Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Hasil hutan adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) selain tumbuhan dan satwa liar yang dipungut dari hutan negara atau di luar kawasan hutan negara.
2. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
4. IUPHHK dan atau IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
7. Pemegang izin adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi atau perorangan yang diberi izin untuk melakukan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan dan atau pemungutan hasil hutan.
8. Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) adalah kegiatan pengumpulan informasi tentang kondisi sediaan tegakan hutan (standing stock), yang dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun pada seluruh petak kerja di dalam kawasan hutan produksi setiap wilayah unit pengelolaan/unit manajemen.
9. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) dalam hutan alam dan restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun, antara lain memuat aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan sosial ekonomi yang disusun berdasarkan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala 10 (sepuluh) tahun.
10. Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam atau pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada hutan produksi
adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RKUPHHK.
11. Laporan Hasil Cruising (LHC) Petak Kerja Tebangan Tahunan adalah dokumen hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) pada petak kerja yang bersangkutan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang dan taksiran volume kayu.
12. Kelompok Jenis Kayu adalah pengelompokan jenis-jenis kayu berdasarkan Kelompok tarif PSDH/DR yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang, yang sekaligus mewakili hak-hak negara yang melekat pada jenis kayu tersebut.
13. Kelompok Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu adalah pengelompokan jenis- jenis hasil hutan selain kayu yang dipungut dari Hutan Lindung dan atau Hutan Produksi antara lain berupa Kelompok batang, Kelompok minyak, Kelompok resin, Kelompok getah, dan Kelompok kulit.
14. Pengukuran Hasil Hutan adalah kegiatan untuk MENETAPKAN jumlah, jenis, dan volume/berat dari hasil hutan.
15. Pengujian Hasil Hutan adalah kegiatan MENETAPKAN untuk jumlah, jenis, volume/berat dan mutu (kualita) hasil hutan.
16. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
17. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (WAS- GANISPHPL) adalah Pegawai Kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
18. Diklat adalah Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka menyiapkan personil yang berkualifikasi sebagai GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL.
19. Uji Kompetensi adalah suatu penilaian terhadap kemampuan keterampilan calon tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari dan atau calon pengawas tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai jabatannya dengan menggunakan standar kompetensi teknis.
20. Kompetensi adalah gabungan pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik) dan sikap (normatif) spesifik yang diharapkan dari seseorang dalam melaksanakan fungsi, posisi dan peranannya.
21. Sertifikasi adalah proses penyiapan, diklat, Uji Kompetensi, pengangkatan, perpanjangan, mutasi, pembekuan dan pencabutan GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL.
22. Kartu GANISPHPL/Kartu WAS-GANISPHPL adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal yang merupakan satu kesatuan dengan surat keputusan pengangkatan kepada perorangan yang mempunyai kompetensi sebagai GANISPHPL atau sebagai WAS- GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
23. Materi Uji Kompetensi adalah alat ukur untuk menguji kemampuan seseorang sesuai bidang tugasnya yang disusun dalam bentuk standar performansi kerja sesuai dengan masing-masing kualifikasi kompetensinya, diidentifikasi unit-unit kompetensinya sesuai dengan tugas pekerjaannya, dan pada setiap unit kompetensi diuraikan menjadi beberapa elemen kompetensi yang pada masing-masing elemen dijabarkan menjadi beberapa kriteria performasi dengan indikator pemenuhannya.
24. Penilaian Kinerja GANISPHPL atau WAS-GANISPHPL adalah kegiatan penilaian terhadap tampilan obyektif di dalam menerapkan pengetahuan, keterampilan serta kadar integritas moral, disiplin, tanggung jawab dan kemampuan teknis dari GANISPHPL atau WAS-GANISPHPL.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Produksi.
26. Pusdiklat Kehutanan adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Departemen Kehutanan.
27. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pembinaan dan pengendalian GANISPHPL atau WAS- GANISPHPL.
28. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di daerah provinsi.
29. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di daerah kabupaten/kota.
30. Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan (Balai Diklat Kehutanan) adalah tempat untuk melatih aparat kehutanan dan atau karyawan perusahaan yang
bergerak di bidang kehutanan agar menjadi terampil atau ahli di bidang tertentu, yang berada pada wilayah tertentu dan bertanggung jawab kepada Pusat Pendidikan dan Latihan Kehutanan Departemen Kehutanan.
31. Pusat/Balai Pendidikan dan Latihan Pemda Provinsi/Pemda Kabupaten/Kota adalah tempat untuk melatih aparat pemerintah dan atau karyawan perusahaan agar menjadi terampil atau ahli di bidang tertentu, yang berada pada wilayah provinsi/kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota.
32. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai dengan wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
33. Instansi adalah Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
34. GANISPHPL Timber Cruising (GANISPHPL-TC) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB), timber cruising, penyusunan LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan, serta pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP).
35. GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan cruising, penyusunan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK Restorasi Ekosistem atau RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR, serta penyusunan Usulan RKT dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman.
36. GANISPHPL Pembukaan Wilayah Hutan (GANISPHPL-PWH) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pemanenan ramah lingkungan yang meliputi pembuatan trase jalan, Pembukaan Wilayah Hutan (PWH), Tpn, TPK, Log Pond, dalam rangka penyiapan prasarana pengelolaan/pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman.
37. GANISPHPL Pemanenan Hasil Hutan (GANISPHPL-NENHUT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan penebangan, pembagian batang, pengupasan, penyaradan dan pengangkutan hasil hutan.
38. GANISPHPL Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pembinaan hutan sesuai dengan sistem silvikultur yang diterapkan meliputi pembibitan, persiapan lahan, penanaman, pengayaan, pemeliharaan (penyiangan,
penjarangan, pembebasan), dan monitoring Petak Ukur Pemanenan (PUP) pada hutan alam atau hutan tanaman.
39. GANISPHPL Kelola Lingkungan (GANISPHPL-KELING) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengelolaan kawasan lindung, DAS, pengendalian perambahan, kebakaran, pembalakan illegal, perlindungan flora dan fauna langka dilindungi dan terancam punah serta pelaksanaan AMDAL/SEMDAL, RKL/RPL.
40. GANISPHPL Kelola Sosial (GANISPHPL-KESOS) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), mengelola konflik sosial, adat, sektoral, dan masyarakat sekitarnya.
41. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat (GANISPHPL-PKB) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu bulat rimba, kayu bulat jati, kayu bulat mewah/indah, bilet, pacakan yang berbentuk kayu bulat dari hutan alam maupun hutan tanaman.
42. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian (GANISPHPL-PKG) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu gergajian rimba, kayu gergajian jati, kayu gergajian mewah/indah, kayu serutan S1S, S2S, S3S dan S4S, flooring, pacakan yang berbentuk kayu gergajian dan sirap.
43. GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (GANISPHPL-PKL) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu lapis, veneer, papan partikel dan papan fiber.
44. GANISPHPL Pengujian Chip (GANISPHPL-PChip) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian chip.
45. GANISPHPL Pengujian Arang Kayu (GANISPHPL-PAK) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian arang kayu, briket arang dan briket kayu.
46. GANISPHPL Pengujian Kelompok Batang (GANISPHPL-JIPOKTANG) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian rotan, bambu, nira, mopuk, dan sagu.
47. GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (GANISPHPL-JIPOKMIN) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian Kelompok minyak atsiri (cendana, ekaliptus, gandapura, kamper, kayu manis, kayu putih, kenanga, keruing, kilemo, lawang, masoi, nilam, pinus, sereh, sindur, terpentin, trawas, tul tol dan
ylang-ylang/ilang-ilang) dan atau Kelompok minyak lemak (minyak jarak, tengkawang, fuli, kemiri, kenari, makadamia, mimba, dan sindur).
48. GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (GANISPHPL-JIPOKSIN) adalah GANISPHPL memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian Kelompok resin (damar, damar mata kucing, damar putih, gaharu, gaharu buaya, getah jernang, getah kemenyan, gondorukem, kamper, kopal).
49. GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (GANISPHPL-JIPOKTAH) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian Kelompok getah (getah cikel, getah hangkang, getah jelutung, getah ketiu, getah kumi, getah merah, getah perca, getah pinus, getah puan duyan, getah putih dan getah karet).
50. GANISPHPL Pengujian Kelompok Kulit (GANISPHPL-JIPOKLIT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi pengukuran dan pengujian Kelompok kulit/babakan (kulit akasia, kulit bakau, kulit gelam, kulit gemor, kulit kayu manis, kulit kayu tinggi, kulit kulilawang, kulit malapari, kulit masoi, kulit nyirih, kulit pulosantan, kulit salampati, kulit salaro, kulit soga, kulit suka, kulit tancang, kulit tangir, kulit tarok).
51. WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL- CANHUT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi, dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT.
52. WAS-GANISPHPL Pemanenan Hasil Hutan (WAS-GANISPHPL- NENHUT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PWH dan GANISPHPL-NENHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PWH dan GANISPHPL-NENHUT.
53. WAS-GANISPHPL Pembinaan Hutan (WAS-GANISPHPL-BINHUT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL- BINHUT, GANISPHPL-KELING dan GANISPHPL-KESOS serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-BINHUT, GANISPHPL- KELING dan GANISPHPL-KESOS.
54. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat (WAS-GANISPHPL-PKB) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKB serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKB.
55. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian (WAS-GANISPHPL-PKG) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKG serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKG.
56. WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (WAS-GANISPHPL-PKL) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PKL serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKL.
57. WAS-GANISPHPL Pengujian Chip (WAS-GANISPHPL-PChip) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PChip serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PChip.
58. WAS-GANISPHPL Pengujian Arang Kayu (WAS-GANISPHPL-PAK) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-PAK serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PAK.
59. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Batang (WAS-GANISPHPL- JIPOKTANG) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKTANG serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kerja GANISPHPL-JIPOKTANG.
60. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (WAS-GANISPHPL- JIPOKMIN) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKMIN serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKMIN.
61. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (WAS-GANISPHPL- JIPOKSIN) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKSIN serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKSIN.
62. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (WAS-GANISPHPL- JIPOKTAH) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKTAH serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKTAH.
63. WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Kulit (WAS-GANISPHPL- JIPOKLIT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKLIT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKLIT.
Pasal 2
Kualifikasi kompetensi GANISPHPL terdiri dari :
(1) GANISPHPL Timber Cruising (GANISPHPL-TC) ;
(2) GANISPHPL Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT);
(3) GANISPHPL Pembukaan Wilayah Hutan (GANISPHPL-PWH);
(4) GANISPHPL Pemanenan Hasil Hutan (GANISPHPL-NENHUT);
(5) GANISPHPL Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT) ;
(6) GANISPHPL Kelola Lingkungan (GANISPHPL-KELING);
(7) GANISPHPL Kelola Sosial (GANISPHPL-KESOS);
(8) GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat (GANISPHPL-PKB);
(9) GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian (GANISPHPL-PKG);
(10) GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (GANISPHPL-PKL);
(11) GANISPHPL Pengujian Chip (GANISPHPL-PChip);
(12) GANISPHPL Pengujian Arang Kayu (GANISPHPL-PAK);
(13) GANISPHPL Pengujian Kelompok Batang (GANISPHPL-JIPOKTANG);
(14) GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (GANISPHPL-JIPOKMIN);
(15) GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (GANISPHPL-JIPOKSIN);
(16) GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (GANISPHPL-JIPOKTAH);
(17) GANISPHPL Pengujian Kelompok Kulit (GANISPHPL-JIPOKLIT).
Pasal 3
Kualifikasi kompetensi WAS-GANISPHPL terdiri dari :
(1) Pengawas GANISPHPL Perencanaan Hutan (WAS-GANISPHPL- CANHUT);
(2) Pengawas GANISPHPL Pemanenan Hutan (WAS-GANISPHPL- NENHUT);
(3) Pengawas GANISPHPL Pembinaan Hutan (WAS-GANISPHPL- BINHUT);
(4) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat (WAS-GANISPHPL- PKB);
(5) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian (WAS-GANISPHPL- PKG);
(6) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (WAS-GANISPHPL- PKL);
(7) Pengawas GANISPHPL Pengujian Chip (WAS-GANISPHPL-PChip);
(8) Pengawas GANISPHPL Pengujian Arang Kayu (WAS-GANISPHPL- PAK);
(9) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kelompok Batang (WAS- GANISPHPL-JIPOKTANG);
(10) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (WAS- GANISPHPL-JIPOKMIN);
(11) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (WAS-GANISPHPL- JIPOKSIN);
(12) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (WAS-GANISPHPL- JIPOKTAH);
(13) Pengawas GANISPHPL Pengujian Kelompok Kulit (WAS-GANISPHPL- JIPOKLIT).
Pasal 4
(1) GANISPHPL Timber Cruising (TC) memiliki kompetensi :
a. Melakukan inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB);
b. Melakukan timber cruising;
c. Menyusun LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan serta rekapitulasi LHC kerja blok tebangan tahunan;
d. Melakukan pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP);
e. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) sampai dengan (d).
(2) GANISPHPL Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT) memiliki kompetensi :
a. Menyusun Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (RKUPHHK-HA) atau Restorasi Ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi dan atau Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman Industri/Hutan Tanaman Rakyat (RKU-PHHK-HTI/HTR);
b. Menyusun Usulan Rencana Kerja Tahunan (U-RKT) dan membuat peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman;
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b).
(3) GANISPHPL Pembukaan Wilayah Hutan (GANISPHPL-PWH) memiliki kompetensi :
a. Membuat peta kontur, membuat dan memetakan trace jalan dalam rangka penerapan reduce impact logging;
b. Menyusun rencana pembukaan wilayah hutan terkait dengan pembangunan jalan angkutan, sarana dan prasarana base camp, pondok kerja;
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b).
(4) GANISPHPL Pemanenan Hutan (GANISPHPL-NENHUT) memiliki kompetensi :
a. Membuat rencana penebangan dan memberikan tanda arah rebah dan arah jalan penyaradan;
b. Melaksanakan penebangan, pembagian batang, pengupasan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b).
(5) GANISPHPL Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT) memiliki kompetensi :
a. Melakukan sistem dan teknik silvikultur;
b. Melakukan persiapan lahan dalam rangka rehabilitasi lahan, membuat pembibitan, melakukan penanaman dan pengayaan, penjarangan dan pembebasan tegakan;
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b).
(6) GANISPHPL Kelola Lingkungan (GANISPHPL-KELING) memiliki kompetensi :
a. Memahami dan menguasai peraturan tentang AMDAL;
b. Menyusun dan melaksanakan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai AMDAL;
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b).
(7) GANISPHPL Kelola Sosial (GANISPHPL-KESOS) memiliki kompetensi :
a. Menginventarisir konflik lahan antara pemegang izin dengan masyarakat setempat;
b. Menyusun rencana dan memfasilitasi kelola sosial terkait dengan kegiatan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK), Bina Desa Hutan;
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b).
(8) GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat (GANISPHPL-PKB) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu bulat sesuai dengan metode yang dipersyaratkan;
b. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu bulat sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan;
c. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c).
(9) GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian (GANISPHPL-PKG) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu gergajian sesuai dengan metode yang dipersyaratkan;
b. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu gergajian sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan;
c. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c).
(10) GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (GANISPHPL-PKL) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu lapis sesuai dengan metode yang dipersyaratkan;
b. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu lapis sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan;
c. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c).
(11) GANISPHPL Pengujian Chip (GANISPHPL-PChip) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian Chip sesuai dengan metode yang dipersyaratkan;
b. Melakukan pengukuran dan pengujian Chip sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan;
c. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c).
(12) GANISPHPL Pengujian Arang Kayu (GANISPHPL-PAK) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian Arang Kayu sesuai dengan metode yang dipersyaratkan;
b. Melakukan pengukuran dan pengujian Arang Kayu sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan;
c. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c).
(13) GANISPHPL Pengujian Kelompok Batang (GANISPHPL-JIPOKTANG) memiliki kompetensi:
a. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang sesuai dengan metode yang dipersyaratkan;
b. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan;
c. Melakukan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku;
d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c).
(14) GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (GANISPHPL-JIPOKMIN) memiliki kompetensi:
a. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak sesuai dengan metode yang dipersyaratkan;
b. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kelompok Minyak sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan;
c. Melakukan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku;
d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c).
(15) GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (GANISPHPL-JIPOKSIN) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin sesuai dengan metode yang dipersyaratkan;
b. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kelompok Resin sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan;
c. Melakukan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku;
d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c).
(16) GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (GANISPHPL-JIPOKTAH) memiliki kompetensi:
a. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah sesuai dengan metode yang dipersyaratkan;
b. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan;
c. Melakukan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku;
d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c).
(17) GANISPHPL Pengujian Kelompok Kulit (GANISPHPL-JIPOKLIT) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit sesuai dengan metode yang dipersyaratkan;
b. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan;
c. Melakukan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku;
d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c).
Pasal 5
(1) WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan (WAS-GANISPHPL-CANHUT) mempunyai kompetensi GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC dan GANISPHPL- CANHUT.
(2) WAS-GANISPHPL Pemanenan Hasil Hutan (WAS-GANISPHPL- NENHUT) mempunyai kompetensi GANISPHPL-PWH dan GANISPHPL-NENHUT, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL- PWH dan GANISPHPL-NENHUT.
(3) WAS-GANISPHPL Pembinaan Hutan (WAS-GANISPHPL-BINHUT) mempunyai kompetensi GANISPHPL-BINHUT, GANISPHPL-KESOS dan GANISPHPL-KELING, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL- BINHUT, GANISPHPL-KESOS dan GANISPHPL-KELING.
(4) WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat (WAS-GANISPHPL-PKB) mempunyai kompetensi GANISPHPL-PKB, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKB.
(5) WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian (WAS-GANISPHPL-PKG) adalah WAS-GANISPHPL mempunyai kompetensi GANISPHPL-PKG, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKG.
(6) WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (WAS-GANISPHPL-PKL) adalah WAS-GANISPHPL yang mempunyai kompetensi GANISPHPL- PKL, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKL.
(7) WAS-GANISPHPL Pengujian Chip (WAS-GANISPHPL-PChip) adalah WAS-GANISPHPL yang mempunyai kompetensi GANISPHPL-PChip, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-Pchip.
(8) WAS-GANISPHPL Pengujian Arang Kayu (WAS-GANISPHPL-PAK) adalah WAS-GANISPHPL yang mempunyai kompetensi GANISPHPL- PAK, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PAK.
(9) WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Batang (WAS-GANISPHPL- JIPOKTANG) adalah WAS-GANISPHPL yang mempunyai kompetensi GANISPHPL-JIPOKTANG, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kerja GANISPHPL-JIPOKTANG.
(10) WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (WAS-GANISPHPL- JIPOKMIN) adalah WAS-GANISPHPL yang mempunyai kompetensi GANISPHPL-JIPOKMIN, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, memeriksa, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL- JIPOKMIN.
(11) WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (WAS-GANISPHPL- JIPOKSIN) adalah WAS-GANISPHPL yang mempunyai kompetensi
GANISPHPL-JIPOKSIN, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL- JIPOKSIN.
(12) WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (WAS-GANISPHPL- JIPOKTAH) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKTAH, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL- JIPOKTAH.
(13) WAS-GANISPHPL Pengujian Kelompok Kulit (WAS-GANISPHPL- JIPOKLIT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-JIPOKLIT, melaksanakan tugas, wewenang pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL- JIPOKLIT.
Pasal 6
(1) Setiap pengelola hutan produksi atau pemegang izin pemanfaatan hutan produksi wajib memiliki GANISPHPL.
(2) Pengangkatan dan penerbitan Kartu GANISPHPL ditetapkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal, setelah lulus mengikuti Diklat GANISPHPL bagi petugas perusahaan yang belum terampil/ahli di bidang GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya, dan atau melalui Uji Kompetensi di bidang GANISPHPL bagi perusahaan yang mempunyai tenaga terampil/ahli tetapi belum pernah mengikuti Diklat.
(3) Perusahaan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung tanggal penerbitan STTPP atau Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi belum mengajukan permohonan penerbitan Kartu GANISPHPL, maka Kartu GANISPHPL tidak dapat diterbitkan, dan untuk penerbitan Kartu GANISPHPL selanjutnya diwajibkan lulus Uji Kompetensi terlebih dahulu.
(4) Prosedur untuk memperoleh kartu GANISPHPL diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1. Pedoman Sertifikasi GANISPHPL.
(5) Kartu GANISPHPL berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(6) Perpanjangan kartu GANISPHPL diatur :
a. Diperpanjang tanpa mengikuti penyegaran bagi GANISPHPL yang penilaian kinerjanya memperoleh nilai Baik (A);
b. Diperpanjang dengan mengikuti penyegaran bagi GANISPHPL yang penilaian kinerjanya memperoleh nilai Sedang (B).
(7) Kartu GANISPHPL tidak diperpanjang apabila :
a. Dalam penilaian kinerja memperoleh nilai Kurang (C);
b. Dinyatakan bersalah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya oleh Direktur Jenderal;
c. Meninggal dunia;
d. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan atau atas permintaan pimpinan perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja;
e. Sakit jasmani dan atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 1 (satu) tahun;
f. Beralih tugas di luar bidangnya secara terus menerus sampai berakhir masa berlaku kartu GANISPHPL;
g. Dikenakan sanksi hukum pidana akibat pelanggaran dari pelaksanaan tugasnya yang berkekuatan tetap.
(8) Kartu GANISPHPL harus dilakukan mutasi apabila :
a. GANISPHPL pindah tempat bekerja di dalam wilayah kerja Balai;
b. GANISPHPL pindah tempat bekerja di luar wilayah kerja Balai.
(9) Prosedur untuk mutasi kartu GANISPHPL sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7), diatur dalam Lampiran 1. Pedoman Sertifikasi GANISPHPL.
Pasal 7
(1) Biaya Diklat dan atau Uji Kompetensi bagi GANISPHPL dibebankan kepada Perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya dan atau dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah serta anggaran lain yang tidak mengikat.
(2) Biaya Diklat dan atau Uji Kompetensi dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah, karena GANISPHPL melaksanakan tugas-tugas Pemerintah di bidang Timber Cruising, Perencanaan Hutan Produksi, Pembukaan Wilayah Hutan, Pemanenan Hasil Hutan, Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan, Pembinaan Hutan, Kelola Sosial dan Kelola Lingkungan dalam rangka mengamankan hak-hak negara dalam pengelolaan hutan produksi lestari dan pemanfaatan hasil hutan.
Pasal 8
(1) Pegawai Kehutanan yang melaksanakan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan dan hasil kerja GANISPHPL wajib memiliki Kartu WAS-GANISPHPL.
(2) Pengangkatan dan penerbitan Kartu WAS-GANISPHPL ditetapkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal, setelah lulus mengikuti Diklat WAS-GANISPHPL.
(3) Instansi yang mengikutsertakan pegawainya dalam Diklat WAS- GANISPHPL dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung tanggal penerbitan STTPP tidak mengajukan permohonan penerbitan Kartu WAS- GANISPHPL, maka tidak dapat dilayani penerbitan Kartu WAS- GANISPHPL.
(4) Prosedur untuk memperoleh kartu WAS-GANISPHPL diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2. Pedoman Sertifikasi WAS-GANISPHPL.
(5) Kartu WAS-GANISPHPL berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(6) Perpanjangan kartu WAS-GANISPHPL diatur :
a. Diperpanjang tanpa mengikuti penyegaran bagi WAS-GANISPHPL yang penilaian kinerjanya memperoleh nilai Baik (A);
b. Diperpanjang dengan mengikuti penyegaran bagi WAS-GANISPHPL yang penilaian kinerjanya memperoleh nilai Sedang (B).
(7) Kartu WAS-GANISPHPL tidak diperpanjang apabila :
a. Dalam penilaian kinerja memperoleh nilai dalam kategori Kurang (C);
b. Dinyatakan bersalah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya oleh Direktur Jenderal;
c. Meninggal dunia;
d. Mencapai batas usia pensiun;
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan atau atas permintaan pimpinan instansinya;
f. Dikenakan sanksi hukum pidana akibat pelanggaran dari pelaksanaan tugasnya yang berkekuatan tetap.
(8) Kartu WAS-GANISPHPL harus dilakukan mutasi apabila :
a. WAS-GANISPHPL pindah antar instansi kehutanan di dalam wilayah kerja Balai;
b. WAS-GANISPHPL pindah antar instansi kehutanan di luar wilayah kerja Balai.
(9) Dalam hal WAS-GANISPHPL telah purna bakti sebagai pegawai kehutanan, dapat dimutasikan menjadi GANISPHPL melalui permohonan kepada Kepala Balai.
Pasal 9
(1) Biaya Diklat WAS-GANISPHPL dibiayai dari APBN dan atau APBD instansi yang mengikutsertakan pegawainya, serta anggaran lain yang tidak mengikat.
(2) Peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan WAS-GANISPHPL dapat disediakan dari APBN dan atau APBD instansi yang menangani bidang kehutanan di daerah.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan penilaian kinerja GANISPHPL, dilakukan oleh Balai terhadap masing-masing GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
(2) Pelaksanaan penilaian kinerja GANISPHPL dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil penilaian kinerja GANISPHPL dilaporkan oleh Kepala Balai kepada Direktur Jenderal.
(4) Biaya pelaksanaan penilaian kinerja GANISPHPL dibebankan pada anggaran pemerintah atau dari anggaran lain yang tidak mengikat.
(5) Pedoman penilaian kinerja GANISPHPL diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3. Penilaian Kinerja GANISPHPL dan WAS- GANISPHPL.
Pasal 12
(1) Jenis sanksi GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL :
a. Pembekuan kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL berupa penerbitan surat keputusan Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal tentang pembekuan Kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL ;
b. Pencabutan Kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL berupa penerbitan surat keputusan Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal tentang pemberhentian pengangkatan sebagai GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL serta pencabutan Kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL.
(2) Proses pengenaan sanksi kepada GANISPHPL dan atau WAS- GANISPHPL diatur melalui :
a. Peringatan;
b. Tanpa melalui peringatan.
(3) Pengenaan sanksi berupa pembekuan kartu GANISPHPL dan atau WAS- GANISPHPL yang mempunyai lebih dari satu kualifikasi, maka pembekuan kartu hanya terhadap kualifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, dan kartu GANISPHPL dan atau WAS- GANISPHPL berlaku kembali setelah masa pembekuan kartu berakhir.
(4) Sanksi berupa pembekuan kartu GANISPHPL dan atau WAS- GANISPHPL dikenakan selama 1 (satu) tahun dan dapat berlaku kembali setelah melalui penyegaran.
(5) GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL yang mempunyai lebih dari satu kualifikasi dan dikenakan sanksi pencabutan kartu, maka seluruh kartu
yang dimilikinya dicabut dan diberhentikan pengangkatannya sebagai GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL.
(6) GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL yang dikenakan sanksi pencabutan kartu, maka kepada yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan kembali untuk memperoleh kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL.
(7) GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan ini, juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL melalui peringatan, karena tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban di bawah ini :
a. Tidak membuat laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya sesuai ketentuan;
b. Telah membuat laporan kegiatan sesuai ketentuan tetapi tidak atau terlambat menyampaikannya kepada instansi yang berhak menerima laporan tersebut;
c. Tidak memiliki atau kurang lengkap memiliki peralatan, sarana dan kelengkapan administrasi di bidang yang menjadi tugasnya;
d. Tidak menyimpan dengan baik dan lengkap dokumen-dokumen yang menjadi tanggung jawabnya;
e. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai prosedur dan waktu kerjanya.
(2) Sanksi berupa peringatan dikenakan melalui proses pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau temuan aparat kehutanan baik dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota atau Balai atau tim gabungan.
(3) Atas dasar hasil pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Balai dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja wajib memberikan peringatan kepada GANISPHPL.
(4) Pemberian peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sampai 3 (tiga) kali dan apabila GANISPHPL yang telah diberi peringatan pertama, tetapi sampai batas waktunya belum memenuhi materi peringatan, maka dilanjutkan dengan peringatan kedua, demikian pula bila peringatan kedua juga tidak dipenuhi sesuai materi peringatan pada batas waktunya, dilanjutkan dengan peringatan ketiga, setiap peringatan yang diterbitkan wajib ditembuskan kepada Kepala Balai.
(5) Selang waktu antara peringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(6) Kepala Balai dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mengeluarkan peringatan ketiga, tetapi GANISPHPL tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya, wajib membekukan kartu GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
(7) Setelah mendapat peringatan ketiga, tetapi GANISPHPL tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya, maka Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Balai.
(8) Kepala Balai dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib membekukan kartu GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
(9) Setelah batas waktu 7 (tujuh) hari kerja, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kepala Balai, maka Kepala Balai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja membekukan kartu GANISPHPL.
Pasal 14
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan, karena :
a. Berdasarkan hasil penilaian kinerja mendapat nilai Kurang (C);
b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan.
(2) Kepala Balai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat pemberitahuan dari perusahaan dan atau tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Balai atau tim gabungan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib membekukan kartu GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
Pasal 15
(1) WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu WAS- GANISPHPL melalui peringatan karena tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban di bawah ini :
a. Tidak membuat laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya dan sesuai ketentuan;
b. Telah membuat laporan kegiatan sesuai ketentuan tetapi tidak atau terlambat menyampaikannya kepada instansi yang berhak menerima laporan tersebut;
c. Tidak menggunakan peralatan, sarana dan kelengkapan administrasi pada saat menjalankan bidang tugasnya;
d. Tidak menyimpan dengan baik dan lengkap dokumen-dokumen yang menjadi tanggung jawabnya;
e. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai prosedur.
(2) Sanksi pembekuan kartu WAS-GANISPHPL melalui peringatan dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau temuan aparat kehutanan baik dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota atau Balai atau tim gabungan.
(3) Atas dasar hasil pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Balai dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja wajib memberikan peringatan kepada WAS- GANISPHPL.
(4) Pemberian peringatan sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan sampai 3 (tiga) kali dan apabila WAS-GANISPHPL yang telah diberi peringatan pertama, tetapi sampai batas waktunya belum memenuhi materi peringatan, maka dilanjutkan dengan peringatan kedua, demikian pula bila peringatan kedua juga tidak dipenuhi sesuai materi peringatan pada batas waktunya, dilanjutkan dengan peringatan ketiga, setiap peringatan yang diterbitkan wajib ditembuskan kepada Kepala Balai.
(5) Selang waktu antara peringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(6) Kepala Balai dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah mengeluarkan peringatan ketiga, tetapi WAS-GANISPHPL tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya, wajib membekukan kartu WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
(7) Setelah mendapat peringatan ketiga, tetapi WAS-GANISPHPL tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya, maka Kepala Dinas Provinsi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja wajib mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL.
(8) WAS-GANISPHPL yang tidak memenuhi materi peringatan ketiga sesuai batas waktu yang telah ditentukan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(9) Kepala Dinas Provinsi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja wajib mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL.
(10) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus disampaikan kepada Kepala Balai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(11) Apabila Kepala Dinas Provinsi sampai batas waktu yang ditentukan tidak atau belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS- GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (9), maka selambat- lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Kepala Balai menyampaikan usulan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(12) WAS-GANISPHPL yang tidak memenuhi materi peringatan ketiga sesuai batas waktu yang telah ditentukan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja tidak melaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Kepala Balai menyampaikan usulan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(13) Setelah batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan pemberhentian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) atau ayat
(12), Kepala Dinas Kehutanan Provinsi tidak atau belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL, maka Kepala
Balai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja membekukan kartu WAS- GANISPHPL.
Pasal 16
(1) WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu WAS- GANISPHPL tanpa melalui peringatan, karena :
a. Berdasarkan hasil penilaian kinerja mendapat nilai Kurang (C);
b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan.
(2) Kepala Balai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat pemberitahuan dari Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau tim gabungan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib membekukan kartu WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
Pasal 17
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pencabutan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan apabila melakukan salah satu atau lebih pelanggaran di bawah ini :
a. meninggalkan tugas selama lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa ada izin dari perusahaan;
b. tidak membuat buku register sesuai dengan tugasnya;
c. memanipulasi dokumen di bidang pengelolaan hutan produksi lestari dan pemanfaatan hasil hutan;
d. menghilangkan dokumen di bidang pengelolaan hutan produksi lestari dan pemanfaatan hasil hutan baik disengaja maupun tidak disengaja;
e. memberikan pelayanan dokumen pada tempat yang bukan menjadi kewenangannya;
f. melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang telah diembannya kepada orang lain yang tidak mempunyai kewenangan;
g. menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) GANISPHPL dikenakan sanksi pencabutan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan apabila berdasarkan hasil penilaian kinerjanya pada
tahun ketiga (tahun terakhir masa berlaku kartu GANISPHPL) mendapat nilai Kurang (C).
(3) Sanksi tanpa peringatan dikenakan melalui proses pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau temuan aparat kehutanan baik dari Dinas Propinsi, Dinas Kebupaten/Kota, Balai atau Tim gabungan.
(4) Hasil temuan terhadap salah satu atau lebih pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya surat perintah tugas, harus melaporkan kepada pimpinan instansinya yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tembusan Kepala Balai.
(5) Hasil temuan terhadap salah satu atau lebih pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim yang ditugaskan oleh Kepala Balai melakukan pemeriksaan, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya surat perintah tugas, harus melaporkan kepada Kepala Balai yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(6) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat laporan, Kepala Balai wajib mencabut kartu GANISPHPL.
Pasal 18
(1) WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi pencabutan kartu WAS- GANISPHPL tanpa melalui peringatan, apabila melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini :
a. meninggalkan tugas selama lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa ada izin dari instansi atasan langsungnya;
b. tidak membuat buku register sesuai tugasnya;
c. memanipulasi dokumen di Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan;
d. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanpa melakukan pemeriksaan fisik;
e. menghilangkan dokumen di Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan baik disengaja maupun tidak disengaja;
f. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tidak sesuai fisik;
g. memberikan pelayanan dokumen pada tempat yang bukan menjadi kewenangannya;
h. melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang telah diembannya kepada orang lain yang tidak mempunyai kewenangan;
i. menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi pencabutan kartu WAS- GANISPHPL tanpa melalui peringatan apabila berdasarkan hasil penilaian kinerjanya pada tahun ketiga (tahun terakhir masa berlaku kartu WAS- GANISPHPL) mendapat nilai Kurang (C).
(3) Sanksi tanpa peringatan dikenakan melalui proses pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau temuan aparat kehutanan baik dari Dinas Propinsi, Dinas Kebupaten/Kota, Balai atau Tim gabungan.
(4) Hasil temuan terhadap salah satu atau lebih pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim yang ditugaskan Kepala Dinas Provinsi melakukan pemeriksaan, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya surat perintah tugas, harus melaporkan kepada pimpinan instansinya yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tembusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai.
(5) Hasil temuan terhadap salah satu atau lebih pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim yang ditugaskan Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan, dalam waktu selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya surat perintah tugas, harus melaporkan kepada pimpinan instansinya yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
(6) Hasil temuan terhadap salah satu atau lebih pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim yang ditugaskan oleh Kepala Balai melakukan pemeriksaan, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya surat perintah tugas, harus melaporkan kepada Kepala Balai yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(7) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Kepala Dinas Provinsi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan, wajib mengambil tindakan
pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL, dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(8) Kepala Balai dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberhentian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib mencabut kartu WAS-GANISPHPL yang bersangkutan.
(9) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak atau belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan petugas yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Balai dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja harus mengusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk segera mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL yang bersangkutan dengan tembusan Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(10) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah usulan Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala Dinas Provinsi tidak atau belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS- GANISPHPL, maka Kepala Balai mencabut kartu WAS-GANISPHPL yang bersangkutan.
Pasal 19
(1) Petunjuk Teknis pelaksanaan tugas GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Bagi petugas perusahaan atau pegawai kehutanan yang telah mengikuti pelatihan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala 9IHMB) atau Silvikultur Intensif/Tebang Pilih Tanam INDONESIA Intensif, dapat diakui kompetensinya dan diterbitkan Sertifikat GANISPHPL-CANHUT atau GANISPHPL-BINHUT bagi petugas perusahaan dan WASGANISPHPL- CANHUT atau WASGANISPHPL-BINHUT bagi pegawai kehutanan.
Pasal 20
Kartu Penguji Hasil Hutan dan Kartu Pengawas Penguji Hasil Hutan yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/Kpts-II/2003, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya penerbitan atau perpanjangan kartu mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Pasal 21
(1) Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka :
a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/Kpts-II/2003 tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan di INDONESIA dan peraturan pelaksanaannya;
b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2003 tentang Sanksi Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan;
dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
