Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2013 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Pasal 2
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan.
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2010 tentang Perubahan terhadap Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Pasal 4
Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan.
Pasal 5
Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengamanan Hutan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/Menhut-II/2010 tentang Standar Sarana dan Prasarana Polisi Kehutanan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut- II/2008 tentang Pakaian, Atribut dan Kelengkapan Seragam Patroli Kehutanan.
Pasal 6
Dalam hal penggunaan dana alokasi khusus bidang kehutanan tahun anggaran 2012 belum dilaksanakan sebelum terbitnya peraturan menteri ini, maka pelaksanaannya dapat dilaksanakan sampai batas waktu bulan Desember 2013 dan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/Menhut-II/2011 yang proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam peraturan ini.
Pasal 7
Dalam hal pelaksanaan DAK Bidang Kehutanan, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan seluruh kegiatan DAK Bidang Kehutanan.
Pasal 8
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
