Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAS (RTkRHL-DAS) Pada Ekosistem Manggrove dan Sempadan Pantai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan ini.
2. Lampiran BAB I, huruf D. Pengertian diubah dan ditambah angka 27 sampai dengan angka 45 yang berbunyi sebagai berikut:
D1. Pengertian
27. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
28. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme, dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas.
29. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut, terutama di laguna, muara sungai, dan pantai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
30. Ekosistem Mangrove adalah kesatuan antara mangrove, hewan, dan organisme lain yang saling berinteraksi antara sesamanya dan dengan lingkungannya.
31. Kawasan Pantai Berhutan Bakau adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
32. Kriteria Kawasan Pantai Berhutan Bakau (mangrove) adalah minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. Kriteria tersebut ditetapkan untuk :
(a). Pantai yang landai dengan kelerengan antara 0 % – 8 %, (b). Areal hutan mangrove yang sudah ada baik dalam kondisi rusak atau baik/utuh, (c). Pantai berlumpur, (d). Pantai yang tidak digunakan untuk keperluan lain seperti pelabuhan pendaratan, sarana- prasaran pariwisata dan lain-lain.
33. Sempadan Pantai adalah kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
Lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
34. Kriteria Sempadan Pantai Kritis adalah kawasan pantai tertentu yang kondisinya tidak bervegetasi atau kerapatan vegetasi jarang, dan terjadi abrasi berat atau berpotensi terjadinya abrasi/erosi pantai.
35. Hutan Pantai adalah komunitas vegetasi yang tumbuh di sempadan pantai.
36. Tingkat Kekritisan Mangrove adalah tingkatan kondisi mangrove pada suatu lokasi tertentu dalam waktu tertentu yang dinilai berdasarkan kriteria baku kerusakan mangrove (rusak berat dan rusak).
37. Rehabilitasi Mangrove dan Sempadan Pantai yang selanjutnya disingkat RMSP adalah upaya mengembalikan fungsi mangrove dan hutan pantai yang mengalami degradasi, kepada kondisi yang dianggap baik dan mampu mengemban fungsi ekologis dan ekonomis.
38. Abrasi adalah peristiwa rusaknya pantai sebagai akibat dari hantaman ombak atau gaya air laut.
39. Intrusi adalah peresapan air laut ke daratan.
40. Normal Density Value Index yang selanjutnya disingkat NDVI adalah suatu nilai hasil pengolahan indeks vegetasi dari citra satelit kanal inframerah dan kanal merah yang menunjukkan tingkat kerapatan vegetasi setiap piksel secara relatif.
41. Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu.
42. Stakeholders adalah para pihak yang berkepentingan terhadap sesuatu barang/jasa.
43. Tipe Lahan Kajapah (KJP) adalah lahan pantai yang rendah dan lebar sebagian wilayahnya digenangi, atau paling tidak sebagian besar dari satu tahun merupakan dataran antara pasang surut bawah mangrove, dengan kemirlngan kurang dari 2% dan relief kurang dari 2 meter.
Batuan/mineral dominan alluvium, campuran estuarin dan marin yang masih muda; kelompok besar tanah regosol dan alluvial; tekstur tanah pada lapisan atas/bawah adalah kasar/agak kasar dan halus/halus. Tanah ini cocok untuk perikanan payau, tambak, budidaya mangrove.
44. Tipe Lahan Puting (PTG) adalah lahan pantai yang terdapat tumpukan endapan berbentuk gunung terutama endapan pasir pantai. Topografi landai sampai bergelombang dengan kemiringan 0 - 3%, relief 2 sampai 10 meter. Batuan/mineral dominan alluvium, endapan laut yang muda (pasir-pasir pantai, kerikil); kelompok besar tanah alluvial dan regosol;
tekstur tanah pada lapisan atas/bawah adalah agak halus/halus dan kasar/agak kasar.
Lahan ini sesuai untuk tanaman Kelapa, Nyamplung,dll.
45. Tipe Lahan Kahayan (KHY) adalah lahan pantai yang terdapat endapan pasir berupa dataran-dataran sebagian merupakan hasil paduan endapan pada muara sungai. Topografi landai sampai bergelombang dengan kemiringan kurang dari 2%, relief 2 - 10 meter. Batuan/mineral dominan alluvium, campuran estuarin dan marin yang masih muda, alluvium sungai muda dan gambut; kelompok besar tanah alluvial, regosol dan organosol; tekstur tanah pada lapisan atas/bawah adalah halus/halus, kasar/agak kasar dan gambut. Lahan demikian sesuai untuk pola pengairan pasang surut.
3. Lampiran BAB I, huruf E. Prosedur Penyusunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
E. Prosedur Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTk RHL) merupakan rencana indikatif kegiatan RHL yang disusun berdasarkan kondisi boifisik dan sosial ekonomi serta budaya masyarakat setempat dalam satuan unit ekosistem DAS / Sub DAS atau wilayah DAS.
Sebagai acuan dalam penyusunannya adalah :
1. Rencana Kehutanan Nasional
2. Rencana Tata Ruang
3. Rencana Pengelolaan DAS Terpadu
4. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk melaksanakan penyusunan RTk-RHL DAS, maka BPDAS membentuk Tim yang disesuaikan dengan kondisi di daerah antara lain:
1. Tim Pemetaan/GIS. Tim ini bertanggung-jawab dalam pekerjaan kartografi dan proses analisis peta-peta digital. Disamping itu Tim juga melakukan pelaksanaan ground-check hasil pemetaan tersebut.
2. Tim Survey. Tim ini bertanggung jawab dalam proses pengumpulan dan pengolahan data sekunder (kondisi umum Biofisik dan Sosial Ekonomi DAS). Disamping itu Tim ini juga yang melakukan survey lapangan tentang model-model RHL untuk dasar perumusan Matriks Rencana Teknik (MRT) RHL DAS; dan juga survey kelembagaan.
3. Tim Penyusun Naskah RTkRHL DAS. Tim ini bertugas menyusun naskah Buku I, II dan III.
4. Khusus untuk Provinsi Bali dan Sumatera Utara dimana BPHM berdomisii, Tim Pelaksana Penyusunan RTkRHL-DAS (MSP) diketuai oleh Balai Pengelolaan Hutan Mangrove (BPHM) wilayah I atau II (sesuai provinsi domisili) dengan anggota dari unsur BPDAS yang bersangkutan dan UPT Kementerian Kehutanan lainnya, Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan, Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan yang bersangkutan sesuai lokasi perencanaan, Bappeda Provinsi, Bappeda Kabupaten/Kota yang bersangkutan sesuai lokasi perencanaan, instansi/ sektor yang terkait, Perguruan Tinggi dan LSM serta tenaga teknis yang menguasai program-analisis GIS ( Geographical Information System ).
RTk RHL yang telah disusun oleh Tim diadakan penilaian oleh Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dan disahkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) atas nama Menteri Kehutanan.
4. Lampiran BAB VIII, Lampiran 13, huruf B, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
B. Mekanisme Pengesahan RTkRHL-DAS RTkRHL-DAS disusun oleh BPDAS. Selanjutnya RTkRHL-DAS tersebut dinilai oleh Direktur Bina RHL sebagai penanggung jawab
pembinaan teknis RHL Ditjen RLPS untuk selanjutnya disahkan oleh Dirjen RLPS atas nama Menteri Kehutanan.
asal II Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
