; dan
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
51. Ketentuan

Pasal 666

Pusat Penyuluhan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyuluhan kehutanan.
52. Ketentuan Pasal 667 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 667

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Pusat Penyuluhan Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan, ketenagaan penyuluh kehutanan dan pemberdayaan masyarakat;
b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan

kehutanan, ketenagaan penyuluh kehutanan dan pemberdayaan masyarakat;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan, ketenagaan penyuluh kehutanan dan pemberdayaan masyarakat;
d. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan, ketenagaan penyuluh kehutanan dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
53. Ketentuan Pasal 668 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 668

Pusat Penyuluhan Kehutanan terdiri atas :
a. Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan;
b. Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan;
c. Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
54. Ketentuan Pasal 669 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 669

Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan.
55. Ketentuan Pasal 670 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 670

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan; dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan;

56. Ketentuan Pasal 671 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 671

Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan terdiri atas :
a. Subbidang Programa Penyuluhan Kehutanan; dan
b. Subbidang Materi dan Metode Penyuluhan Kehutanan.
57. Ketentuan Pasal 672 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 672

(1) Subbidang Programa Penyuluhan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang programa penyuluhan kehutanan.
(2) Subbidang Materi dan Metode Penyuluhan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang materi dan metode penyuluhan kehutanan.
58. Ketentuan Pasal 673 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 673

Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan.
59. Ketentuan Pasal 674 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 674

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 673, Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan; dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan.

60. Ketentuan Pasal 675 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 675

Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan terdiri atas :
a. Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan PNS; dan
b. Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan Non PNS.
61. Ketentuan Pasal 676 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 676

(1) Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan PNS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan PNS.
(2) Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan Non PNS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan non PNS.
62. Ketentuan Pasal 677 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 677

Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bina pemberdayaan masyarakat.
63. Diantara Pasal 677 dan Pasal 678 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 677 A, Pasal 677 B, Pasal 677 C dan Pasal 677 D sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 677 A Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 673, Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina pemberdayaan masyarakat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina pemberdayaan masyarakat;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang bina pemberdayaan masyarakat; dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang bina pemberdayaan masyarakat.

Pasal 677 B Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas :
a. Subbidang Bina Kelembagaan Masyarakat; dan
b. Subbidang Bina Usaha Masyarakat.
Pasal 677 C
(1) Subbidang Bina Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang bina kelembagaan masyarakat.
(2) Subbidang Bina Usaha Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang bina usaha masyarakat.
Pasal 677 D
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional di bina oleh kepala Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan.
64. Ketentuan Bagian Kelima, Pusat Pelayanan Penyuluhan Kehutanan, Pasal 678 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 678 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 678

Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, perencanaan pengembangan sumber daya manusia kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian.
65. Ketentuan Pasal 679 diubah sehingga sebagai berikut :

Pasal 679

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 678, Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
66. Ketentuan Pasal 680 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 680

Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas :
a. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan;
b. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan;
c. Bidang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
67. Ketentuan Pasal 681 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 681

Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian.

68. Ketentuan Pasal 682 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 682

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian; dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian.
69. Ketentuan Pasal 683 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 683

Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan terdiri atas :
a. Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan; dan
b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan.
70. Ketentuan Pasal 684 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 684

(1) Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian

bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian.
71. Ketentuan Pasal 685 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 685

Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan.
72. Ketentuan Pasal 686 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 686

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan; dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan.

73. Ketentuan Pasal 687 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 687

Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan terdiri atas :
a. Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan; dan
b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan.
74. Ketentuan Pasal 688 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 688

(1) Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan.
75. Ketentuan Pasal 689 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 689

Bidang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kehutanan.
76. Diantara Pasal 689 dan Pasal 690 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 689 A, Pasal 689 B, Pasal 689 C dan Pasal 689 D yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 689 A Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Bidang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kehutanan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perencanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kehutanan; dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kehutanan.
Pasal 689 B Bidang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas :
a. Subbidang Pengkajian Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan; dan
b. Subbidang Pengujian Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan.
Pasal 689 C
(1) Subbidang Pengkajian Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengkajian kompetensi sumber daya manusia kehutanan.
(2) Subbidang Pengujian Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan.
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengujian kompetensi sumber daya manusia kehutanan.
Pasal 689 D
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional di bina oleh kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur.
77. Ketentuan Pasal 692 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 692

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan terdiri atas :
a. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;

b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
c. Bidang Pengelolaan Pendidikan; dan
d. Sub Bagian Tata Usaha
78. Ketentuan Pasal 705 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 705

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatusahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional di bina oleh kepala Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.
79. Ketentuan Pasal 706, Pasal 707, dan Pasal 708 dihapus.
80. Ketentuan Lampiran Bab IX diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
81. Ketentuan Lampiran Bab IX-2 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
82. Ketentuan Lampiran Bab IX-3 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
83. Ketentuan Lampiran Bab IX-4 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
84. Ketentuan Pasal 842 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 842

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 841, Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi penyusunan rencana kehutanan provinsi berdasarkan RKTN di tingkat regional;
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas huruf a diatas;
c. pelaksanaan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan;
d. pengesahan rencana jangka panjang pengelolaan hutan kesatuan pengelolaan hutan;
e. pembinaan teknis penataan organisasi pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan;
f. fasilitasi dan mediasi penyelesaian masalah tenurial kawasan hutan; dan

g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
85. Ketentuan Pasal 844 diubah berbunyi sebagai berikut :

Pasal 844

Bidang Perencanaan Kehutanan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan di bidang penyusunan rencana kehutanan regional, serta melaksanakan penyiapan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan.
86. Ketentuan Pasal 845 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 845

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 844, Bidang Perencanaan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana kehutanan regional serta penyusunan rencana dan program pusat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana kehutanan regional;
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana kehutanan regional;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan hutan di wilayah regional berdasarkan RKTN dan RKTP;
e. penyiapan bahan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan; dan
f. penyiapan bahan penilaian dan pengesahan rencana jangka panjang pengelolaan hutan kesatuan pengelolaan hutan.
87. Ketentuan Pasal 847 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 847

(1) Subbidang Perencanaan Kehutanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Pengelolaan daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, dan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan di tingkat regional dan penyusunan rencana dan program pusat serta melakukan penyiapan bahan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan.
(2) Subbidang Perencanaan Kehutanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan

pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan Planologi Kehutanan, Usaha Kehutanan, Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan di tingkat regional serta melakukan penyiapan bahan penilaian pengesahan rencana jangka panjang pengelolaan hutan kesatuan pengelolaan hutan.
88. Ketentuan Pasal 848 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 848

Bidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional dan melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan hutan di wilayah regional berdasarkan RKTN dan RKTP, pembinaan teknis penataan organisasi pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan, serta koordinasi dan supervisi dalam rangka pelaksanaan pengelolaan hutan.
89. Ketentuan Pasal 849 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 849

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Bidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional;
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional;
d. penyiapan bahan pelaporan kinerja pembangunan kehutanan di tingkat regional;
e. fasilitasi dan mediasi penyelesaian tenurial kawasan hutan; dan
f. penyiapan bahan koordinasi dan supervisi dalam rangka pelaksanaan pengelolaan hutan.
90. Ketentuan Pasal 851 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 851

(1) Subbidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan

kehutanan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, serta Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan hutan di wilayah regional berdasarkan RKTN dan RTKP dan pelaksanaan pembinaan teknis penataan organisasi pengelolaan hutan serta fasilitasi dan mediasi penyelesaian tenurial kawasan hutan.
(2) Subbidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan kehutanan bidang Planologi Kehutanan, Usaha Kehutanan, Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, pelaksanaan koordinasi dan supervisi dalam rangka pelaksanaan pengelolaan hutan.
91. Ketentuan Lampiran IX diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
92. Diantara Pasal 868 dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XVI A yang berbunyi sebagai berikut :
BAB XVI A PUSAT SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 868 A
(1) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan adalah unsur penunjang pelaksana tugas Kementerian di bidang sarana, prasarana dan peralatan kehutanan yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 868 B Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang sarana dan peralatan kehutanan.
Pasal 868 C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 868 B, Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang sarana dan peralatan kehutanan;

b. pelaksanaan kebijakan teknis, rencana dan program dibidang sarana dan peralatan kehutanan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang sarana dan peralatan kehutanan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN