Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PERMEN No. p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat SDM adalah

individu baik aparatur, non aparatur dan masyarakat yang bekerja dan berperan secara aktif pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
2. Perencanaan Pengembangan SDM adalah kegiatan perumusan kebijakan, perencanaan, penyiapan bahan koordinasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan serta pengembangan SDM.
3. Pengembangan SDM adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan, serta peningkatan kompetensi SDM agar tercapai tujuan organisasi dan masyarakat.
4. SDM Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
5. SDM Non Aparatur adalah orang yang ditugaskan oleh pemerintah atau lembaga non pemerintah untuk menunjang atau melaksanakan tugas-tugas aparatur atau lembaga non pemerintah.
6. Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem, saling tergantung satu sama lain, dalam bentuk organisasi atau bukan organisasi yang secara tidak langsung membantu pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
7. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
8. Unit Kompetensi adalah standar kompetensi kerja yang harus dicapai oleh SDM pada jabatan tertentu yang telah ditetapkan oleh dunia kerja.
9. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.

10. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11. Pemetaan SDM adalah kegiatan mengidentifikasi kualitas dan kuantitas individu maupun kelompok dalam kapasitasnya sebagai pemangku tugas/jabatan tertentu.
12. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku serta meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan peserta diklat agar mampu melaksanakan tugas.
13. Perencanaan Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam penyelenggaraan diklat untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelengaraan diklat lingkungan hidup dan kehutanan.
14. Pelatihan Masyarakat adalah setiap usaha untuk memberikan dan/atau meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup adalah upaya penumbuhan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap generasi lingkungan hidup di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pembinaan, evaluasi, dan pemberian penghargaan.
16. Instansi Lingkungan Hidup Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota.
17. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat Badan P2SDM adalah badan yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

18. Satuan Kerja Pemerintah Daerah selanjutnya disebut dengan SKPD adalah instansi/lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
19. Unit kerja dalam kegiatan perencanaan pengembangan SDM adalah unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi yang menangani urusan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah.
20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit satuan kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terdapat di daerah, yang menangani teknis kegiatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

(1) Pedoman perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan acuan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan bagi seluruh unit kerja baik pusat dan daerah.
(2) Pedoman perencanaan dan pengembangan sumber daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan untuk memberikan standar dalam merencanakan dan mengembangkan SDM lingkungan hidup dan kehutanan sehingga terwujud SDM lingkungan hidup dan kehutanan yang kompeten dan profesional.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan pengembangan SDM;
b. dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan;
c. pengembangan SDM;
d. pembinaan;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. pembiayaan.

Pasal 4

(1) Perencanaan pengembangan SDM terdiri atas:
a. perencanaan pengembangan SDM aparatur; dan
b. perencanaan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan.
(2) Perencanaan pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen rencana pengembangan SDM.

Pasal 5

(1) Perencanaan pengembangan SDM aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. pemetaan jabatan SDM aparatur;
b. identifikasi standar kompetensi SDM aparatur;
c. penyusunan instrumen pengukuran kompetensi dan perilaku kerja SDM aparatur;
d. pengukuran kompetensi dan perilaku kerja SDM aparatur;
e. penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM aparatur;
f. penyusunan roadmap perencanaan pengembangan SDM aparatur; dan
g. penyusunan dokumen rencana pengembangan SDM aparatur.
(2) Perencanaan pengembangan SDM aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim unit kerja yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja/instansi.

Pasal 6

(1) Pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui identifikasi jenis jabatan pada unit kerja.
(2) Identifikasi jenis jabatan pada unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrasi; dan

c. jabatan fungsional pada unit kerja.
(3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain:
a. pengendali dampak lingkungan;
b. pengawas lingkungan hidup;
c. polisi kehutanan;
d. penyuluh kehutanan;
e. pengendali ekosistem hutan; dan
f. jabatan fungsional lainnya.
(4) Identifikasi jenis jabatan pada unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengisian instrumen identifikasi jenis jabatan.
(5) Instrumen identifikasi jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi dan direkapitulasi oleh unit kerja.
(6) Hasil identifikasi jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar dalam kegiatan identifikasi standar kompetensi.

Pasal 7

(1) Identifikasi standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi:
a. uraian tugas;
b. standar kompetensi jabatan; dan
c. peraturan terkait.
(2) Hasil identifikasi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk daftar telaahan standar kompetensi.
(3) Daftar telaahan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan instrumen pengukuran kompetensi dan perilaku kerja.

Pasal 8

Format Instrumen Identifikasi Jenis Jabatan dan Daftar Telaahan Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Penyusunan instrumen pengukuran kompetensi dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dengan cara menyusun daftar pertanyaan dalam bentuk kuesioner pengukuran kompetensi dan perilaku kerja.
(2) Instrumen pengukuran kompetensi dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. aspek pengetahuan;
b. aspek keterampilan; dan
c. perilaku kerja.
(3) Daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada hasil identifikasi standar kompetensi.

Pasal 10

(1) Aspek pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a mencakup penguasaan ilmu pengetahuan dan regulasi terkait bidang tugas jabatan.
(2) Instrumen pengukuran kompetensi aspek pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk soal tes kognitif terkait bidang tugas.

Pasal 11

(1) Aspek keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b mencakup penguasaan keterampilan dalam melaksanakan tugas untuk menghasilkan output

pekerjaan yang digunakan untuk mengukur tingkat kecakapan secara aktual SDM aparatur dalam melaksanakan tugas.
(2) Instrumen pengukuran kompetensi aspek keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk soal menilai diri sendiri (self assesment).

Pasal 12

(1) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf c digunakan untuk mengukur tingkah laku, sikap atau tindakan yang seharusnya dilakukan SDM Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Instrumen pengukuran perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kuesioner skala sikap.

Pasal 13

Tata cara penyusunan instrumen pengukuran kompetensi dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Pengukuran kompetensi dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dapat dilakukan melalui survei secara daring.
(2) Pengukuran kompetensi dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan perangkat lunak (aplikasi) yang difasilitasi oleh Badan.
(3) Hasil pengukuran kompetensi dan perilaku kerja berupa data hasil pengukuran kompetensi dan perilaku kerja.

(4) Pengukuran kompetensi dan perilaku kerja dilakukan paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 15

(1) Tim unit kerja melakukan analisis terhadap data hasil pengukuran kompetensi dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Hasil analisis terhadap data hasil pengukuran kompetensi dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala satuan kerja/instansi.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM aparatur.

Pasal 16

(1) Penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf e berupa pengembangan SDM bagi unit kerja.
(2) Penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. hasil pengukuran kompetensi; dan
b. adanya kebijakan baru dan perkembangan teknologi di unit kerja.
(3) Tata cara penyusunan rekomendasi pengembangan SDM aparatur tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai dasar penyusunan roadmap perencanaan pengembangan SDM Aparatur.

Pasal 18

(1) Hasil setiap tahapan perencanaan pengembangan SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf f disusun dalam bentuk dokumen rencana pengembangan SDM Aparatur.
(2) Penyusunan dokumen rencana pengembangan SDM aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana anggaran pengembangan SDM.
(3) Dokumen rencana pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala satuan kerja/instansi.
(4) Dokumen rencana pengembangan SDM aparatur digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengembangan SDM aparatur.
(5) Dokumen rencana pengembangan SDM disusun untuk periode 5 (lima) tahun sebagai dasar dalam melakukan pengembangan SDM aparatur.

Pasal 19

(1) Perencanaan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a. identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan;
b. pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan;
c. penyusunan instrumen pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan;
d. pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan;
e. penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan;
f. penyusunan roadmap perencanaan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan; dan
g. penyusunan dokumen rencana pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.
(2) Perencanaan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim unit kerja yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja/instansi.

Pasal 20

(1) Identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi peran dan tugas; dan
b. identifikasi kompetensi.
(2) Identifikasi peran dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk memperoleh data peran dan tugas SDM dalam melakukan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(3) Identifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b digunakan untuk memenuhi kompetensi dalam peran dan tugas SDM dalam melakukan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 21

(1) Identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan dilakukan melalui pengisian matrik instrumen identifikasi jenis SDM.
(2) Matriks instrumen identifikasi jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diisi selanjutnya dilakukan rekapitulasi.
(3) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi hasil identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan.
(4) Hasil identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam kegiatan pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.
(5) Format matriks instrumen identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf b dilakukan untuk mengetahui sebaran, jumlah dan kondisi SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan.
(2) Pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengumpulan:
a. data primer; dan/atau
b. data sekunder.
(3) Data Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari data yang langsung diperoleh dari responden melalui wawancara dan pengisian matrik pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.
(4) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari dokumen atau laporan kegiatan non aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(5) Format matrik pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan disusun dalam bentuk basis data pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.

(2) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia cq.
Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam kegiatan penyusunan instrumen pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.

Pasal 24

(1) Penyusunan instrumen pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyusun daftar pertanyaan/kuesioner.
(2) Penyusunan instrumen pengukuran kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu kepada standar kompetensi kerja.
(3) Dalam hal standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum tersedia, maka penyusunan instrumen pengukuran kompetensi mengacu pada peran dan tugas, juklak, juknis, dan/atau regulasi terkait bidang tugas.

Pasal 25

(1) Instrumen pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) digunakan untuk mengukur kompetensi kerja setiap individu yang mencakup:

a. aspek pengetahuan;
b. aspek keterampilan; dan
c. aspek sikap kerja.
(2) Hasil penyusunan instrumen pengukuran kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berupa dokumen kuesioner pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.

Pasal 26

(1) Aspek pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a mencakup penguasaan ilmu pengetahuan dan regulasi terkait bidang tugas SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan.
(2) Instrumen pengukuran Kompetensi pada aspek pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk kuesioner dengan mengacu pada kriteria unjuk kerja setiap unit kompetensi.

Pasal 27

(1) Aspek keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b mencakup penguasaan keterampilan dalam melaksanakan tugas untuk menghasilkan output pekerjaan.
(2) Instrumen pengukuran Kompetensi pada aspek keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk kuisioner menilai diri sendiri (self assessment) dan dengan mengacu pada kriteria unjuk kerja dari setiap unit kompetensi,

Pasal 28

(1) Aspek sikap kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c mencakup penguasaan sikap kerja dalam melaksanakan tugas.
(2) Instrumen pengukuran kompetensi pada aspek sikap kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup integritas, kerja sama, ketaatan terhadap peraturan,

bertanggung jawab, dan motivasi, dalam bentuk kuesioner skala sikap.
(3) Tata cara penyusunan instrumen pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan bidang lingkungan hidup dan kehutanan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan pengisian kuesioner melalui kegiatan survei.
(2) Kuesioner yang telah diisi, direkapitulasi oleh tim unit kerja dalam bentuk data hasil pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.
(3) Data hasil rekapitulasi pengukuran kompetensi disampaikan kepada kepala satuan kerja/instansi.
(4) Pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 30

(1) Tim unit kerja melakukan analisis terhadap data hasil rekapitulasi pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
(2) Hasil analisis terhadap data hasil pengukuran kompetensi disampaikan kepada Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM.

(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menyusun rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan.
(4) Tata cara pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan berupa pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.
(2) Penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan:
a. hasil pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur;
b. kebijakan baru; dan
c. perkembangan teknologi.
(3) Tata cara penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 digunakan sebagai dasar penyusunan roadmap perencanaan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.

Pasal 33

Tata cara penyusunan Roadmap perencanaan pengembangan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 32 tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

(1) Hasil dari setiap tahapan perencanaan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f disusun dalam bentuk dokumen rencana pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.
(2) Penyusunan dokumen rencana pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana anggaran pengembangan SDM.
(3) Dokumen rencana pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.

(4) Dokumen rencana pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 35

Format dokumen perencanaan pengembangan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

(1) Dokumen rencana pengembangan SDM aparatur dan dokumen rencana pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan yang telah disusun oleh satuan kerja/instansi disampaikan kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia cq. Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM.
(2) Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM melakukan analisa terhadap dokumen rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 37

(1) Hasil analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2), digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan.
(2) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hasil analisa rencana pengembangan SDM LHK;

b. rekomendasi untuk masing-masing jenis dan/atau jabatan SDM lingkungan hidup dan kehutanan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kebutuhan pengembangan SDM tingkat organisasi.
(4) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(5) Format dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

(1) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sebagai dasar dalam menyusun dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka panjang.
(2) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka panjang sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dokumen rencana pengembangan SDM 5 (lima) tahunan.
(3) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka panjang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(4) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka panjang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 39

(1) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan kepada:

a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Pusat Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi Lingkungan; dan
c. lembaga Diklat Pemerintah Daerah.
(2) Dokumen rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penyusunan:
a. rencana pelatihan aparatur dan Non Aparatur jangka menengah;
b. rencana pelatihan masyarakat jangka menengah;
dan
c. rencana pengembangan generasi lingkungan jangka menengah.

Pasal 40

(1) Pengembangan SDM terdiri atas:
a. pengembangan SDM aparatur; dan
b. pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan.
(2) Pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. magang;
c. studi banding;
d. bimbingan teknis;
e. workshop;
f. sosialisasi; dan/atau
g. assesment center.

Pasal 41

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diselenggarakan untuk mengembangkan dan

meningkatkan kualitas sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan yang kompeten dan profesional.
(2) Magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b diselengggarakan untuk memberikan pengalaman kerja bagi individu, kelompok maupun masyarakat sekaligus mengaplikasikan pengetahuan yang dimiliki.
(3) Studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c diselenggarakan sebagai media belajar di lingkungan yang berbeda guna peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan peraturan perundang-undangan.
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d diselenggarakan untuk memberikan arahan dan tuntunan pemanfaatan teknologi terapan dan manajemen beserta penerapannya kepada aparat/masyarakat dalam suatu pelaksanaan kegiatan.
(5) Workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e diselenggarakan untuk membahas masalah tertentu, oleh beberapa orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu.
(6) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f diselenggarakan untuk menyebarluaskan informasi mengenai nilai maupun aturan.
(7) Assesment center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf g diselenggarakan untuk menilai atau mengevaluasi perilaku pegawai dalam pekerjaan sehingga hasilnya dapat digunakan dalam strategi pengembangan SDM suatu organisasi.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 43

(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pembinaan dalam pelaksanaan perencanaan pengembangan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Pembinaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan terhadap satuan kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi yang menangani urusan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui :
a. bimbingan teknis; dan/atau
b. bantuan teknis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, kerjasama dalam pengembangan, penyelenggaraan dan evaluasi perencanaan pengembangan SDM.
(4) Pembinaan dalam pelaksanaan perencanaan pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 44

(1) Untuk mempermudah koordinasi dan sinkronisasi dalam informasi perencanaan dan pengembangan SDM,

dilakukan pengembangan sistem informasi perencanaan pengembangan SDM.
(2) Pengembangan sistem informasi perencanaan pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(3) Pengembangan sistem informasi perencanaan pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi arus data dalam penyusunan dokumen perencanaan pengembangan SDM, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi.

Pasal 45

(1) Monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan SDM dilakukan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia cq.
Pusat Perencanaan dan pengembangan SDM.
(2) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Perencanaan dan pengembangan SDM dapat bekerja sama dengan satuan kerja/unit kerja.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. tahapan perencanaan pengembangan SDM;
b. pelaporan kegiatan perencanaan pengembangan SDM; dan
c. tindak lanjut hasil perencanaan pengembangan SDM.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. supervisi langsung ke lapangan;
b. menggunakan aplikasi dan jaringan internet.

(5) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 46

(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan SDM aparatur, Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan SDM aparatur, Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan bidang lingkungan hidup kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan untuk disampaikan kepada Eselon I teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 47

Pembiayaan dalam pelaksanaan perencanaan dan pengembangan SDM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2017

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA