Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU

PERMEN No. p-39-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 2

(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan pihak lain terkait sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu.
(2) Hasil penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan oleh instansi/dinas terkait dalam pelaksanaan pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya alam serta upaya rehabilitasi hutan dan lahan pada DAS/Sub DAS yang bersangkutan agar diperoleh manfaat sumberdaya alam yang optimal dan berkesinambungan.

Pasal 3

Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 26/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA