Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
4. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
5. HPK yang Tidak Produktif adalah HPK yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan antara lain semak belukar, lahan kosong, dan kebun campur.
6. Izin Penggunaan Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk menggunakan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan melalui pinjam pakai kawasan hutan.
7. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
8. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
9. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK menjadi bukan kawasan hutan.
10. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan Hutan Tetap.
11. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.
12. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama- sama dengan pihak lain yang terkait.
13. Keputusan Pelepasan HPK adalah keputusan yang diterbitkan oleh Menteri bagi pembangunan di luar kehutanan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Keputusan Pelepasan.
14. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan BATB atas kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
15. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan adalah Panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri diketuai oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
16. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
17. Grup Perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggarakan atau jalannya badan usaha.
18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
19. Kementerian adalah kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
20. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut BKPM adalah Badan yang mendapatkan pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
21. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
23. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
24. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
25. Kepala Balai adalah Kepala unit pelaksana teknis yang membidangi planologi kehutanan.
