Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini, meliputi :
a. Penyerahan pengurusan piutang Negara;
b. Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT); dan
c. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Secara Mutlak.
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MACET LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 2
Pasal 3
(1) Piutang Negara pada Satuan Kerja lingkup Kementerian Kehutanan dinyatakan macet, sejak piutang tersebut jatuh tempo tidak dilunasi oleh penanggung hutang sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Terhadap piutang negara yang macet, Satuan Kerja wajib melakukan penagihan dan peringatan tertulis (somasi) kepada penanggung hutang.
(3) Penagihan dan peringatan tertulis (somasi) dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 4
(1) Satuan Kerja sebelum menyerahkan piutang negara kepada KPKNL agar terlebih dahulu meneliti surat penyerahan pengurusan Piutang Negara berikut lampirannya.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Resume Hasil Penelitian Kasus.
Pasal 5
Piutang Negara terdiri atas hutang pokok, bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya sesuai perjanjian/peraturan/putusan pengadilan.
Pasal 6
Piutang Negara dalam satuan mata uang asing tetap dihitung dalam satuan mata uang asing yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Piutang Negara dapat dihitung dan ditetapkan dalam satuan mata uang Rupiah dalam hal sebelum pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada KPKNL setelah ada kesepakatan antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang atau telah ada persetujuan dari Satuan Kerja penyerah piutang.
(2) Dalam hal mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah tidak berlaku, piutang negara dihitung dalam mata uang asing pengganti yang masih berlaku.
Pasal 8
(1) Dalam hal penagihan dan peringatan tertulis (somasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dipatuhi oleh penanggung hutang, Satuan Kerja wajib menyerahkan pengurusan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dengan tembusan dan disertai dokumen kepada:
a. Menteri Kehutanan cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan;
b. Pejabat Eselon I terkait;
c. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan.
(2) Penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Kepala Satuan Kerja penyerah piutang kepada KPKNL disertai:
a. resume; dan
b. dokumen.
Pasal 9
(1) Resume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a berisi sebagai berikut:
a. Identitas Penyerah Piutang;
b. Identitas Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang;
c. Bidang usaha Penanggung Hutang;
d. Keadaan usaha Penanggung Hutang pada saat diserahkan;
e. Dasar hukum terjadinya piutang;
f. Jenis Piutang Negara;
g. Sebab–sebab kredit/piutang dinyatakan macet seperti kesalahan manajemen, penanggung hutang nakal, bencana alam, kerusuhan sosial, atau sebab–sebab lainnya;
h. Tanggal realisasi kredit dan tanggal-tanggal Penyerah Piutang mengkategorikan kredit sesuai peraturan yang dikeluarkan Bank INDONESIA dalam hal Piutang Negara berasal dari perbankan, atau tanggal Penanggung Hutang dinyatakan wanprestasi sesuai dengan perjanjian, peraturan, surat keputusan pejabat berwenang atau sebab apapun dalam hal Piutang Negara berasal dari nonperbankan;
i. Rincian hutang yang terdiri dari saldo hutang pokok, bunga, denda, dan ongkos/beban lainnya;
j. Daftar Barang Jaminan, yang memuat uraian barang, pembebanan, kondisi dan nilai Barang Jaminan pada saat penyerahan, dalam hal penyerahan didukung oleh Barang Jaminan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. Daftar Harta kekayaan lain;
l. Penjelasan singkat upaya–upaya penyelesaian piutang yang telah dilakukan oleh Satuan Kerja penyerah piutang; dan
m. Informasi lainnya yang dianggap perlu disampaikan oleh Satuan Kerja Penyerah Piutang.
(2) Resume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Satuan Kerja penyerah piutang.
Pasal 10
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b sebagai berikut:
a. perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, perjanjian, perubahan perjanjian, kontrak, surat perintah kerja, keputusan yang diterbitkan pejabat yang berwenang, peraturan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang;
b. rekening koran, mutasi piutang, faktur, rekening, bukti tagihan, dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang;
c. dokumen yang terkait dengan Barang Jaminan dan pembebanannya;
d. surat menyurat antara Satuan Kerja Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang;
e. Foto copy surat penagihan dan peringatan tertulis (somasi) kepada penanggung hutang;
f. Akta Pendirian Perusahaan, berikut susunan direksinya;
g. Surat Keputusan Penunjukan selaku Pemegang Hak Konsesi Hak Pengusahaan Hutan/Hak Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu dan izin lainnya;
h. Bukti rincian tunggakan;
i. Surat Keputusan Kepala Satuan kerja tentang terjadinya kerugian negara; dan
j. Data/dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Satuan Kerja Penyerah Piutang.
Pasal 11
Penyerahan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan di luar wilayah setempat dengan ketentuan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang dimaksud;
b. Domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan harus dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian dimaksud;
c. Domisili Penanggung Hutang berbeda dengan kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili Penanggung Hutang dimaksud.
Pasal 12
Dalam hal pada waktu yang bersamaan Satuan Kerja menyerahkan pengurusan piutang negara lebih dari 1 (satu) berkas kasus, setiap berkas kasus dilengkapi surat penyerahan dengan nomor surat tersendiri.
Pasal 13
Dalam Penyerahan pengurusan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Satuan Kerja dapat membantu dengan memberikan penjelasan (ekspose) atas kasus yang diserahkan kepada KPKNL setempat, untuk proses selanjutnya.
Pasal 14
(1) Dalam hal berkas Penyerahan pengurusan piutang negara telah memenuhi persyaratan dan dari hasil penelitian berkas oleh KPKNL, Satuan Kerja penyerah piutang menerima Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) dari KPKNL.
(2) Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penyerahan piutang ke KPKNL, Satuan Kerja penyerah piutang belum menerima SP3N, maka Satuan Kerja penyerah piutang meminta kepada KPKNL mengenai informasi perkembangan penyerahan pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berkas penyerahan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yang disebabkan keadaan kahar, Satuan Kerja agar melampiri :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dokumen pengganti, daftar nominatif Penanggung Hutang/rekapitulasi dan/atau data pendukung yang menunjukkan adanya dan besarnya piutang; dan
b. laporan kepada Kepolisian atau keterangan dari pejabat yang berwenang tentang dokumen yang hilang/musnah karena keadaan kahar.
Pasal 15
Daftar nominatif Penanggung Hutang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3) huruf a memuat informasi sekurang-kurangnya:
a. Identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat;
b. Sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan;
c. Tanggal Perjanjian Kredit/terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN;
d. Tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN;
e. Keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Hutang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.
Pasal 16
(1) Sejak SP3N diterbitkan oleh KPKNL, maka pengurusan Piutang Negara telah beralih pada PUPN, dan penyelenggaraannya dilakukan oleh KPKNL.
(2) Dalam hal piutang Negara didukung dengan barang jaminan, sejak SP3N diterima oleh Satuan Kerja, maka Satuan Kerja wajib menyerahkan semua dokumen asli Barang Jaminan.
Pasal 17
Dalam hal KPKNL membutuhkan dukungan guna penyelesaian pengurusan piutang, Satuan Kerja penyerah piutang harus kooperatif dalam kelancaran penyelesaian piutang macet.
Pasal 18
(1) Piutang Negara yang telah beralih pengurusannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), Satuan Kerja wajib melakukan pencatatan dan pelaporan piutang Negara tersebut.
(2) Pelaporan piutang negara dimaksud sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 19
Penyerahan pengurusan piutang Negara kepada KPKNL sebagaimana dimaksud pada pasal 14 dapat dikembalikan oleh KPKNL, dalam hal:
a. Terdapat kekeliruan dalam bukti-bukti pendukung;
b. Piutang terkait dengan perkara pidana;
c. Satuan Kerja bersikap Tidak kooperatif; dan/atau
d. Terdapat putusan Lembaga Peradilan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan penyerahan pengurusan Piutang Negara.
Pasal 20
(1) Perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan perkara yang terkait dengan penyalahgunaan penggunaan kredit atau menyangkut proses pemberian kredit.
(2) Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena terkait dengan perkara pidana dapat dilakukan pada tahap penyidikan.
(3) Piutang Negara yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diserahkan kembali kepada KPKNL, apabila:
a. dalam putusan pidana tidak terdapat kerugian negara yang harus diganti; atau
b. dalam putusan pidana Penanggung Hutang dibebaskan dari segala tuntutan.
(4) Penyerahan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi piutang yang berasal dari BUMN/BUMD.
Pasal 21
(1) Penyerahan Pengurusan Piutang Negara kepada KPKNL dapat dikembalikan, bilamana Satuan Kerja bersikap tidak kooperatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c apabila:
a. Satuan Kerja tidak bersedia menyerahkan dokumen asli Barang Jaminan berikut pengikatannya kepada KPKNL, setelah diminta secara tertulis; atau
b. Tidak menanggapi surat atau tidak bersedia memenuhi permintaan tertulis dari KPKNL.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan peringatan secara tertulis kepada Satuan Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 22
Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena adanya putusan Lembaga Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d harus berdasarkan bukti salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 23
(1) Piutang Negara ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih, dalam hal masih terdapat sisa Piutang Negara, namun:
a. Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
b. Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.
(2) Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Surat Paksa disampaikan.
(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan laporan Penilaian bahwa Barang Jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual.
Pasal 24
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh KPKNL dalam hal sisa hutang paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 25
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih oleh KPKNL tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal:
a. Sisa hutang lebih dari Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan:
1. Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau
2. tidak diketahui tempat tinggalnya.
b. Sisa hutang lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setelah diperoleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan:
a) Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau b) Tidak diketahui tempat tinggalnya
2. laporan hasil penelitian lapangan oleh petugas KPKNL terhadap kemampuan dan keberadaan Penanggung Hutang.
Pasal 26
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1), bahwa Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan, dalam hal:
a. Piutang Negara berasal dari Instansi Pemerintah dan telah mendapat rekomendasi penghapusan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
b. Piutang Negara dengan sisa hutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dilengkapi dokumen berupa:
1. Kartu Keluarga Miskin;
2. Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan atau tidak diketahui tempat tinggalnya untuk menyelesaikan hutangnya;
atau
3. Bukti penerima Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin.
c. Piutang BUMN yang selanjutnya berubah menjadi piutang Instansi Pemerintah dan telah dilakukan penelitian bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan, dalam hal Piutang Negara yang berasal dari Instansi Pemerintah dan telah mendapat rekomendasi penghapusan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 28
KPKNL MENETAPKAN dan memberitahukan secara tertulis Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) kepada Satuan Kerja penyerah piutang.
Pasal 29
(1) Berdasarkan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, paling lama 2 (dua) tahun Kepala Satuan Kerja mengusulkan penghapusan piutang secara www.djpp.kemenkumham.go.id
bersyarat kepada Menteri Kehutanan Cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dengan tembusan:
a. Eselon I terkait;
b. Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
(2) Pengusulan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai :
a. Copy persetujuan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih(PSBDT); dan
b. Daftar Nominatif Penanggung Utang.
Pasal 30
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kehutanan setelah menerima usulan penghapusan piutang secara bersyarat dari Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 29, mengusulkan Penghapusan piutang Secara Bersyarat kepada Menteri Keuangan dengan ketentuan:
a. Sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada
Republik INDONESIA, melalui Menteri Keuangan; dan
c. Lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada PRESIDEN Republik INDONESIA dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.
Pasal 31
Usul Penghapusan piutang Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a. Daftar nominatif Penanggung Utang;
b. Copy Surat PSBDT; dan
c. Surat usulan dari Satuan Kerja Penyerah piutang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 32
(1) Bilamana usulan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 disetujui oleh Menteri Keuangan, selanjutnya Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan persetujuan Penghapusan piutang Secara bersyarat kepada Satuan Kerja penyerah piutang dan ditembuskan kepada Eselon I dan Kepala Biro Keuangan.
(2) Satuan Kerja penyerah piutang setelah menerima penetapan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melakukan penghapusbukuan sementara dan masih mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya penagihan kepada penanggung hutang.
Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi pembayaran/pelunasan:
a. sebelum diterima SP3N;
b. setelah diterima SP3N dari KPKNL; dan/atau
c. setelah penerbitan surat persetujuan penghapusan piutang secara bersyarat.
Satuan Kerja atau KPKNL saling memberi informasi sebagai dasar untuk penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas.
(2) Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Instansi yang menerima pelunasan piutang Negara tersebut.
Pasal 34
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterima persetujuan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (2), Kepala Satuan Kerja penyerah piutang tidak berhasil dalam upaya penagihannya, selanjutnya mengusulkan penghapusan piutang secara mutlak kepada Meteri Kehutanan Cq. Sekretaris Jenderal dilampiri dengan:
a. Daftar nominatif Penanggung Hutang;
b. Copy Surat Persetujuan Penghapusan piutang secara bersyarat; dan
c. Surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.
Pasal 35
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kehutanan setelah menerima usulan penghapusan piutang secara mutlak dari Satuan Kerja www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, selanjutnya mengusulkan Penghapusan piutang Secara mutlak kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri sebagai berikut:
a. Daftar nominatif Penanggung Utang;
b. Surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan
c. Surat usulan dari Satuan Kerja penyerah piutang.
Pasal 36
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kehutanan setelah menerima penetapan Penghapusan piutang Secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, selanjutnya menyampaikan kepada Satuan Kerja penyerah piutang Negara untuk mengeluarkan dari daftar piutang Negara Satuan kerja yang bersangkutan.
(2) Satuan Kerja penyerah piutang setelah menerima penetapan penghapusan piutang secara mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melakukan penghapusbukuan dan penghapus tagihan.
Pasal 37
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka terhadap penyelesaian piutang negara yang diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Penghapusan Piutang Negara dan belum lunas/selesai, tahap selanjutnya diselesaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Penghapusan Piutang Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
