Strategi dan rencana aksi konservasi Bekantan (Nasalis Larvartus Wurmb) tahun 2013-2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang STRATEGI DAN RENCANA AKSI KONSERVASI BEKANTAN (NASALIS LARVARTUS WURMB) TAHUN 2013-2022
Pasal 1
Pasal 2
Strategi dan rencana aksi konservasi Bekantan (Nasalis Larvartus Wurmb) tahun 2013-2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan kerangka kerja dalam penyusunan program kegiatan konservasi Bekantan (Nasalis Larvartus Wurmb).
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
