Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PERMEN No. p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri yang selanjutnya disebut SMK Kehutanan Negeri adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang pendidikan menengah kejuruan formal di lingkungan Kementerian Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(2) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri dipimpin seorang Kepala Sekolah.

Pasal 2

Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri mempunyai tugas melaksanakan pendidikan kejuruan kehutanan bagi tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program pendidikan pengajaran;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di dalam dan di luar Sekolah;
c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 4

Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri terdiri atas :
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. Kepala Sekolah;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Kepala Sekolah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan pengajaran.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kepegawaian, program dan anggaran, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 6

Kepala Sekolah adalah Pejabat Fungsional Guru.

Pasal 7

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekolah, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar SMK Kehutanan Negeri sesuai bidang tugasnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Kepala Sekolah, dan Kepala Subbagian Tata Usaha di lingkungan SMK Kehutanan Negeri wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Pasal 11

Kepala Sekolah dan Kepala Subbagian Tata Usaha di lingkungan SMK Kehutanan Negeri bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 12

Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan SMK Kehutanan Negeri wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

Pasal 13

Kepala Subbagian Tata Usaha dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan SMK Kehutanan Negeri menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya kepada Kepala Sekolah, dan selanjutnya Kepala Subbagian Tata Usaha menyusun Laporan SMK Kehutanan Negeri.

Pasal 14

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Sekolah, wajib diolah oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 15

Kepala Sekolah menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Penge mbangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan unit kerja terkait lainnya, yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 16

Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 17

(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, terdapat 5 (lima) lokasi SMK Kehutanan Negeri.
(2) Struktur Organisasi, Nama, Lokasi dan Wilayah Pelayanan SMK Kehutanan Negeri adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/Menhut-II/2013, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id