Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN UNIT KLIRING DATA SPASIAL DEPARTEMEN KEHUTANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Data Spasial adalah data hasil pengukuran, pencatatan, dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaannya mengacu pada sistem koordinat nasional.
2. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan Data Spasial tertentu.
3. Metadata adalah informasi singkat atas Data Spasial yang berisi identifikasi, kualitas, organisasi, acuan, entitas, distribusi, sitasi, waktu, dan acuan data.
4. Unit Kliring adalah salah satu unit kerja pada Simpul Jaringan yang ditunjuk sebagai pelaksana pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial tertentu.
5. Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan adalah unit kerja pada Simpul Jaringan Departemen Kehutanan yang merupakan salah satu simpul Jaringan Data Spasial Nasional.
Pasal 2
Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan diketuai Kepala Badan Planologi Kehutanan.
Pasal 3
Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data spasial dan mengintegrasikan hasilnya, serta mengintegrasikan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan metadata dari setiap pengelola data spasial di lingkungan Departemen Kehutanan;
b. menyusun tata kerja pengelolaan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan ;
c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang kliring data spasial bidang kehutanan di lingkungan Departemen Kehutanan;
d. melaksanakan pemantauan standar-standar yang telah diberlakukan Departemen Kehutanan dan Standar Nasional INDONESIA tentang data spasial di lingkungan Departemen Kehutanan, serta kebutuhan masyarakat pengguna data spasial bidang kehutanan;
e. melaksanakan pertukaran dan penyebarluasan data spasial dan metadata antar instansi kepada masyarakat.
Pasal 4
Unit kerja setingkat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan bertugas :
a. melakukan pengelolaan data spasial dan metadata di bidangnya masing- masing;
b. menyampaikan data spasial dan metadata di bidangnya masing-masing kepada Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan untuk penyebarluasannya melalui Jaringan Data Spasial Nasonal.
Pasal 5
Pelaku pengelolaan data spasial bidang kehutanan adalah :
a. pengelolaan data spasial bidang kawasan hutan dan data spasial planologi kehutanan adalah Badan Planologi Kehutanan;
b. pengelolaan data spasial bidang keanekaragaman hayati dan data spasial perlindungan hutan dan konservasi alam dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
c. pengelolaan data spasial bidang produksi kehutanan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
d. pengelolaan data spasial bidang rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial dilakukan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
e. pengelolaan data spasial bidang penelitian dan pengembangan kehutanan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
f. pengelolaan data spasial bidang kesekretariatan kehutanan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal;
g. pengelolaan data spasial bidang kehutanan lainnya yang sekiranya diperlukan dilakukan oleh Badan Planologi Kehutanan.
Pasal 6
Unit kerja setingkat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data spasial dan metadata di bidangnya masing-masing.
Pasal 7
Pengaturan lebih lanjut mengenai operasional pengelolaan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan akan diatur oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan setelah berkoordinasi dengan pejabat Eselon I lainnya.
Pasal 8
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
