Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang STRATEGI DAN RENCANA AKSI KONSERVASI BABIRUSA (BABYROUSA BABYRUSSA) TAHUN 2013-2022

PERMEN No. p-55-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Strategi dan rencana aksi konservasi Babirusa (Babyrousa Babyrussa) tahun 2013-2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 2

Strategi dan rencana aksi konservasi Babirusa (Babyrousa Babyrussa) tahun 2013-2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan kerangka kerja dalam penyusunan program kegiatan konservasi Babirusa (Babyrousa Babyrussa).

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id