Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PERMEN No. p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Pola umum adalah kerangka dasar dan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
2. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
3. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
4. Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada lahan bekas penggunaan kawasan hutan.
5. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
6. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
7. Hutan dan lahan kritis adalah hutan dan lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan unsur produktivitas lahan sehingga menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem DAS.
8. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

9. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
10. Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
11. Hutan pantai adalah Pohon yang tumbuh di tepi pantai dan tidak terpangaruh iklim serta berada di atas garis pasang tertinggi, dengan jenis pohonnya antara lain Casuarina equisetifolia, Terminalla catapa, Hibiscus tillaceus, Cocos nucifera dan Artocarpus altilis.
12. Kawasan gambut/rawa adalah kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama.
13. Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal melalui penanaman pohon.
14. Pemeliharaan hutan adalah kegiatan untuk menjaga, mengamankan, dan meningkatkan kualitas tanaman hasil kegiatan reboisasi, penghijauan dan pengayaan tanaman.
15. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang selanjutnya disebut penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain, kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, instalasi air, dan kepentingan religi serta kepentingan pertahanan keamanan.
16. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
17. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

(1) Maksud pola umum memberikan kerangka dasar dalam penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, serta reklamasi hutan yang memuat prinsip dan pendekatan.

(2) Tujuan pola umum agar diperoleh landasan bersama mengenai pendekatan dasar, prinsip-prinsip, pola penyelenggaraan, dan mekanisme pengendalian pelaksanaan, agar diperoleh hasil dan dampak yang efektif sesuai dengan tujuan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(3) Maksud kriteria dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan memberikan acuan dan ukuran sebagai patokan yang dipergunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(4) Tujuan kriteria dan standar rehabilitasi dan reklamasi memberikan pedoman dan/atau rambu-rambu dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.

Pasal 3

Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan diselenggarakan berpedoman pada :
a. Pola umum;
b. Kriteria dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan.

Pasal 4

Pola umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi :
a. Prinsip-prinsip; dan
b. Pendekatan.

Pasal 5

Prinsip-prinsip dasar bagi penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi :
a. Sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years);
b. Kejelasan kewenangan;

c. Pemahaman sistem tenurial;
d. Andil biaya (cost sharing);
e. Penerapan sistem insentif;
f. Pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan;
g. Pendekatan partisipatif; dan
h. Transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 6

Prinsip sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan dengan cara :
a. Mengikuti sistem silvikultur serta kondisi iklim dan cuaca;
b. Perencanaan dan pelaksanaan dilakukan tepat waktu;
c. Dukungan sistem administrasi penganggaran yang berbasis tahun jamak;
d. Pembiayaan reklamasi oleh pelaksana reklamasi dilakukan secara multiyears.

Pasal 7

Prinsip kejelasan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan dengan cara :
a. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan pada areal yang telah dibebani izin/hak dilaksanakan oleh pemegang izin/hak.

Pasal 8

Prinsip pemahaman sistem tenurial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dilakukan dengan cara :
a. Upaya rehabilitasi hutan dan reklamasi hutan untuk setiap fungsi hutan harus disesuaikan dengan fungsi hutan yang telah ditetapkan;
b. Rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan harus dilandasi kepastian hak atas tanah serta penguasaan karakter fungsi kawasan yang jelas.

Pasal 9

Prinsip andil biaya (cost sharing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilakukan dengan cara :

a. Dalam penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, keterlibatan masyarakat baik dalam bentuk tenaga kerja maupun sarana prasarana dapat dihitung sebagai biaya, sehingga upaya rehabilitasi hutan dan lahan dapat memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat;
b. Dalam reklamasi hutan bekas bencana alam pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara proporsional dengan pemegang hak.

Pasal 10

Prinsip penerapan sistem insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, dilakukan dengan cara :
a. Dalam penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk instrumen kebijakan yang mampu mendorong tercapainya maksud dan tujuan rehabilitasi antara lain kemudahan perizinan, akses pasar, dan penghargaan;
b. Dalam reklamasi hutan, insentif pemerintah dapat diberikan dalam bentuk bimbingan teknis dan monitoring dan evaluasi.

