Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT

PERMEN No. p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk pengembangbiakan tanaman hutan.
2. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
3. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Jenis Tanaman Serbaguna (Multi Purpose Tree Species/MPTS) adalah jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu (buah- buahan, getah, kulit dll).
5. Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat baik laki-laki maupun perempuan melalui pembuatan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau tanaman serbaguna (MPTS) yang pembiayaannya bersumber dari dana pemerintah.
6. Kelompok Masyarakat Pelaksana KBR adalah kelompok masyarakat yang menyusun rencana, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan KBR.
7. Tim Perencana adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 (tiga) orang, bertugas menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK).
8. Tim Pelaksana adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 (tiga) orang, bertugas melaksanakan pembangunan KBR sesuai RUKK.
9. Tim Pengawas adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 (tiga) orang,

bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan KBR sesuai RUKK.
10. Pendampingan adalah penguatan kelembagaan kelompok masyarakat oleh Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat/Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL-KBR/RHL), Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan (PLPK) pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau Instansi penyelenggara penyuluhan di Kabupaten/Kota, atau oleh Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) untuk melaksanakan pembangunan dan penanaman bibit KBR.
11. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
12. Hutan Desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
13. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang selanjutnya disingkat RUKK adalah rencana pembangunan KBR yang disusun oleh kelompok, antara lain memuat nama dan alamat kelompok, lokasi, jenis dan jumlah bibit, asal benih, komponen kegiatan dan rencana pemanfaatan bibit.
14. Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) adalah perjanjian antara kelompok masyarakat dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam pelaksanaan pembuatan KBR.
15. Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih yang berkualitas.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan hutan lindung.
17. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) yang selanjutnya disebut Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung

yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan hutan lindung.
18. Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan.

Pasal 2

(1) Pedoman Penyelenggaraan KBR ini dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada semua pihak yang terkait dengan program KBR.
(2) Pedoman Penyelenggaraan KBR ini bertujuan agar pembangunan KBR dan penanamannya terlaksana secara efektif dan efisien, transparan, partisipatif dan akuntabel.

Pasal 3

Calon Kelompok Masyarakat pelaksana KBR harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. jumlah anggota Calon Kelompok Masyarakat pelaksana KBR paling sedikit 15 (lima belas) orang baik laki-laki maupun perempuan yang berdomisili di desa setempat, antara lain petani, mahasiswa maupun anggota organisasi masyarakat lainnya; dan
b. terdapat areal hutan/lahan untuk lokasi penanaman bibit KBR ekuivalen paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektare.

Pasal 4

Kriteria desa calon lokasi KBR berada pada:
a. sasaran areal Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) berdasarkan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS) atau Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL) atau Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL); dan/atau
b. lahan tidak produktif.

Pasal 5

(1) Calon lokasi KBR harus memenuhi persyaratan :
a. topografi relatif datar (kemiringan lereng 0-8%), bebas banjir dan tanah longsor, cukup sinar matahari, tersedia sumber air;
b. aksesibilitas baik atau mudah dijangkau; dan
c. khusus untuk jenis mangrove, persemaian berada pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2) Setiap desa calon lokasi KBR pada tahun yang sama, dapat ditetapkan paling banyak 2 (dua) unit KBR dengan ketentuan:
a. kelompok masyarakatnya belum pernah mendapat kegiatan KBR; dan
b. terdapat lahan untuk penanaman bibit KBR.

Pasal 6

(1) Setiap kelompok masyarakat pelaksana KBR harus membuat bibit sejumlah :

a. 30.000 (tiga puluh ribu) batang per unit KBR untuk wilayah Jawa dan Madura; dan
b. 20.000 (dua puluh ribu) batang per unit KBR untuk wilayah di luar Jawa dan Madura.
(2) Jenis tanaman KBR berupa kayu-kayuan dan tanaman serba guna (MPTS) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jenis tanaman kayu-kayuan termasuk jenis tanaman kayu pertukangan (jati, mahoni, meranti, pinus, dan lain lain), mangrove dan hutan pantai;
b. jenis tanaman serbaguna termasuk jenis tanaman untuk mendukung Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) unggulan nasional (bambu, gaharu, nyamplung, sutera alam, lebah madu dan rotan);
c. benih atau bahan tanaman untuk membuat bibit dapat berasal dari generatif (biji) maupun vegetatif (stek, cangkok, okulasi, dan kultur jaringan); dan
d. benih generatif jenis kayu-kayuan khususnya untuk jenis jati, sengon, mahoni, gmelina dan jabon berasal dari Sumber Benih bersertifikat.

Pasal 7

Bibit KBR digunakan untuk kegiatan :
a. hutan rakyat;
b. penghijauan lingkungan pada fasilitas umum/fasilitas sosial (ruang terbuka hijau, turus jalan, kanan kiri sungai, halaman sekolah/kampus/perkantoran/rumah ibadah/pertokoan/pasar, dan lain lain);
c. rehabilitasi mangrove; dan
d. penanaman di kawasan hutan yang telah diarahkan sebagai areal kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Hutan Desa (HD) atau yang telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) atau areal pemberdayaan masyarakat lainnya.

Pasal 8

(1) Tahapan pelaksanaan pembuatan KBR meliputi :
a. koordinasi;
b. sosialisasi;
c. pengendalian;
d. pembinaan; dan
e. pelaporan.
(2) Tahapan pelaksanaan pembuatan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan Tata waktu pelaksanaan KBR tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Pengajuan usulan KBR diajukan oleh ketua kelompok masyarakat kepada Kepala Balai dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Usulan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh ketua kelompok masyarakat dan diketahui oleh Kepala Desa.
(3) Usulan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat antara lain :
a. identitas nama kelompok masyarakat;
b. daftar anggota kelompok;
c. deskripsi calon lokasi/areal KBR; dan
d. rencana dan sketsa lokasi/areal penanaman.
(4) Khusus untuk usulan KBR pada Hutan Desa memuat identitas lembaga desa, pengelola Hutan Desa dan

ditandatangani oleh Ketua Lembaga Desa serta diketahui oleh Kepala Desa.
(5) Contoh formulir usulan KBR tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Verifikasi KBR dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang ditugaskan oleh Kepala Balai.
(2) Verifikasi KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap pemeriksaan yaitu :
a. kelengkapan administrasi; dan
b. teknis.
(3) Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Kepala Balai untuk organisasi kelompok, jumlah anggota, dan keabsahan kelompok.
(4) Dalam hal usulan memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi maka dilakukan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. kelayakan calon lokasi KBR;
b. calon lokasi penanaman; dan
c. calon kelompok masyarakat di lapangan oleh Kepala Balai bersama Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(6) Contoh formulir verifikasi administrasi dan formulir verifikasi teknis KBR tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Dalam hal hasil verifikasi memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Balai MENETAPKAN Kelompok masyarakat dan lokasi KBR.
(2) Keputusan Kepala Balai tentang penetapan Kelompok masyarakat dan lokasi KBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada kelompok yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Direktur Jenderal.
(3) Skema penetapan kelompok KBR tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Berdasarkan keputusan Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Kelompok masyarakat menyusun RUKK.
(2) RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Perencana bersama anggota kelompok masyarakat dan dibimbing oleh tenaga pendamping.
(3) RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Ketua Tim Perencana, disetujui oleh Ketua Kelompok, dinilai oleh pendamping, dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(4) RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat paling sedikit:

a. nama dan alamat kelompok;
b. nama pengurus dan anggota;
c. lokasi persemaian dan penanaman;
d. jenis dan jumlah bibit;
e. bahan dan peralatan;
f. jenis kegiatan dan rencana biaya; dan
g. tata waktu.
(5) Contoh format RUKK sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Pembuatan KBR dilakukan secara swakelola oleh Tim Pelaksana bersama anggota kelompok masyarakat dengan mekanisme Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS).
(2) SPKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Kelompok.
(3) Contoh SPKS tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Penanggung jawab pengelola anggaran pembuatan KBR berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK pada satuan kerja Balai.
(2) Berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari kelompok masyarakat, PPK melakukan penyaluran dana melalui KPPN setempat dengan mekanisme langsung (LS) ke rekening kelompok masyarakat pelaksana KBR.
(3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui 3 (tiga) tahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(4) Contoh usulan permintaan pembayaran dari kelompok masyarakat tercantum Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Mekanisme penyaluran dana pembuatan KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran tahap I sebesar 40 % (empat puluh perseratus) dari keseluruhan dana dilakukan jika RUKK telah disetujui oleh PPK dan SPKS telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok masyarakat pelaksana KBR dan PPK;
b. pembayaran tahap II sebesar 30 % (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik

minimal 30 % (tiga puluh perseratus), yaitu telah tersedia sarana dan prasarana serta benih generatif telah ditabur pada bedeng tabur atau benih vegetatif telah ditanam ke dalam media semai di dalam polybag/kantong atau wadah lainnya; dan
c. pembayaran tahap III sebesar 30 % (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik minimal 60 % (enam puluh perseratus), yaitu semua bibit, baik generatif maupun vegetatif, dalam jumlah cukup dan sehat, sudah di dalam polybag/kantong atau wadah lainnya.
(2) Realisasi fisik pembuatan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Pengawas dan diketahui oleh Ketua Tim Pelaksana, Ketua Kelompok dan Pendamping.
(3) Skema Prosedur Penyaluran Dana KBR sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Contoh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Pertanggungjawaban penggunaan dana pembuatan KBR dibuktikan dengan kwitansi bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Ketua Kelompok, dilampiri dengan bukti pembelian dan/atau pembayaran.
(2) Pengenaan pungutan pajak penghasilan dilakukan terhadap pengadaan barang non bibit antara lain

polybag, pupuk, dan sarana produksi lainnya dengan ketentuan :
a. 1,5% (satu dan lima perseratus) dari total pembelian (PPh Pasal 22) bagi kelompok masyarakat yang memiliki NPWP; dan
b. 3% (tiga perseratus) dari total pembelian (PPh Pasal 22) bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki NPWP.

Pasal 17

(1) Hasil kegiatan KBR diserahkan oleh Kelompok Masyarakat KBR kepada PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan.
(2) PPK menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada Kepala Balai selaku KPA yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan.
(3) Kepala Balai menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan.
(4) Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada Kelompok Masyarakat KBR yang dituangkan dalam berita acara serah terima pengelolaan dan pemanfaatan bibit KBR untuk dipelihara dan ditanam.
(5) Bibit yang belum diserahterimakan dari Balai kepada Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota harus dicatat sebagai barang persediaan.
(6) Contoh Berita Acara Penyerahan Hasil Kegiatan KBR sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Rancangan penanaman bibit KBR disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Balai yang terdiri dari unsur Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota, Balai, dan Tim Perencana kelompok.
(2) Rancangan penanaman bibit KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
a. letak lokasi;
b. luas;
c. jenis tanaman;
d. daftar pemilik lahan;
e. peta lokasi penanaman (skala 1 :
2000) dan koordinatnya; dan
f. lembar pengesahan.
(3) Rancangan penanaman bibit KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh pejabat yang ditunjuk dan disahkan oleh Kepala Balai.
(4) Rancangan penanaman bibit KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disusun sebelum pelaksanaan penanaman.
(5) Rancangan penanaman bibit KBR yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTn RHL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Bibit yang sudah siap tanam dapat ditanam pada tahun berjalan di lokasi sebagaimana ditentukan dalam RUKK dan Rancangan penanaman
(2) Insentif penanaman dibayar pada tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Pasal 20

(1) Terhadap bibit yang sudah ditanam dilakukan evaluasi.
(2) Evaluasi hasil penanaman dilakukan paling sedikit 1 (satu) bulan setelah ditanam.
(3) Evaluasi hasil penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengawas bersama dengan pendamping, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Hasil Penanaman, dan diketahui oleh Ketua Kelompok.
(4) Hasil evaluasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagai dasar untuk pembayaran insentif penanaman.
(5) PPK melakukan supervisi pelaksanaan evaluasi hasil penanaman bibit KBR oleh Tim Pengawas.
(6) Contoh Berita Acara Evaluasi Hasil Penanaman tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Insentif penanaman dibayarkan sesuai jumlah bibit yang hidup.

(2) Pembayaran insentif penanaman disalurkan sekaligus ke rekening kelompok masyarakat untuk dibagikan kepada anggota sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Hasil Penanaman.

Pasal 22

(1) Pendampingan dilaksanakan oleh Pendamping KBR mulai dari tahap Penyusunan usulan sampai dengan penanaman.
(2) Pendamping KBR dapat berasal dari Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat/Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL- KBR/RHL), Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau instansi penyelenggara penyuluhan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
(3) Tenaga pendamping KBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Balai setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan/atau Kepala instansi penyelenggara penyuluhan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
(4) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melakukan bimbingan kepada kelompok KBR dalam hal antara lain :
1) penyusunan RUKK dan rancangan penanaman;
2) informasi penyediaan benih, bahan dan peralatan;
3) teknis pembuatan dan pemeliharaan bibit;
4) teknis penanaman; dan 5) pembuatan laporan dan dokumentasi;
b. bersama tim pengawas kelompok melaksanakan evaluasi penanaman bibit KBR; dan

c. membuat laporan tugas pendampingan setiap bulan kepada Kepala Balai.
(5) Contoh laporan pendamping KBR tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Pengendalian dan pembinaan terhadap pembuatan KBR dimulai sejak perencanaan sampai dengan penanaman.
(2) Pengendalian dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengawasan.
(3) Balai, Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang Kehutanan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembuatan KBR oleh kelompok masyarakat.
(4) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan KBR oleh Balai.
(5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanaman bibit KBR mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 24

(1) Laporan kemajuan pembuatan KBR dan penanaman bibit KBR dilaporkan oleh kelompok masyarakat, PPK, dan KPA.
(2) Tahapan pelaporan kemajuan pembuatan KBR dan penanaman bibit KBR dilaksanakan sebagai berikut:

a. Tim Pelaksana membuat laporan bulanan kepada ketua kelompok masyarakat diketahui oleh Tim Pengawas;
b. Ketua kelompok membuat laporan bulanan kepada PPK diketahui oleh pendamping;
c. PPK membuat laporan bulanan kepada KPA dari hasil rekapitulasi laporan kelompok masyarakat seperti tersebut pada huruf a dan huruf b dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
d. Kepala Balai selaku KPA membuat laporan semesteran dari hasil rekapitulasi laporan PPK yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Pejabat Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, dan Kepala Dinas Provinsi; dan
e. Balai melaporkan hasil tanaman KBR dalam bentuk data spasial kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Konservasi Tanah dan Air, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
(3) Contoh laporan Kemajuan dan Realisasi KBR sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

Kegiatan Kebun Bibit Rakyat yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 975), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA format Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA