Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.03/MENHUT-II/2005 JO PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.05/MENHUT-II/2006 TENTANG PEDOMAN VERIFIKASI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM (IUPHHK-HA) DAN ATAU PADA HUTAN TANAMAN (IUPHHK-HTI) YANG DITERBITKAN OLEH GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA

PERMEN No. p-43-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2005 Jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/Menhut-II/2006 Tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) Dan Atau Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) Yang Diterbitkan oleh Gubernur Atau Bupati/Walikota.

Pasal 2

Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2005 Jo.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/Menhut-II/2006, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dan belum mendapatkan keputusan verifikasi sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2005 jo. Nomor P.05/Menhut- II/2006, dikembalikan kepada penerbit izin.

Pasal 3

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat beroperasi dengan mengacu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka terhadap izin yang sudah diverifikasi dan telah mendapat Keputusan Menteri tetap berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2010

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 461