Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN KUPANG
Pasal 1
(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Balai Penelitian Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai Penelitian Kehutanan Kupang mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang konservasi dan rehabilitasi, peningkatan produktivitas hutan, keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan, serta perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Kehutanan Kupang menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian;
c. pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi hasil-hasil penelitian;
d. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai;
e. pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama;
c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian Kehutanan Kupang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat.
Pasal 6
Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran, penyiapan dan pelaksanaan kerja sama penelitian serta pemantauan dan evaluasi kerja sama penelitian.
Pasal 7
Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian termasuk hutan penelitian dan laboratorium, pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil penelitian.
Pasal 8
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Jabatan Fungsional Peneliti, Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan jabatan fungsional lain yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 11
Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi di lingkungan Balai wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi di lingkungan Balai bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 13
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 14
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Balai.
Pasal 15
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan arahan kepada bawahan.
Pasal 16
(1) Kepala Balai adalah Jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 17
(1) Balai Penelitian Kehutanan Kupang berlokasi di Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur;
(2) Wilayah Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang adalah Propinsi Nusa Tenggara Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Bali.
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 19
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