Pasal 11

Prinsip pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, dilakukan dengan cara :
a. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan harus mampu memberikan manfaat sumber daya hutan kepada masyarakat secara optimal dan adil, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya;
b. Dalam hal peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat, Pemerintah dapat memberikan bimbingan teknis, penyuluhan serta memberikan peran penuh.

Pasal 12

Prinsip pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, dilakukan dengan cara :
a. Mendorong keikutsertaan masyarakat dan pihak terkait;
b. Memperhatikan kelembagaan lokal, input lokal, dan teknologi lokal.

Pasal 13

Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, dilakukan dengan cara :

a. Dalam penyusunan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengendalian dilakukan secara terbuka, dapat diakses oleh masyarakat, dan hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan;
b. Dalam reklamasi hutan, pemegang hak pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus melaporkan proses pelaksanaan reklamasi secara berkala kepada Pemerintah.

Pasal 14

Pendekatan dalam rangka penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi aspek :
a. Politik;
b. Sosial;
c. Ekonomi;
d. Ekosistem; dan
e. Kelembagaan dan organisasi.

Pasal 15

Pendekatan melalui aspek politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dilaksanakan dengan cara menjadikan isu-isu pemanasan global, bencana alam, banjir, longsor dan kekeringan untuk memperkuat kegiatan RHL sebagai program prioritas dalam pembangunan nasional.

Pasal 16

Pendekatan melalui aspek sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilakukan dengan cara :
a. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan harus disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan menghindari konflik-konflik horizontal antar masyarakat;
c. Mendorong tumbuhnya kesadaran sosial dalam bergotong royong, penguatan kelembagaan masyarakat, serta berkembangnya budaya menanam pohon.

Pasal 17

Pendekatan melalui aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dilakukan dengan cara :

a. Rehabilitasi hutan dan lahan dalam jangka panjang harus ditujukan untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan masyarakat;
b. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan dikembangkan melalui penguatan kelembagaan seperti kemitraan usaha, akses pasar dan permodalan bagi masyarakat.

Pasal 18

Pendekatan melalui aspek ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, dilakukan dengan :
a. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan harus diletakkan dalam kerangka DAS sebagai unit pengelolaan dengan memperhatikan daya dukung lahan (land capability) dan kesesuaian lahan (land suitability) serta memperhatikan keanekaragaman jenis;
b. Dalam rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan, disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi hasil dan dampak rehabilitasi maka perlu dibangun sistem informasi hutan dan lahan berbasis DAS.

Pasal 19

Pendekatan melalui aspek kelembagaan dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, dilakukan dengan :
a. Dalam perencanaan dan pelaksanaan RHL dilakukan oleh sumberdaya manusia yang kompeten melalui pendidikan dan pelatihan;
b. Penguatan struktur organisasi pusat dan daerah yang efektif dalam menangani kegiatan RHL;
c. Penyiapan mekanisme tata hubungan kerja organisasi pemerintah pusat dan daerah sampai pelaksana lapangan, sehingga menciptakan komunikasi dua arah, budaya pemberdayaan dan kontrol yang sehat, persepsi yang sama untuk mencapai tujuan dan mengelola proses pengambilan keputusan dan mengelola konflik.

Pasal 20

Kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi :
a. Kriteria dan standar rehabilitasi;
b. Kriteria dan standar reklamasi.

Pasal 21

(1) Kriteria dan standar rehabilitasi meliputi aspek :
a. Kawasan;
b. Kelembagaan; dan
c. Teknologi.
(2) Aspek kawasan, kelembagaan dan teknologi dilaksanakan dalam satu sistem manajemen penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.

Pasal 22

(1) Aspek kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, dilaksanakan baik terhadap kawasan hutan negara maupun kawasan hutan di luar hutan negara.
(2) Rehabilitasi pada kawasan hutan negara dilaksanakan pada :
a. Kawasan Hutan Konservasi;
b. Kawasan Hutan Lindung; dan
c. Kawasan Hutan Produksi.
(3) Rehabilitasi pada kawasan di luar hutan negara dilaksanakan pada tanah hak yang meliputi :
a. Rehabilitasi Lahan/Penghijauan; dan
b. Rehabilitasi Mangrove dan Hutan Pantai.

Pasal 23

Aspek kawasan pada hutan konservasi dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi pada hutan konservasi kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional, dimaksudkan untuk mempertahankan dan meningkatkan keanekaragaman dan kelestarian flora dan fauna;

b. Pada kawasan konservasi kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional, pelaksanaan rehabilitasi hutan dilakukan dengan tidak merusak fungsi konservasi;
c. Dalam penentuan dan pemilih jenis-jenis tanaman berorientasi kepada jenis- jenis lokal yang dilakukan dengan metoda pengkayaan.

Pasal 24

Aspek kawasan pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi hutan lindung dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi hidroorologis hulu DAS dan stabilitas lahan untuk menjamin kuantitas, kualitas, kontinuitas debit air serta terhindarnya bencana longsor dan banjir;
b. Pada hutan lindung, pemilihan jenis tanaman agar berorientasi kepada jenis tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu melalui pengembangan aneka usaha kehutanan.

Pasal 25

Aspek kawasan pada hutan produksi dilakukan dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi hutan produksi dimaksudkan untuk mengembalikan dan meningkatkan produktivitas hutan;
b. Dalam pemilihan jenis tanaman pada hutan produksi dapat disesuaikan dengan jenis-jenis hutan tanaman industri yang sekaligus dikaitkan dengan penyediaan bahan baku bagi industri.

Pasal 26

Aspek kawasan dalam penyelenggaraan rehabilitasi lahan meliputi :
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.

Pasal 27

Aspek kawasan di luar kawasan hutan negara pada kawasan lindung dilakukan dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi lahan pada kawasan lindung ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan fungsi perlindungan tata air dan pencegahan bencana alam banjir dan longsor;
b. Rehabilitasi lahan pada kawasan lindung tetap mengakomodir budaya usahatani masyarakat setempat, dalam hal budaya usahatani tidak sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian lahan;

c. Pemerintah dan pemerintah daerah harus berupaya mengembangkan pola- pola insentif bagi masyarakat antara lain berupa bantuan bibit, bantuan teknis, keringanan pajak.

Pasal 28

Aspek kawasan di luar kawasan hutan negara pada kawasan budidaya dilakukan dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi lahan pada kawasan budidaya dimaksudkan untuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan;
b. Rehabilitasi lahan harus dikembangkan sesuai dengan kelas kemampuan lahan.

Pasal 29

Aspek kawasan di luar kawasan hutan negara pada areal mangrove dan hutan pantai dilakukan dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi hutan mangrove dilaksanakan melalui kegiatan pembuatan tanaman, pemeliharaan tanaman, pengkayaan tanaman dan/atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis;
b. Adapun pola umum penyelenggaraan rehabilitasi pada kawasan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Rehabilitasi hutan mangrove ditujukan untuk pembuatan hutan tanaman sebagai elemen penentu ekosistem pantai;
2) Rehabilitasi hutan mangrove yang terdegradasi dilakukan penanaman menyeluruh sedangkan untuk lokasi yang dipergunakan sebagai tambak dilakukan pengayaan tanaman antara lain melalui sistem silvofishery I (wanamina);
3) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan mangrove dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN/BUMD dan masyarakat.

Pasal 30

Aspek kawasan pada areal gambut/rawa dilakukan dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi pada areal gambut/rawa dilaksanakan melalui kegiatan pembuatan tanaman, pemeliharaan tanaman, pengkayaan tanaman dan/atau penerapan konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis;
b. Penyelenggaraan rehabilitasi pada areal gambut/rawa sebagai berikut :
1) Rehabilitasi areal gambut/rawa ditujukan untuk mengembalikan fungsi

ekosistem gambut/rawa sebagai penunjang iklim mikro dan dalam rangka mitigasi perubahan iklim;
2) Rehabilitasi areal gambut/rawa dilaksanakan berdasarkan pada kriteria kedalaman gambut/rawa.
c. Lahan gambut/rawa di dalam kawasan hutan, kegiatan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN/BUMD dengan melibatkan masyarakat;
d. Lahan gambut/rawa di luar kawasan hutan rehabilitasi lahan gambut/rawa dilakukan oleh masyarakat dengan dukungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 31

Kriteria dan standar kelembagaan dalam rehabilitasi hutan, meliputi :
a. Pembangunan kelembagaan yang telah ada karena adanya transformasi struktur kelembagaan pemerintahan maupun karena rendahnya efektivitas dan efisiensi kelembagaan perlu dilakukan penyesuaian;
b. Di tingkat operasional, pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan harus dilembagakan sesuai dengan potensi kelembagaan masyarakat dan bisnis setempat;
b. Pembangunan kembali struktur kelembagaan harus disertai dengan penyiapan kapasitasnya dalam bentuk sosialisasi, penyiapan mekanisme dan tata hubungan kerja, perumusan pedoman penyiapan sumber dana dan sarana, penyiapan kriteria dan standar, serta pelatihan/penjenjangan staf dilakukan pada struktur normal penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan;
c. Peningkatan kelembagaan masyarakat juga dilakukan melalui landasan potensi kelembagaan lokal, input lokal, dan teknologi lokal disertai pemberian insentif ekonomi maupun pelayanan institusi dan perlindungan yang jelas dari pemerintah daerah terhadap upaya rehabilitasi yang diprakarsai dan dilaksanakan oleh lembaga lokal dan masyarakat;
d. Melakukan pengelolaan informasi sumber daya hutan berbasis DAS sebagai landasan obyektif bagi pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan, hasil dan dampak rehabilitasi;
f. Melakukan kajian struktur, perilaku, dan kinerja pasar berbagai hasil hutan

termasuk jasa lingkungan. Kajian ini diperlukan sebagai landasan memanfaatkan struktur ekonomi/pasar bagi lembaga lokal yang bergerak pada upaya rehabilitasi hutan dan lahan, serta landasan bagi pemerintah untuk memberikan insentif yang tepat sesuai dengan perilakuk pasar yang ada;
e. Semua potensi ekonomi harus dirancang dan digarap secara cermat pada setiap penyelenggaraan rehabilitasi.

Pasal 32

Kriteria dan standar teknologi terhadap rehabilitasi hutan dan lahan meliputi :
a. Pelaksanaan upaya rehabilitasi hutan harus mempertimbangkan fungsi dan status kawasan hutan, agar rehabilitasi hutan tidak mengganggu dan merubah fungsi hutan baik pada skala mikro dan makronya;
b. Pada kawasan konservasi, pelaksanaan rehabilitasi hutan tidak boleh merusak fungsi hutan konservasi;
c. Penetapan jenis tanaman hendaknya tidak MEMUTUSKAN hubungan kultural yang selama ini terjalin antara masyarakat dengan sumberdaya hutan, sehingga hutan lindung dan kawasan konservasi, pemilihan jenis tanaman agar berorientasi kepada jenis tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu melalui pengembangan aneka usaha kehutanan.

Pasal 33

Reklamasi hutan, selain menggunakan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menggunakan kriteria dan standar antara lain :
a. Karakteristik lokasi kegiatan;
b. Jenis kegiatan;
c. Penataan lahan;
d. Pengendalian erosi dan limbah;
e. Revegetasi; dan
f. Pengembangan sosial ekonomi.

Pasal 34

(1) Karakteristik lokasi kegiatan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilakukan dengan cara :
a. Bekas tambang;
b. Bekas sarana dan prasarana.
(2) Areal yang wajib dilakukan reklamasi meliputi :
a. Bekas pertambangan;
b. Pembangunan jaringan listrik;
c. Telepon;
d. Instalasi air;
e. Kepentingan religi;
f. Kepentingan pertahanan keamanan, atau
g. Bencana alam.

Pasal 35

Jenis kegiatan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi :
a. Inventarisasi lokasi;
b. Penetapan lokasi;
c. Perencanaan; dan
d. Pelaksanaan reklamasi.

Pasal 36

Pedoman Kegiatan inventarisasi, penetapan lokasi, perencanaan dan pelaksanaan reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 37

(1) Penataan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, meliputi :
a. Pengisian kembali lubang bekas tambang;
b. Penataan permukaan tanah;

c. Kestabilan lereng; dan
d. Penaburan tanah pucuk.
(2) Kegiatan penataan lahan, dijadikan kriteria untuk keberhasilan reklamasi hutan.
(3) Pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 38

(1) Pengendalian erosi dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, meliputi :
a. Pembuatan bangunan konservasi tanah (checkdam, dam penahan, pengendali jurang, drop structure, saluran drainase, dll);
b. Penanaman cover crops untuk memperkecil kecepatan air limpasan dan meningkatkan infiltrasi;
c. Kejadian erosi dan sedimentasi (diamati dari terjadinya erosi alur dan erosi parit).
(2) Kegiatan pengendalian erosi dan sedimentasi, dijadikan kriteria untuk keberhasilan reklamasi hutan.
(3) Pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 39

(1) Revegetasi atau penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam 33 huruf e, terdiri dari :
a. Luas areal penanaman;
b. Persentase tumbuh tanaman;
c. Jumlah tanaman per hektar;
d. Komposisi jenis tanaman; dan
e. Pertumbuhan atau kesehatan tanaman.
(2) Kegiatan revegetasi atau penanaman pohon, dijadikan kriteria untuk keberhasilan reklamasi hutan.

(3) Pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 40

Pengembangan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f, dilakukan dengan cara :
a. Pelaksanaan reklamasi hutan disamping untuk memulihkan fungsi hutan melalui reklamasi dan revegetasi hutan, dalam pelaksanaannya juga harus dapat mengembangkan sosial ekonomi masyarakat;
b. Keterlibatan masyarakat sebagai pendukung dan pelaku dalam pelaksanaan reklamasi hutan.

Pasal 41

(1) Masyarakat diberikan peluang dan diberdayakan, sehingga dapat berperan setara dan bermitra peran dengan Pemerintah, pemerintah daerah, pemegang hak/izin dalam melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(2) Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendekatan partisipatif, yaitu melalui pemberdayaan, peningkatan kapasitas, terwujudnya efektivitas dan efisiensi dan menciptakan dorongan andil masyarakat dalam pembiayaan (cost sharing).
(3) Pemberdayaan masyarakat dalam rehabilitasi dan reklamasi hutan meliputi:
a. Pemberian kewenangan/hak/akses;
b. Meningkatkan posisi/status pada kelompok yang lemah sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan kelompok lainnya;
c. Memberikan dukungan kepada masyarakat untuk bertindak sehingga mampu mengendalikan masa depannya.
(4) Peningkatan kapasitas masyarakat yang berorientasi kepada pertumbuhan kondisi dimana masyarakat dapat belajar sambil bekerja untuk dirinya sendiri.
(5) Pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan partisipatif didasarkan atas prinsip-prinsip :

a. Masyarakat sebagai pelaku utama dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengambilan manfaat;
b. Masyarakat sebagai pengambil keputusan;
c. Pemerintah sebagai pendamping dan pengendalian kegiatan;
d. Kepastian hak dan kewajiban semua pihak;
e. Kelembagaan masyarakat ditentukan oleh masyarakat;
f. Pendekatan didasarkan atas kelestarian fungsi hutan termasuk keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya.

Pasal 42

(1) Pembinaan dan pengendalian ditekankan pada sisi hasil proses rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(2) Mengingat pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan sifatnya site spesifik, multi years, dan melibatkan stake holders, maka diperlukan penilaian yang lebih independen dan laporan hasil pengawasan/penilaian dan pengendalian lebih menjadi terbuka untuk publik.
(3) Peran masyarakat profesional untuk tugas-tugas pengawasan dan pengendalian lebih ditingkatkan.

Pasal 43

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 20/Kpts-II/2000 tentang Pola Umum dan Standar serta Kriteria Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 44

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Agustus 2010

MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR