Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi

PERMEN No. p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
2. Hutan Produksi yang Tidak Produktif adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman.
3. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi adalah Izin usaha yang sebelumnya disebut, antara lain IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE.

5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan kayu.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
7. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur nonhayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
9. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan

produksi lestari.
11. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.

Pasal 2

(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan hutan secara lestari, perlu dilakukan perubahan luasan terhadap areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi antara lain dilaksanakan dengan:
a. mengurangi luasan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan; atau
b. menggabungkan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada pemegang izin yang sama.
(2) Perubahan luasan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal terjadi, antara lain:
a. tumpang tindih perizinan;
b. perubahan status dan/atau fungsi kawasan hutan diakibatkan adanya perubahan tata ruang; atau
c. kebijakan Pemerintah, antara lain dalam rangka penyelesaian konflik tenurial pada areal izin.
(3) Perubahan luasan terhadap areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan:
a. permohonan oleh pemegang izin;
b. permohonan oleh Pemerintah Daerah; atau
c. penetapan oleh pemberi izin.

Pasal 3

Perubahan Luasan Areal Izin berdasarkan permohonan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, diajukan kepada Menteri, dengan dilengkapi :
a. pertimbangan gubernur yang berisi dukungan terhadap permohonan perubahan luasan areal izin;
b. peta areal yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau skala 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar beserta electronic file shp;
c. proposal teknis di atas kertas bermaterai yang berisi maksud, tujuan, analisis fungsi kawasan dan alasan- alasan yang jelas terjadinya perubahan luasan areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan;
d. pernyataan pemegang izin dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
1. tidak dalam proses hukum;
2. tidak akan menuntut areal pengganti terhadap areal yang diubah luasan areal izinnya dan kelebihan pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hasil hutan;
3. bukan areal kawasan lindung, dan areal yang diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi; dan
4. tidak akan mengganggu aspek kelestarian hutan dan kepastian usaha.

Pasal 4

Perubahan Luasan Areal Izin berdasarkan permohonan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b, diajukan kepada Menteri, dengan dilengkapi:
a. surat permohonan gubernur untuk areal kawasan hutan produksi;
b. surat permohonan bupati/walikota untuk areal penggunaan lain;
c. peta areal yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau skala 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar beserta electronic file shp;
d. proposal teknis di atas kertas bermaterai yang berisi maksud, tujuan, analisis fungsi kawasan dan alasan- alasan yang jelas terjadinya Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan;
e. persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
1. tidak dalam proses hukum.
2. tidak akan menuntut areal pengganti terhadap areal yang dikurangi izinnya dan kelebihan pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hasil hutan;
3. bukan areal kawasan lindung, dan areal yang diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi; dan
4. tidak akan mengganggu aspek kelestarian hutan dan kepastian usaha;

Pasal 5

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dalam hal:
a. tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal melalui Direktur mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
b. memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memproses permohonan.
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal melalui Direktur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja melakukan Penilaian Proposal Teknis.
(3) Berdasarkan hasil penilaian Proposal Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal:
a. tidak memenuhi verifikasi teknis, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan kepada pemohon;
b. memenuhi verifikasi teknis, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta areal kerja (working area/WA) Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

(1) Berdasarkan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta areal kerja (working area/WA) Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi yang disampaikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja melakukan

telaahan hukum, menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri mengenai Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dengan dilampiri peta areal kerja (working area/WA) kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan beserta lampiran peta areal kerjanya.

Pasal 7

(1) Perubahan Luasan Areal Izin berdasarkan penetapan oleh Pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, diberikan setelah dilakukan audit.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh unsur Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait untuk mengetahui kewajiban pemegang izin dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar penetapan Perubahan Luasan Areal Izin.

Pasal 8

Berdasarkan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal melalui Direktur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menyiapkan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta areal kerja (working area/WA) Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi, dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta areal kerja (working area/WA) kepada Direktur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Berdasarkan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta calon areal kerja (working area/WA) Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi

yang disampaikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja melakukan telaahan hukum, menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri mengenai Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dengan dilampiri peta areal kerja (working area/WA) kepada Menteri.

Pasal 10

Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi beserta lampiran peta areal kerjanya (working area/WA).

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka permohonan Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi yang telah diajukan dan belum mendapat Keputusan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, proses penyelesaian permohonan Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA