Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.4/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA

PERMEN No. p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 2

2.a. Khusus untuk BUMN yang mendapat penunjukan untuk melaksanakan pembangunan hutan tanaman industri dari Menteri Kehutanan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1 huruf a dan d, Menteri menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA) dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yaitu Pasal 6A dan 6B yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

(1) Dalam hal BUMN yang mendapat penunjukan untuk melaksanakan pembangunan hutan tanaman industri dari Menteri Kehutanan telah mendapat peta areal kerja (Working Area/WA) dapat diterbitkan Keputusan IUPHHK-HTI oleh Menteri.
(2) Penyerahan Keputusan IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan setelah menyampaikan bukti pelunasan Iuran IUPHHK- HTI.

Pasal 6

Keputusan IUPHHK-HTI berlaku untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun sejak Keputusan HPHTI-S ditetapkan oleh Menteri, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

#### Pasal II
Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2009 tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2011.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id