Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMEN No. p-48-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan (supplies) yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
3. Aset Lancar adalah suatu aset yang diharapkan segera dapat direalisasikan dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, yang meliputi (a) kas dan setara kas, (b) investasi jangka pendek; (c) piutang; dan (d) persediaan.
4. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
5. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
6. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada

pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut DJKN, adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang.
8. Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal DJKN yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat wilayah pada Pengelola Barang.
9. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal DJKN yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang.
10. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
11. Pengguna Barang adalah Menteri Kehutanan sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
12. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
13. Pelaksana Penatausahaan adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang, dan pada Pengelola Barang.
14. Unit Pembantu Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut UPPKPB, adalah unit yang melaksanakan penatausahaan BMN sebagai pembantu UPKPB.
15. Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disebut UPKPB, adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/Kuasa Pengguna Barang.
16. Unit Penatausahaan Pengguna Barang-Wilayah yang selanjutnya disebut UPPB-W, adalah unit yang membantu melakukan penatausahaan BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UPPB-W oleh Pengguna Barang.

17. Unit Penatausahaan Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disebut UPPB-E1, adalah unit organisasi yang membantu melakukan penatausahaan BMN pada tingkat Eselon I Pengguna Barang.
18. Unit Penatausahaan Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut UPPB, adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada Pengguna Barang.
19. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
20. Pemindahtanganan BMN adalah pengalihan kepemilikan BMN dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.
21. Pengelolaan BMN adalah suatu kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap barang milik negara.
22. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai peraturan perundang- undangan.
23. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
24. Inventarisasi fisik persediaan yang selanjutnya disebut opname fisik adalah pemeriksaan antara fisik persediaan yang tersedia di gudang dan/atau tempat penyimpanan persediaan dengan persediaan yang tercatat pada Buku Persediaan.
25. Penggolongan barang adalah kegiatan untuk MENETAPKAN secara sistematik mengenai BMN ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok.
26. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
27. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
28. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna, Kuasa Pengguna Barang dan/atau

Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
29. Dokumen Sumber yang selanjutnya disingkat DS adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
30. Reklasifikasi adalah proses pengelompokkan kembali satu transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran dari satu kodefikasi akun ke dalam kodefikasi akun lain yang sesuai untuk tujuan keakuratan data laporan.

Pasal 2

Ruang lingkup penatausahaan persediaan meliputi kegiatan pembukuan persediaan, opname fisik persediaan, dan pelaporan persediaan terhadap:
a. Penatausahaan Persediaan pada Satuan Kerja;
b. Penatausahaan Persediaan Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan dan BLU; dan
c. Kebijakan penatausahaan persediaan.

Pasal 3

Penatausahaan persediaan bertujuan untuk mewujudkan tertib pengelolaan persediaan guna mendukung tertib pengelolaan barang milik negara.

Pasal 4

(1) Peraturan ini berlaku untuk seluruh Unit Organisasi Kementerian Kehutanan dan SKPD yang menerima dana dari Kementerian Kehutanan;
(2) Sasaran penatausahaan persediaan meliputi semua persediaan yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan semua persediaan yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pasal 5

(1) Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berupa :
a. Barang atau pelengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah;
b. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi;
c. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual

atau diserahkan kepada masyarakat; dan/atau
d. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.
(2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Barang konsumsi;
b. Amunisi;
c. Bahan untuk pemeliharaan;
d. Suku cadang;
e. Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;
f. Pita cukai dan leges;
g. Bahan baku;
h. Barang dalam proses/setengah jadi;
i. Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan/atau
j. Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan penatausahaan persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pada UPKPB dan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang;
(2) Dalam hal diperlukan UPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh UPPKPB;
(3) UPPB-W/UPPB-E1/UPPB melaporkan persediaan secara berjenjang berdasarkan arsip data komputer (ADK) Aplikasi Persediaan dari UPKPB ke dalam Aplikasi SIMAK BMN.

Pasal 7

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pelaksana penatausahaan persediaan juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi persediaan.

Pasal 8

Pelaksana Penatausahaan persediaan terdiri dari:
a. Tingkat Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang;
b. Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang Wilayah;

c. Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang Eselon I;
d. Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang;

Pasal 9

(1) Tugas dan fungsi pelaksana Tingkat Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi :
a. Melakukan pembukuan persediaaan;
b. Melakukan inventarisasi fisik persediaan pada akhir periode pelaporan;
c. Menyimpan dokumen penatausahaan persediaan;
d. Membuat laporan persediaan;
e. Melakukan rekonsiliasi antara petugas persediaan dengan petugas SIMAK BMN secara periodik; dan
f. Menyampaikan laporan persediaan.
(2) Tugas dan fungsi pelaksana Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b , meliputi :
a. Menghimpun laporan dari UPKPB;
b. Membuat laporan persediaan; dan
c. Menyampaikan laporan persediaan.
(3) Tugas dan fungsi pelaksana Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c , meliputi :
a. Menghimpun laporan dari UPPB-W;
b. Membuat laporan persediaan; dan
c. Menyampaikan laporan persediaan.
(4) Tugas dan fungsi pelaksana Tingkat Unit Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, meliputi :
a. Menghimpun laporan dari UPPB-E1;
b. Membuat laporan persediaan; dan
c. Menyampaikan laporan persediaan.

Pasal 10

Pelaksanaan pembukuan persediaan oleh tingkat UPKPB sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan menurut penggolongan dan kodefikasi barang.

Pasal 11

Struktur dan bagan organisasi penatausahaan persediaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.

Pasal 12

(1) Proses pembukuan persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Unit Penatausaha Kuasa Pengguna Barang.
(2) SKPD sebagai UPKPB Dekonsentrasi melaksanakan:
a. proses pembukuan persediaan;

b. proses pembukuan aset tetap yang diperoleh dari belanja barang sampai dengan 6 (enam) bulan setelah barang diakui sebagai persediaan;
(3) SKPD sebagai UPKPB Dekonsentrasi melakukan reklasifikasi ke dalam aset tetap setelah 6 (enam) bulan persediaan dimaksud pada ayat (2) belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah.
(4) SKPD sebagai UPKPB Tugas Pembantuan melaksanakan proses pembukuan persediaan.
(5) Hasil pembukuan persediaan dilakukan proses pengiriman data ke dalam aplikasi SIMAK BMN sebagai dasar penyusunan laporan persediaan.

Pasal 13

(1) Dalam pelaksanaan penatausahaan persediaan dibuat penggolongan dan kodefikasi untuk setiap satuan persediaan.
(2) Penggolongan dan kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara.

Pasal 14

(1) Opname fisik persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh UPKPB pada akhir periode pelaporan.
(2) Hasil Opname fisik dituangkan kedalam Berita Acara Hasil Opname Fisik Persediaan.
(3) UPKPB menyesuaikan catatan persediaan dengan hasil opname fisik.

Pasal 15

(1) UPKPB menyusun Laporan Persediaan Semesteran dan Tahunan berdasarkan data hasil pembukuan melalui aplikasi persediaan yang dikirim kedalam aplikasi SIMAK BMN.
(2) UPKPB menyampaikan laporan persediaan kepada UPPB-W.
(3) UPKPB Pusat menyampaikan laporan persediaan kepada UPPB-E1.

Pasal 16

UPPB-W menyusun Laporan Persediaan Wilayah Semester I dan Semester II dengan cara menghimpun data SIMAK BMN dari UPKPB, dan menyampaikan kepada UPPB-E1.

Pasal 17

UPPB-E1 menyusun Laporan Persediaan Eselon I Semester I dan Semester II dengan cara menghimpun data SIMAK BMN dari UPKPB Pusat dan UPPB-W, serta menyampaikan kepada UPPB.

Pasal 18

UPPB menyusun Laporan Persediaan Kementerian Kehutanan Semester I dan Semester II dengan cara menghimpun data SIMAK BMN dari UPPB-E1, dan menyampaikan ke Pengelola Barang.

Pasal 19

Pelaksana Penatausahaan Persediaan menggunakan sistem aplikasi persediaan sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pelaksana penatausahaan persediaan yang memperoleh Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan BLU dalam ketentuan ini, wajib melakukan penatausahaan persediaan.

Pasal 21

(1) SKPD yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi merupakan UPKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Dekonsentrasi.
(3) Pemerintah Provinsi yang mendapat pelimpahan wewenang dekonsentrasi merupakan UPPB-W Dekonsentrasi.

Pasal 22

(1) SKPD yang mendapatkan Dana Tugas Pembantuan merupakan UPKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UPKPB Tugas Pembantuan.
(3) Pemerintah Daerah yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UPPB-W Tugas Pembantuan.

Pasal 23

(1) Satuan Kerja pada Badan Layanan Umum merupakan UPKPB.
(2) Pimpinan Satuan Kerja Badan Layanan Umum merupakan Penanggung jawab UPKPB Badan Layanan Umum.

Pasal 24

Kebijakan penatausahaan persediaan meliputi kebijakan dibidang akuntansi persediaan, konversi kode barang ke kode perkiraan buku besar aset (mapping kode) dan kebijakan dibidang kapitalisasi.

Pasal 25

(1) Perlakuan kebijakan dibidang akuntansi persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam menyajikan nilai persediaan dalam neraca pada Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan.
(2) Dalam sistem akutansi pemerintah pusat, kebijakan akuntansi persediaan mencakup pengakuan, pengukuran, beban persediaan dan pengungkapan.

Pasal 26

Konversi kode barang ke kode perkiraan buku besar aset (mapping kode) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib dilakukan dalam penyajian persediaan di neraca sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Akun Standar.

Pasal 27

Kebijakan penatausahaan persediaan yang direklasifikasi menjadi aset tetap, kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri dari:
a. Tujuan;
b. Pengeluaran yang dikapitalisasi;
c. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap;

d. Jenis pencatatan-pencatatan BMN; dan
e. Penaksiran nilai kondisi aset tetap.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penatusahaan persediaan lingkup Kementerian Kehutanan diatur oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 29

(1) UPKPB melakukan pembinaan dan pengendalian penatusahaan persediaan di wilayah kerjanya.
(2) UPPB-W melakukan pembinaan penatausahaan persediaan kepada UPKPB di wilayah kerjanya.
(3) UPPB-E1 melakukan pembinaan persediaan kepada UPPB-W dan/atau UPKPB di wilayah kerjanya.
(4) UPPB melakukan pembinaan penatausahaan persediaan kepada UPPB-E1, UPPB-W dan/atau UPKPB.

Pasal 30

(1) Dalam hal Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, dan 15, Pengguna Barang dapat menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud;
(2) Dalam hal terjadi penyalahgunaan dan/atau dengan sengaja menghilangkan persediaan, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian;
(3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan terjadinya kerugian Negara dan/atau dapat diindikasikan terpenuhinya unsur pidana, sanksi administratif dapat disertai dengan sanksi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.77/Menhut-II/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Pedoman Akuntansi Persediaan lingkup Departemen Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN