Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PERMEN No. p-41-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 4

(1) Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk:
a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen;
b. menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau
c. memperbaiki batas kawasan hutan.
(2) Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk:
a. penempatan korban bencana alam;
b. kepentingan umum, termasuk sarana penunjang, meliputi:
1. waduk dan bendungan;
2. fasilitas pemakaman;
3. fasilitas pendidikan;
4. fasilitas keselamatan umum;
5. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
6. kantor Pemerintah dan/atau kantor pemerintah daerah;
7. permukiman dan/atau perumahan;
8. transmigrasi;
9. bangunan industri;
10. pelabuhan;
11. bandar udara;
12. stasiun kereta api;
13. terminal;
14. pasar umum;
15. pengembangan/pemekaran wilayah;
16. pertanian tanaman pangan;

17. budidaya pertanian;
18. perkebunan;
19. perikanan;
20. peternakan;
21. sarana olah raga;
22. rest area;
23. tugu dan pos perbatasan wilayah administrasi pemerintahan; dan
24. stasiun pengisian bahan bakar umum.
(3) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dikelompokan sebagai kepentingan umum terbatas.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ratio:
a. dalam hal luas kawasan hutan kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proposional :
1. Untuk menampung korban bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), ratio paling sedikit 1:1.
2. Untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b di luar kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ratio paling sedikit 1:2.
b. dalam hal luas kawasan hutan di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, ratio paling sedikit 1:1.
(2) Besarnya ratio tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi, ekologi dan sosial.
(3) Luas kawasan hutan yang akan dilepas dan luas lahan pengganti ditetapkan oleh Menteri berdasarkan besarnya ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

3. Ketentuan Pasal 6 huruf b dihapus dan huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. letak, luas dan batas lahan penggantinya jelas;
b. dihapus;
c. terletak dalam daerah aliran sungai, provinsi atau pulau yang sama;
d. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
e. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan;
f. rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN