Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
2. Satuan Polhut Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat SPORC adalah Satuan Polhut yang mempunyai keahlian dan keterampilan khusus di bidang penanganan gangguan keamanan hutan dan penegakan hukum bidang kehutanan.
3. Seragam Polhut dan SPORC adalah pakaian, atribut, dan kelengkapan yang dikenakan dalam kegiatan kedinasan.
4. Atribut Seragam Polhut dan SPORC adalah tanda khusus sebagai pengenal seseorang atau tanda instansi
yang melekat pada pakaian seragam Polhut dan SPORC termasuk tanda pangkat dan tanda jabatan.
5. Kelengkapan adalah kelengkapan seragam Polhut dan SPORC yang dikenakan atau digunakan sesuai dengan jenis pakaian dinas.
6. Perlengkapan Polhut dan SPORC adalah peralatan pendukung perorangan yang digunakan Polhut dan SPORC dalam melaksanakan tugas kedinasan.
7. Tanda Pangkat Polhut dan SPORC adalah tanda kepangkatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan seorang Polhut dan SPORC atau tanda kepangkatan pejabat struktural tertentu yang sesuai dengan eselonisasi jabatan seorang Polhut Pembina.
8. Tanda Jabatan Polhut dan SPORC adalah tanda yang digunakan bagi pejabat tertentu yang diberi kewenangan dalam struktur organisasi Polhut.
9. Tanda Kewenangan Polhut dan SPORC adalah tanda yang digunakan oleh setiap Polhut dan SPORC sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
10. Tanda Kecakapan Polhut dan SPORC adalah tanda yang diberikan kepada Polhut dan SPORC sebagai bentuk apresiasi dan kemampuan Polhut dan SPORC setelah mempunyai syarat kecakapan di bidang tertentu yang berhubungan dengan tugas dan fungsi.
11. Tanda Jasa/Kehormatan adalah penghargaan yang diberikan kepada Polhut dan SPORC yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan suatu bidang tertentu atau atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
