Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PERMEN No. p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standard audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan kehandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

4. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
5. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan.
6. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7. Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan pengawasan yang antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.
8. Lingkungan pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang dapat mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
9. Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
10. Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur.
11. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
12. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
13. Pemantauan pengendalian intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern pemerintah dan proses yang memberikan keyakinan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
14. Satuan kerja (Satker) pusat adalah unit Eselon II lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tugas dan fungsinya membantu menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan Eselon I.
15. Satker Unit Pelasana Teknis (UPT) adalah seluruh unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tugas dan fungsinya melaksanakan kebijakan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

16. Inspektorat Jenderal adalah aparatur pengawasan intern pemerintah pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
18. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
19. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
20. Pejabat Eselon I adalah pejabat Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan SPIP lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimaksudkan untuk memberi arahan dalam pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban sehingga dapat terlaksana secara tertib, terkendali serta efektif dan efisien.
(2) Tujuan penyelenggaraan SPIP adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pengamanan aset negara, kehandalan pelaporan keuangan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 3

(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Seluruh satker lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib menerapkan SPIP, yang meliputi unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 5

(1) Sekretaris Jenderal bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Koordinasi oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan antara lain melalui penyusunan peraturan atau kebijakan penyelenggaraan SPIP.

Pasal 6

(1) Inspektur Jenderal bertugas:
a. melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP pada tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui sosialisasi, konsultasi, bimbingan teknis dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
b. melakukan penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP pada seluruh satker lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Tata cara penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal.

Pasal 7

(1) Pejabat Eselon I bertugas melakukan pembinaan SPIP terhadap satker lingkup unit kerjanya.
(2) Pembinaan SPIP oleh pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), antara lain melalui bimbingan teknis, konsultasi dan evaluasi.

Pasal 8

(1) SPIP lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diselenggarakan oleh satker pusat dan satker UPT.
(2) Penyelenggaraan SPIP pada satker pusat dilaksanakan terhadap tugas dan fungsi satker sebagai penyiap bahan perumus sekaligus pelaksana kebijakan.
(3) Penyelenggaraan SPIP pada satker UPT dilaksanakan terhadap tugas dan fungsi satker sebagai pelaksana kebijakan.

Pasal 9

Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), diselenggarakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.

Pasal 10

Persiapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf a dilaksanakan melalui:
a. penyusunan peraturan atau kebijakan penyelenggaraan SPIP;
b. pembentukan struktur organisasi penyelenggaraan SPIP;
c. sosialisasi penerapan SPIP; dan
d. pendidikan dan pelatihan SPIP.

Pasal 11

Pembentukan struktur organisasi penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, terdiri dari:
a. Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
b. Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP.

Pasal 12

(1) Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf a, diketuai oleh Inspektur Jenderal dengan anggota seluruh pejabat Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(2) Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Satker pusat dan satker UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib membentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf b.
(2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memfasilitasi pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP di lingkungan unit organisasinya masing-masing;
b. melakukan koordinasi dengan instansi pembina SPIP;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian intern pada masing-masing unit organisasinya;
d. membantu penyiapan infrastruktur penyelenggaraan SPIP, antara lain penyusunan desain penyelenggaraan SPIP, mengkoordinasi penyusunan SOP pengendalian kegiatan; dan
e. melaporkan secara berkala hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern kepada pimpinan unit organisasinya.
(3) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Satker.
(4) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf b, dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyusunan desain penyelenggaraan SPIP; dan
b. pelaksanaan seluruh unsur penyelenggaraan SPIP.

Pasal 15

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf c, bersifat berkelanjutan dan disusun secara periodik.
(2) Satker penyelenggara SPIP wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara periodik kepada Pimpinan Eselon I masing-masing dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dalam bentuk:
a. laporan triwulan; dan
b. laporan tahunan.

Pasal 16

(1) Tata cara penyelenggaraan SPIP pada satker pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2), berpedoman pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Tata cara penyelenggaraan SPIP pada satker UPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3), berpedoman pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP dilakukan pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.

Pasal 18

Penyelenggaraan SPIP yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2012 tetap sah dan berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agutus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY