Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lomba Wana Lestari adalah salah satu metode penyuluhan yang dilaksanakan untuk MENETAPKAN perorangan, kelompok atau aparatur pemerintah yang berprestasi dalam memberdayakan dan mengubah perilaku masyarakat dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan melalui mekanisme penilaian tertentu.
2. Apresiasi Wana Lestari adalah suatu kegiatan pemberian penghargaan dari pemerintah kepada perorangan, kelompok, aparatur pemerintah atau badan usaha atas prestasi yang dicapai berdasarkan inisiatif dan
partisipatif dalam menjalankan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
3. Penyuluh Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan, melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
5. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara INDONESIA beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.
6. Kader Konservasi Alam yang selanjutnya disingkat KKA adalah seseorang yang telah dididik/ditetapkan sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alam yang memiliki kesadaran dan ilmu pengetahuan tentang konservasi sumber daya alam secara sukarela, bersedia dan mampu menyampaikan pesan konservasi kepada masyarakat.
7. Kelompok Pecinta Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai minat, hobi atau prestasi dibidang perlindungan terhadap proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan pengawetan keanekaragaman sumber daya alam dan pelestarian pemanfaatan bagi terjaminnya jenis sumber daya alam dan ekosistem.
8. Kelompok Masyarakat Pemegang Izin Hutan Kemasyarakatan adalah kelompok atau lembaga masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang mengelola hutan negara yang pemanfaatan utamanya
ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat tanpa mengganggu fungsi pokoknya.
9. Pengelola Hutan Desa adalah kelompok atau lembaga di desa yang diberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkan hutan negara dalam batas waktu dan luasan tertentu untuk kesejahteraan desa.
10. Pengelola Hutan Adat adalah kelompok atau lembaga yang mengelola hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
11. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam di Kawasan Konservasi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang menyelenggarakan dan memegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam di kawasan konservasi.
12. Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam di Kawasan Konservasi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha atau koperasi atau perorangan yang menyelenggarakan dan memegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam di kawasan konservasi.
13. Manggala Agni adalah regu pengendali kebakaran hutan yang personilnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat yang telah diberikan pelatihan pengendalian kebakaran hutan.
14. Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
15. Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah industri kehutanan yang bahan bakunya dari hutan rakyat dan/atau melalui kerjasama dengan masyarakat (Kelompok Tani Mitra) yang secara nyata berdampak langsung dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor sektor ekonomi domestik.
16. Koperasi/Kelompok Tani Mitra IPHHK adalah suatu kelompok atau lembaga masyarakat yang membangun dan mengelola hutan rakyat.
17. Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan adalah anggota/kelompok masyarakat yang berada disekitar kawasan hutan berpartisipasi dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan.
18. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polhut adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
19. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi lingkungan hidup dan kehutanan pusat dan daerah yang oleh UNDANG-UNDANG diberikan wewenang khusus penyidikan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
20. Menteri adalah menteri yang mengurusi bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
21. Kepala Badan adalah kepala badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia.
