Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengendali Dampak Lingkungan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi lainnya yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
2. Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
3. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4. Standar Kompetensi adalah rumusan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
6. Kompetensi Teknis adalah kemampuan kerja serta sikap kerja yang berdasarkan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan.
7. Kompetensi Inti adalah kompetensi teknis yang terdiri dari kumpulan unit kompetensi yang harus/wajib dimiliki dalam melaksanakan pekerjaan pada tingkat/ jenjang tertentu.
8. Kompetensi Pilihan adalah kompetensi teknis yang terdiri dari kumpulan unit kompetensi yang memerlukan kekhususan/spesialisasi dalam pelaksanaan pekerjaannya dan bersifat pilihan.
9. Pengemasan Kompetensi Jabatan adalah pengelompokan unit-unit kompetensi inti dan pilihan yang harus dikuasai sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.
10. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang
relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi tertentu.
11. Materi Uji adalah instrumen untuk menggali kompetensi antara lain berupa panduan penilaian portofolio, panduan wawancara, panduan demonstrasi, panduan simulasi, panduan uji lisan, dan naskah uji tulis.
12. Sertifikat Kompetensi adalah surat keterangan telah memenuhi standar kompetensi tertentu yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Sertifikasi.
13. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan peraturan perundangan.
14. Lembaga Uji Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah lembaga sertifikasi profesi yang dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan dan memiliki wewenang untuk melakukan uji kompetensi terhadap aparatur lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri adalah lembaga sertifikasi yang diatur dan ditetapkan melalui peraturan/keputusan gubernur untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
16. Kepala Badan adalah badan yang mengurusi uji kompetensi.
17. Direktorat Jenderal adalah instansi yang mengurusi pejabat fungsional pengendali dampak lingkungan.
