Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA

PERMEN No. p-4-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara yang selanjutnya disebut HPHTI-S adalah hak yang diberikan kepada perusahaan swasta pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang ditugasi membangun Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
3. Perusahaan Patungan adalah perusahaan yang dibentuk melalui kerjasama antara perusahaan pemegang HPH dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kehutanan (PT. Inhutani I s/d V) dalam rangka membangun Hutan Tanaman Industri (HTI).
4. Bank penyalur adalah Bank Pemerintah yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah c.q. Menteri Kehutanan dalam menyalurkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan pinjaman Dana Reboisasi (DR) untuk pembangunan HTI.
5. Divestasi adalah pelepasan atau penjualan saham milik BUMN pada perusahaan HTI Patungan.
6. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
8. Gubernur adalah Gubernur Provinsi.

9. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah provinsi.
10. Dinas Kabupaten adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah kabupaten.

Pasal 2

Penyelesaian HPHTI-S menjadi IUPHHK-HTI dilakukan dengan prosedur dan persyaratan sebagai berikut :
1. Direktur Jenderal atas nama Menteri meminta perusahaan Patungan untuk menyampaikan:
a. Pernyataan kesanggupan melanjutkan kegiatan pembangunan HTI yang didaftarkan pada Notaris, sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
b. Rekomendasi Gubernur.
c. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah mendapat persetujuan atau pengesahan dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
d. Bukti pelunasan Iuran Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (IHPHTI).
2. Dalam hal perusahaan patungan telah menyampaikan persyaratan dimaksud angka 1, Menteri menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
3. Dalam hal perusahaan patungan telah melengkapi persyaratan dimaksud angka 1 huruf a, b dan c, tetapi belum melunasi IHPHTI karena belum diterbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPHHK-HTI, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPHHK-HTI dengan tarif yang berlaku saat ini.
4. Berdasarkan kelengkapan persyaratan dimaksud angka 2 dan 3, Menteri menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTI kepada perusahaan patungan.

Pasal 3

(1) Dalam hal perusahaan patungan tidak memenuhi persyaratan dimaksud Pasal 2 angka 1 dan angka 3 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkan surat permintaan Direktur Jenderal dan Surat Perintah Pembayaran

Iuran IUPHHK-HTI, Menteri membatalkan HPHTI-S dan kepada perusahaan patungan diwajibkan memenuhi kewajiban finansial yang belum dipenuhi.
(2) Dengan dibatalkannya HPHTI-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala barang tidak bergerak menjadi milik negara tanpa ganti rugi, kecuali tanaman yang telah ditanam dalam areal kerja menjadi asset pemegang izin.
(3) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal dibatalkannya HPHTI-S tidak ditebang/dimanfaatkan pemegang izin, maka tanaman menjadi milik negara tanpa disertai ganti rugi.
(4) Dalam hal tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diagunkan sebagai jaminan pinjaman DR kepada Pemerintah melalui bank penyalur (chanelling banks), Menteri meminta kepada bank untuk penyelesaian kewajiban perusahaan patungan yang belum dipenuhi kepada bank.
(5) Areal eks HPHTI-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dialokasikan untuk pembangunan HTI melalui permohonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah selesai proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 4

Dalam hal perusahaan patungan tidak sanggup melanjutkan kegiatan pembangunan Hutan Tanaman Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pembatalan Keputusan HPHTI-S.

Pasal 5

Apabila setelah dilakukan pembatalan keputusan HPHTI-S terdapat kewajiban pinjaman Dana Reboisasi perusahaan patungan yang belum diselesaikan atau dilunasi, Menteri mengajukan penyelesaian kewajiban pinjaman Dana Reboisasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pasal 6

Dalam hal perusahaan patungan telah melakukan atau mendapatkan persetujuan divestasi dari Menteri dan telah merealisasikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Menteri menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTI kepada pemegang saham swasta.

Pasal 7

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2009

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA