Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA INDUK REHABILITASI DAN KONSERVASI KAWASAN PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH

PERMEN No. p-55-menhut-ii-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Rencana Induk Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Rencana Induk Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah sebagai acuan penyusunan rencana aksi di lapangan oleh Pokja Rehabilitasi dan Konservasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : KEP– 42/M.EKON/08/2007, serta merupakan instrumen dasar perencanaan operasional dan pembiayaan bagi para pemangku dan pelaksana kegiatan di lapangan.

Pasal 3

Rencana Induk Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah terdiri dari Pendahuluan, Situasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut saat ini, Visi, Strategi, Horison Perencanaan dan Pembiayaan, Arahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Arahan Program Aksi Konservasi Pengembangan Lahan Gambut serta Tahapan Implementasi Arahan Fungsi Kawasan Hutan dan Stakeholders Utama dalam Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut dan Penutup.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2008 MENTERI KEHUTANAN, H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA PUSAT RENCANA DAN STATISTIK KEHUTANAN BADAN PLANOLOGI KEHUTANAN DEPARTEMEN KEHUTANAN 2008 REHABILITASI DAN KONSERVASI KAWASAN PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2008 Tanggal : 18 September 2008 R E N C A N A I N D U K (MASTER PLAN) KATA PENGANTAR Dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 2 Tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah, Departemen Kehutanan telah menyusun Rencana Induk (Master Plan) Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan Tengah. Proses penyusunan rencana induk ini dilakukan melalui analisis data lapangan hasil inventarisasi terestris BPKH Wilayah V Banjarbaru dan fakta yang langsung dikumpulkan, serta hasilnya telah dibahas bersama wakil–wakil unit Eselon I dan para pakar. Selanjutnya rencana induk ini juga telah dikonsultasipublikkan dengan para pihak terkait di Palangkaraya pada tanggal 27 November 2007. Rencana induk ini kiranya dapat dijadikan acuan dalam menyusun rencana dan implementasi dilapangan oleh Pokja Rehabilitasi dan Konservasi yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: KEP– 42/M.EKON/08/2007, serta merupakan instrumen dasar perencanaan operasional dan pembiayaan bagi para pemangku dan pelaksana kegiatan di lapangan. Selain itu, dokumen rencana induk ini merupakan bagian integral dari Grand Master Plan Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan PLG di Kalimantan Tengah (Rehabilitasi dan Konservasi, Budidaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal dan Transmigrasi). Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan, Pemda Provinsi Kalimantan Tengah, serta Para Pihak lainnya yang telah memberikan saran dan masukan dalam penyusunan rencana induk ini. Semoga Rencana Induk Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan PLG di Kalimantan Tengah ini bermanfaat. MENTERI KEHUTANAN H.M.S. KABAN