Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bekerja pada unit kerja di Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di daerah.
2. Pendidikan Dengan Biaya Mandiri adalah kegiatan belajar formal untuk berbagai jenjang dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
3. Izin Belajar Dengan Biaya Mandiri yang selanjutnya disebut Izin Belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS yang akan mengikuti studi dengan biaya mandiri.
4. Penggunaan Ijazah adalah proses penggunaan ijazah formal yang dikaitkan dengan status kepegawaian seseorang sebagai PNS berdasarkan penyesuaian ijazah akademik terakhir yang diperolehnya apabila pangkat minimal dari ijazah yang dimiliki telah dipenuhi, namun dengan penggunaan ijazah tersebut akan mempengaruhi pangkat akhir/puncaknya.
5. Penyesuaian Ijazah adalah salah satu bentuk kegiatan mutasi kepegawaian berupa perubahan data kepegawaian secara formal yang dikaitkan dengan status kedudukan seseorang sebagai PNS berdasarkan ijazah akademik terakhir yang diraih oleh PNS yang dapat
diikuti dengan proses kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah apabila pangkat yang dimiliki masih dibawah pangkat minimal sesuai ijazahnya.
6. Pencantuman Gelar Dalam Administrasi Kepegawaian adalah proses pencantuman gelar akademik secara formal yang dikaitkan dengan status kepegawaian seseorang sebagai PNS, berdasarkan penyesuaian ijazah akademik terakhir yang diperolehnya, apabila pangkat minimal dari ijazah yang dimiliki telah dipenuhi, namun dengan pencantuman gelar tersebut akan mempengaruhi pangkat akhir/puncaknya.
7. Bidang Studi adalah bidang ilmu yang akan ditempuh oleh PNS yang mengajukan Izin Belajar sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada unit kerjanya, sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan tugas belajar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
8. Tim Penilai Izin Belajar adalah tim yang terdiri dari pengelola kepegawaian dan pejabat lain yang dibentuk oleh Pejabat yang berwenang dalam lingkungan Eselon I masing-masing yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
9. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10. Kepala Unit Kerja adalah Kepala Unit Kerja eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
11. Menteri adalah menteri yang mengurusi bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
