Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KEHUTANAN

PERMEN No. p-35-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Sarana adalah barang atau benda bergerak yang dimanfaatkan oleh penyuluh kehutanan sebagai alat dalam menunjang kegiatan operasional penyuluhan kehutanan.
2. Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dimanfaatkan oleh penyuluh kehutanan sebagai alat dalam menunjang kegiatan operasional penyuluhan kehutanan.
3. Penyuluhan kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan

kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4. Penyuluh kehutanan baik penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta maupun penyuluh swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan.
5. Penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan.
6. Penyuluh kehutanan swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha bidang kehutanan dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
7. Penyuluh kehutanan swadaya masyarakat adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan besarta keluarga intinya yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu jadi penyuluh.
8. Unit percontohan penyuluhan kehutanan adalah suatu lokasi yang ditetapkan sebagai sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan, untuk memperagakan berbagai aktivitas kehutanan yang berfungsi sebagai tempat pembelajaran, penguatan kelembagaan kelompok masyarakat dan peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan.

Pasal 2

(1) Maksud pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan adalah sebagai acuan dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana minimal penyuluhan kehutanan.
(2) Tujuan pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan adalah meningkatkan kinerja penyuluh kehutanan dalam melaksanakan penyuluhan kehutanan yang efektif dan efisien.

Pasal 3

Ruang lingkup pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan meliputi :
a. jenis sarana dan prasarana;

b. pemanfaatan sarana dan prasarana;
c. pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
d. pembiayaan.

Pasal 4

Sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari jenis sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan tingkat terampil dan penyuluh kehutanan tingkat ahli.

Pasal 5

(1) Jenis sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan tingkat terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, antara lain meliputi :
a. pakaian kerja, yang terdiri atas baju, celana, topi, sepatu dan jas hujan;
b. tas kerja;
c. buku kerja;
d. peta kerja;
e. kamera digital;
f. alat perekam suara;
g. global positioning system (GPS);
h. kompas;
i. komputer jinjing (notebook);
j. kalkulator;
k. soil tester;
l. pita meter;
m. hagameter;
n. teropong;
o. kendaraan roda dua; dan/atau
p. unit percontohan.
(2) Jenis sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan tingkat ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, antara lain meliputi :
a. pakaian kerja, yang terdiri atas baju, celana, topi, sepatu dan jas hujan;

b. tas kerja;
c. buku kerja;
d. peta kerja;
e. kamera digital;
f. alat perekam suara;
g. global positioning system (GPS);
h. komputer jinjing (notebook);
i. kalkulator;
j. kompas;
k. kendaraan roda dua; dan/atau
l. unit percontohan.

Pasal 6

Sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dimanfaatkan untuk :
a. memperlancar kegiatan penyuluhan kehutanan.
b. memfasilitasi proses pembelajaran dan penerapan teknologi baru dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan kehutanan.
c. meningkatkan kompetensi dan kinerja penyuluh kehutanan.
d. mengakses informasi teknologi, pasar, permodalan dan informasi lainnya.
e. memperlancar kegiatan pelaporan kegiatan penyuluhan kehutanan.

Pasal 7

(1) Sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dimanfaatkan oleh :
a. penyuluh PNS;
b. penyuluh swasta; dan/atau
c. penyuluh swadaya masyarakat.

(2) Penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari penyuluh PNS Pusat dan Penyuluh PNS daerah.
(3) Penyuluh PNS Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkedudukan di Pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Penyuluh PNS daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) Sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dimanfaatkan oleh penyuluh PNS Pusat dan daerah melalui mekanisme izin.
(2) Izin pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dalam hal pengadaannya dilakukan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(3) Izin pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan dalam bentuk surat keputusan tentang Penunjukan penanggung jawab dan pengguna/pemakai sarana dan prasarana penyuluhan.

Pasal 9

Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan oleh penyuluh swasta dan penyuluh swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b dan huruf c, harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja penyuluh kehutanan berada.
(3) Penyuluh kehutanan wajib memelihara dan mengamankan sarana dan prasarana kehutanan.

(4) Penyuluh kehutanan wajib melaporkan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan kepada masing-masing pimpinan unit kerja penyuluh kehutanan berada.

Pasal 11

(1) Sumber pembiayaan untuk pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan melalui :
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah baik provinsi atau kabupaten/kota; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengalokasian pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) disesuaikan kewenangan dan kemampuan keuangan masing-masing.

Pasal 12

Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan oleh penyuluh PNS yang berada di provinsi atau kabupaten/kota, yang pengaturannya diatur sebelum Peraturan Menteri Kehutanan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN