Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang POLA UMUM, KRETERIA DAN STANDAR PENGELOAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
Pasal 1
Pasal 2
Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai.
Pasal 3
Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 52/Kpts- II/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
