Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

PERMEN No. p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
4. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung/Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Kepala KPHL/KPHP) adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
6. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan,memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
7. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
8. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
9. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
10. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
11. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
12. Wilayah Tertentu Antara Lain adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan pemanfaatannya berada di luar areal ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
13. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.

Pasal 2

Kepala KPH:
a. mengidentifikasi, mendeliniasi, memetakan, dan merancang wilayah tertentu serta mengintegrasikannya dalam proses pelaksanaan tata hutan dan menyusun Rencana Pengelolaan Hutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. mengusulkan Rencana Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
c. mempublikasikan Rencana Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada pihak ketiga.

Pasal 3

Usulan Rencana Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sekaligus sebagai usulan pelimpahan kewenangan dalam melakukan pemanfaatan wilayah tertentu.

Pasal 4

Pihak ketiga :
a. mengetahui pemanfaatan wilayah tertentu dalam Rencana Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
b. dalam hal tertarik/berminat untuk memanfaatkan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mengajukan kepada Kepala KPH dalam bentuk kemitraan.

Pasal 5

(1) Kriteria lahan pemanfaatan hutan di wilayah tertentu :
a. tidak ada rencana investasi lain;
b. layak diusahakan.
(2) Kriteria pihak ketiga :
a. masyarakat setempat.
b. BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada kawasan hutan lindung, dapat berupa:
a. Pemanfaatan Kawasan;
b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan
c. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
(2) Pemanfaatan Kawasan di wilayah tertentu pada kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain melalui kegiatan usaha:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
www.djpp.kemenkumham.go.id

d. budidaya lebah;
e. budidaya ulat sutera;
f. penangkaran satwa liar;
g. silvopastura;
h. rehabilitasi satwa; atau
i. budidaya hijauan makanan ternak.
(2) Pemanfaatan Jasa Lingkungan di wilayah tertentu pada kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain melalui kegiatan usaha:
a. pemanfaatan aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
f. penyerapan dan atau penyimpan karbon.
(3) Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di wilayah tertentu pada kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain berupa:
a. rotan;
b. madu;
c. getah;
d. buah;
e. jamur; atau
f. sarang burung walet.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi, dapat berupa:
a. Pemanfaatan Kawasan;
b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan
d. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
(2) Pemanfaatan Kawasan di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. budidaya ulat sutera;
f. penangkaran satwa;
g. budidaya sarang burung walet; atau
h. budidaya hijauan makanan ternak.
(3) Pemanfaatan Jasa Lingkungan di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain melalui kegiatan usaha:
a. pemanfaatan aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
f. penyerapan dan atau penyimpan karbon.
(4) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain:
a. Hasil Hutan Kayu:
1. Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan alam, meliputi kegiatan: pemanenan, pengayaan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
2. Hasil Hutan Kayu yang berasal dari penyelenggaraan Restorasi ekosistem yang telah mencapai keseimbangan ekosistem, meliputi kegiatan:
pemeliharaan, perlindungan, dan pemeliharaan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna.
3. Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hasil penanaman, meliputi kegiatan:
penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
b. Hasil Hutan Bukan Kayu antara lain berupa:
1. Kegiatan pemanfaatan rotan, sagu, nipah dan bambu, meliputi kegiatan: penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Kegiatan pemanfaatan getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan:
pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
(5) Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, antara lain:
a. Hasil Hutan Kayu untuk pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat, paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan;
b. Hasil Hutan Kayu untuk memenuhi kebutuhan individu dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) meter kubik untuk setiap Kepala Keluarga dan tidak untuk diperdagangkan.
c. Hasil Hutan Bukan Kayu: pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat dan umbi- umbian, maksimal 20 ton per tahun per Kepala Keluarga.

Pasal 8

Pemanfaatan hutan diwilayah tertentu oleh KPHL dan KPHP dilaksanakan setelah pengelola KPHL dan KPHP menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek.

Pasal 9

(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu, KPHL dan KPHP dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, UMKM dan/atau masyarakat setempat dalam rangka kemitraan, maupun membuka peluang usaha.
(2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Biaya penyelenggaraan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu bersumber dari APBN dan atau APBD dan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Kepala KPHL dan KPHP secara periodik membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu kepada:
a. Bupati/Walikota dan Menteri, apabila wilayah kelola KPHL dan KPHP berada dalam satu Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur dan Eselon I terkait;
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. Gubernur dan Menteri, apabila wilayah kelola KPHL dan KPHP berada pada lintas Kabupaten/Kota dalam satu provinsi dengan tembusan kepada Bupati/Walikota dan Eselon I terkait.

Pasal 12

Ketentuan tentang laporan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dalam hal wilayah tertentu berada di Kawasan Hutan Lindung, dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dalam hal wilayah tertentu berada di Kawasan Hutan Produksi.

Pasal 13

Ketentuan tentang pembinaan dan pengendalian pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada KPHL dan KPHP diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dalam hal wilayah tertentu berada di Kawasan Hutan Lindung, dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dalam hal wilayah tertentu berada di Kawasan Hutan Produksi.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id