Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN KEGIATAN TERTENTU PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) DI KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM, TAMAN BURU DAN HUTAN ALAM

PERMEN No. p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kegiatan Tertentu adalah kegiatan penelitian yang berada di Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Kawasan Suaka Alam bagi mahasiswa/ pelajar INDONESIA, kegiatan sosial dan religi yang dilaksanakan di Kawasan Pelestarian Alam dan kawasan Suaka Alam dan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Alam yang diperuntukkan bagi bantuan terhadap bencana alam.

2. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
3. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
4. Taman Buru yang selanjutnya disingkat TB adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
5. Hutan Alam adalah suatu lapangan/lahan yang tidak dibebani hak atas tanah yang bertumbuhan pohon-pohon alam yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
6. Mahasiswa/pelajar INDONESIA adalah siswa/pelajar yang tingkatannya lebih tinggi dibandingkan dengan siswa yang biasa yang sedang menjalani pendidikan/pendidikan tinggi di sebuah universitas/perguruan tinggi atau sekolah.
7. Masyarakat adalah kesatuan sosial warga negara Republik INDONESIA yang bermukim di sekitar kawasan konservasi dan memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktifitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
8. Kegiatan religi adalah kegiatan terkait upacara adat dan keagamaan.
9. Kegiatan penelitian adalah suatu proses penyelidikan secara sistematis yang ditujukan pada penyediaan informasi untuk mengetahui atau mempelajari fakta-fakta baru.
10. Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi yang selanjutnya disebut SIMAKSI adalah izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian, dan taman buru;
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
12. Direktur Teknis adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi dan hutan lindung.

13. Unit pelaksana teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam yang mengelola suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam.
14. Unit pelaksana teknis daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPT pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang mengelola taman hutan raya dan/atau yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2

(1) Lokasi kegiatan tertentu yang dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah), dapat berada di:
a. Kawasan Suaka Alam;
b.Kawasan Pelestarian Alam;
c. Taman Buru; dan
d.Hutan Alam.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penelitian;
b. sosial;
c. religi; dan
d.pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan bencana alam.

Pasal 3

Mahasiswa atau pelajar INDONESIA yang melakukan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dikenakan tarif Rp.
0,00 (nol rupiah).

Pasal 4

(1) Masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam yang melakukan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah).

(2) Kegiatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi penanaman pohon, pengamanan hutan bersama masyarakat, pengendalian kebakaran hutan bersama masyarakat, evakuasi korban, bersih lingkungan, hutan, pantai dan gunung atau kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah).

Pasal 5

Masyarakat yang melakukan kegiatan religi di KSA, KPA atau TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dikenakan tarif Rp.
0,00 (nol rupiah).

Pasal 6

Masyarakat yang melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah).

Pasal 7

(1) Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada mahasiswa atau pelajar INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan persyaratan:
a. menunjukan kartu mahasiswa/pelajar;
b.proposal rencana penelitian yang telah disahkan pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu;
c. rekomendasi dari pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu;
d.surat pernyataan tidak merusak dan menjaga kebersihan lingkungan; dan
e. mengisi formulir.
(2) Bagi mahasiswa atau pelajar INDONESIA yang akan melakukan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu melapor kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis atau Satuan Kerja dengan mempresentasikan rencana kegiatan penelitian.
(3) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, sebagaimana Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 8

Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), dilakukan dengan persyaratan:
a. lokasi kegiatan berada di dalam kawasan; dan
b. harus terlebih dahulu memberitahukan kepada kepala UPT atau satuan kerja dengan menyebutkan jumlah anggota masyarakat yang akan melakukan kegiatan.

Pasal 9

(1) Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan persyaratan:
a. tempat ibadah berada di dalam kawasan;
b.surat keterangan domisili;
c. kartu identitas;
d.Kartu tanda pemegang IUPJWA bagi pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam;
e. daftar anggota kelompok atau rombongan;
f. mengisi formulir;
(2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, sebagaimana Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 10

Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada masyarakat lokal atau sekitar kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan:
a. Terdapat penetapan status bencana dari instansi berwenang serendah- rendahnya tingkat Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Masyarakat lokal atau sekitar kawasan yang dapat melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu adalah :
1) Perorangan berbadan hukum CV atau Firma;
2) Koperasi setempat;
3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
5) Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI);
yang mendapatkan penugasan dari instansi berwenang.
c. Hasil hutan kayu yang dihasilkan tidak untuk diperjualbelikan.

Pasal 11

(1) Mahasiswa atau pelajar INDONESIA yang akan melakukan penelitian, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan, harus mengajukan permohonan kepada Kepala UPT atau Satuan Kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur teknis terkait dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan Kepala UPT atau Satuan Kerja melakukan penilaian terhadap persyaratan.
(3) Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak memenuhi persyaratan, Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Pemohon setelah menerima pengembalian berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melengkapi persyaratan.
(5) Berdasarkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemohon menyampaikan kembali permohonan SIMAKSI kepada Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja.
(6) Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pengembalian kelengkapan persyaratan, menerbitkan SIMAKSI.
(7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memenuhi persyaratan, Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja menerbitkan SIMAKSI dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Teknis terkait.
(8) SIMAKSI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), harus mencantumkan Pungutan PNBP Rp. 0,- (nol rupiah);

Pasal 12

(1) Masyarakat lokal atau sekitar kawasan yang akan melakukan kegiatan sosial, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sebelum

pelaksanaan kegiatan, harus mengajukan permohonan kepada Kepala UPT atau Satuan Kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur teknis terkait dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan Kepala UPT atau Satuan Kerja melakukan penilaian terhadap persyaratan.
(3) Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak memenuhi persyaratan, Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Pemohon setelah menerima pengembalian berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melengkapi persyaratan.
(5) Berdasarkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemohon menyampaikan kembali permohonan SIMAKSI kepada Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja.
(6) Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pengembalian kelengkapan persyaratan, menerbitkan SIMAKSI.
(7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memenuhi persyaratan, Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja menerbitkan SIMAKSI dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Teknis terkait.
(8) SIMAKSI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), harus mencantumkan Pungutan PNBP Rp. 0,- (nol rupiah);

Pasal 13

(1) Masyarakat lokal atau sekitar kawasan yang akan melakukan kegiatan religi, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan, harus mengajukan permohonan kepada Kepala UPT atau Satuan Kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur teknis terkait dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan Kepala UPT atau Satuan Kerja melakukan penilaian terhadap persyaratan.
(3) Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak memenuhi persyaratan, Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja dalam

jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Pemohon setelah menerima pengembalian berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melengkapi persyaratan.
(5) Berdasarkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemohon menyampaikan kembali permohonan SIMAKSI kepada Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja.
(6) Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pengembalian kelengkapan persyaratan, menerbitkan SIMAKSI.
(7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memenuhi persyaratan, Kepala UPT atau Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja menerbitkan SIMAKSI dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Teknis terkait.
(8) SIMAKSI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), harus mencantumkan Pungutan PNBP Rp. 0,- (nol rupiah);

Pasal 14

Prosedur kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Alam yang diperuntukkan bagi bantuan terhadap bencana alam, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang izin pemanfaatan kayu.

Pasal 15

Tata cara penerbitan SIMAKSI diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor P. 7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN