Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PERMEN No. p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah

topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2. Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS yang selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS.
3. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
4. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan Tetap.
5. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
6. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
7. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
8. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,

mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
10. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disingkat HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
11. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
12. Jenis Tanaman Kayu-kayuan adalah jenis-jenis tanaman hutan yang menghasilkan kayu untuk konstruksi bangunan, meubel, dan peralatan rumah tangga.
13. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
14. Tanaman Sela/Pagar/Sekat Bakar adalah tanaman yang ditanam pada kegiatan agroforestri dapat berupa tanaman lamtoro, gamal, secang, kopi, atau kaliandra.
15. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
16. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

17. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut terutama di laguna, muara sungai, dan pantai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
18. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
19. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
20. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan.
21. Pemeliharaan Tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan, serta pemberantasan hama dan penyakit.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
23. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I yang membidangi urusan pengendalian DAS.
24. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang RHL serta konservasi tanah dan air.
25. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang menangani urusan kehutanan.
26. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat BPDASHL adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan DAS dan Hutan Lindung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.

27. Pemangku/Pengelola Kawasan adalah lembaga atau institusi yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola Kawasan Hutan.

Pasal 2

Penanaman Rehabilitasi DAS dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a. pemegang IPPKH;
b. pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan;
c. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. para pihak lainnya, dalam pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS.

Pasal 3

(1) Pemenuhan kewajiban melakukan Penanaman Rehabilitasi DAS dilakukan oleh:
a. pemegang IPPKH; dan
b. pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, yang lahan penggantinya berasal dari Kawasan HPK yang dibebani izin pemanfaatan hutan.
(2) Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lokasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 4

(1) Lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS mengacu pada:
a. peta lahan kritis nasional; dan/atau
b. peta indikatif lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS.
(2) Peta lahan kritis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Peta indikatif lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disiapkan oleh Direktur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Dalam hal lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS berada di luar peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi penanaman ditetapkan berdasarkan hasil penelahaan citra resolusi tinggi.

Pasal 5

(1) Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS dilakukan pada lahan kritis di dalam dan/atau diluar Kawasan Hutan.
(2) Penanaman Rehabilitasi DAS pada lahan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pemegang IPPKH, pada wilayah DAS yang sama atau pada wilayah DAS yang lain dengan lokasi IPPKH; dan
b. Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, pada wilayah DAS yang sama atau pada wilayah DAS yang lain dengan lokasi lahan pengganti.
(3) Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di dalam Kawasan Hutan dengan ketentuan:
a. belum/tidak dibebani izin pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan;
b. tidak berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani; dan/atau
c. dapat dilakukan pada lokasi Izin usaha Pemanfatan Hutan Kemasyarakatan, Hak Pengelolaan Hutan Desa, dan Hutan Adat.
(4) Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar Kawasan Hutan dengan ketentuan:

a. ekosistem Mangrove, Sempadan Pantai, sempadan sungai, sempadan danau, dan lahan bergambut;
b. lahan hak milik yang diutamakan berfungsi lindung, sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota; dan/atau
c. Ruang Terbuka Hijau, berupa fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas khusus; dan
d. Hutan Kota.
(5) Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c termasuk fasilitas yang terdapat di areal komplek militer.

Pasal 6

(1) Luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS, untuk:
a. Pemegang IPPKH, seluas izin yang diberikan; dan
b. Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, seluas areal Kawasan Hutan yang dilepaskan.
(2) Untuk mengantisipasi adanya areal yang tidak dapat ditanami, luas calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari luas IPPKH/areal pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan.
(3) Dalam hal terdapat satu atau gabungan dari beberapa IPPKH yang mempunyai total luas kurang dari 1 (satu) hektar, luas calon lokasi penanaman ditetapkan paling sedikit seluas 1 (satu) hektar.

Pasal 7

(1) Proporsi luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan ketentuan:
a. paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari total kewajiban penanaman berada di dalam

Kawasan Hutan; dan
b. paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari total kewajiban penanaman berada di luar Kawasan Hutan.
(2) Proporsi luas calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk lokasi penanaman di Pulau Jawa.

Pasal 8

(1) Berdasarkan peta lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, mengajukan calon lokasi penanaman dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya IPPKH atau Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan belum mengajukan calon lokasi penanaman, Direktur menentukan calon lokasi penanaman.
(3) Calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan langsung oleh Direktur atau dengan mengundang pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.

Pasal 9

(1) Berdasarkan penentuan calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Direktur menyiapkan dan mengajukan kepada Direktur Jenderal konsep keputusan penetapan lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS yang dilampiri peta dengan skala paling kecil 1:50.000 paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua)

hari kerja sejak penentuan calon lokasi.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya konsep keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan wajib melaksanakan Penanaman Rehabilitasi DAS setelah mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenai penetapan lokasi rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penyusunan rencana penanaman; dan
b. pelaksanaan penanaman.
(3) Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang IPPKH, pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan atau oleh Pihak Ketiga.

Pasal 11

(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar

Kawasan Hutan, wajib menyusun rencana penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
(2) Rencana Penanaman Rehabilitasi DAS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana penanaman tahunan; dan
b. rancangan kegiatan penanaman.

Pasal 12

(1) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dibuat dalam bentuk matriks paling sedikit memuat:
a. luas dan tata waktu penyelesaian penanaman; dan
b. pemeliharaan tanaman secara keseluruhan.
(2) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi peta rencana penanaman tahunan dengan skala paling kecil 1:50.000.
(3) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya lokasi penanaman.
(4) Rencana penanaman tahunan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disahkan oleh direktur/pimpinan pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.
(2) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada:
a. Direktur;
b. kepala Dinas Provinsi;
c. kepala BPDASHL; dan
d. Pemangku/Pengelola Kawasan.

(3) Dalam hal terjadi perubahan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, kepala BPDASHL, dan Pemangku/Pengelola Kawasan.

Pasal 14

(1) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disusun bersamaan dengan penyusunan rencana penanaman tahunan.
(2) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap areal penanaman berdasarkan rencana penanaman tahunan.
(3) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rincian:
a. luas areal penanaman;
b. status penguasaan lahan;
c. fungsi kawasan;
d. kondisi penutupan lahan;
e. jenis dan jumlah tanaman;
f. pola tanam;
g. sarana/prasarana;
h. tenaga kerja;
i. biaya; dan
j. tata waktu.
(4) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan peta rancangan kegiatan penanaman dengan skala paling kecil 1:5.000.

Pasal 15

(1) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun dengan tahapan:
a. penyiapan bahan;
b. analisis dan identifikasi peta;
c. pengecekan lapangan (ground check);
d. inventarisasi dan identifikasi sosial ekonomi;
e. pemancangan batas luar/batas blok;
f. pembagian petak;

g. pembuatan peta; dan
h. penyusunan naskah rancangan kegiatan penanaman.
(2) Dalam hal hasil pengecekan lapangan (ground check) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada lokasi yang ditetapkan tidak dapat dilakukan penanaman, dilakukan perubahan lokasi penanaman.
(3) Perubahan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Penyusunan rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disupervisi oleh BPDASHL.
(2) Dalam melakukan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) BPDASHL dapat melibatkan Pemangku/Pengelola Kawasan.
(3) Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disahkan oleh direktur/pimpinan pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.
(4) Rancangan kegiatan penanaman dan lembar pengesahan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Perubahan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diusulkan kepada Direktur paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak rancangan kegiatan penanaman disahkan.

(2) Pengusulan perubahan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan melampirkan:
a. rancangan kegiatan penamanan; dan
b. peta rancangan hasil penyesuaian.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur mengajukan kepada Direktur Jenderal konsep keputusan perubahan penetapan lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS.
(4) Berdasarkan konsep keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN perubahan penetapan lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS.

Pasal 18

Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (4) dilaporkan kepada:
a. Direktur;
b. kepala Dinas Provinsi;
c. kepala BPDASHL; dan
d. Pemangku/Pengelola Kawasan.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan penyusunan rencana penanaman.
(2) Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak disahkan rancangan kegiatan penanaman dengan ketentuan:
a. telah ditetapkannya areal kerja IPPKH; atau
b. telah diselesaikannya tata batas lahan pengganti.
(3) Penyelesaian penanaman secara keseluruhan dilakukan dengan ketentuan:

a. paling lama setengah jangka waktu IPPKH, terhitung sejak diterbitkannya IPPKH; atau
b. paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.
(4) Dalam hal penanaman dilakukan oleh pemegang IPPKH, dengan masa berlaku izin <5 (kurang dari lima) tahun, penyelesaian penanaman dilaksanakan paling lama setengah jangka waktu berlakunya IPPKH ditambah 1 (satu) tahun.

Pasal 20

(1) Penanaman Rehabilitasi DAS pada Kawasan Hutan dilaksanakan dengan pola:
a. intensif; dan/atau
b. agroforestri.
(2) Penanaman pola intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan Jenis Tanaman Kayu- kayuan dan/atau HHBK sebanyak 625 (enam ratus dua puluh lima) sampai dengan 1.100 (seribu seratus) batang/hektar didasarkan pada kondisi rona awal.
(3) Penanaman pola agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan di Hutan Lindung atau Hutan Produksi yang terdapat aktivitas pertanian masyarakat, menggunakan tanaman pokok Jenis Kayu- kayuan dan/atau HHBK dengan jumlah paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar, dan ditambahkan dengan Tanaman Sela/Pagar/Sekat Bakar paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari tanaman pokok.

Pasal 21

Penanaman Rehabilitasi DAS pada Hutan Mangrove, dilakukan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai; dan

b. jumlah tanaman paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus) batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.

Pasal 22

Penanaman Rehabilitasi DAS pada areal Sempadan Pantai, dilakukan dengan ketentuan:
a. lokasi penanaman paling dekat 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk habitat/ekosistem Mangrove; dan
b. jumlah tanaman paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.

Pasal 23

Penanaman Rehabilitasi DAS pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dilaksanakan melalui pemulihan ekosistem dengan cara rehabilitasi.

Pasal 24

Penanaman Rehabilitasi DAS di luar Kawasan Hutan dilakukan pada:
a. Hutan Kota.
b. Ruang Terbuka Hijau;
c. ekosistem Mangrove, Sempadan Pantai, sempadan sungai, sempadan danau, dan lahan bergambut;
dan/atau
d. lahan hak milik yang diutamakan berfungsi lindung, sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Pasal 25

Pelaksanaan penanaman Rehabilitasi DAS pada Hutan Kota, lahan yang dibebani hak milik yang berfungsi lindung dan Ruang Terbuka Hijau dengan ketentuan jumlah tanaman paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar.

Pasal 26

Penanaman Rehabilitasi DAS pada Hutan Mangrove yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan, dilakukan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai; dan
b. jumlah tanaman paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus) batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.

Pasal 27

Penanaman Rehabilitasi DAS pada areal Sempadan Pantai yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan, dilakukan dengan ketentuan:
a. lokasi penanaman paling dekat 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk habitat/ekosistem Mangrove; dan
b. jumlah tanaman paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.

Pasal 28

Penanaman Rehabilitasi DAS pada lahan bergambut yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan dilakukan dengan ketentuan:
a. calon lokasi mempunyai tegakan asal paling banyak 200 (dua ratus) batang/hektar; dan
b. jumlah tanaman paling sedikit 700 (tujuh ratus) batang/hektar.

Pasal 29

(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan dalam melaksanakan Penanaman Rehabilitasi DAS wajib melakukan:
a. pemeliharaan tanaman; dan
b. perlindungan dan pengamanan tanaman.

(2) Pemeliharaan Tanaman, perlindungan dan pengamanan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap hasil Penanaman Rehabilitasi DAS sampai dengan serah terima kepada Pemangku/Pengelola Kawasan atau instansi yang menangani.
(3) Pemeliharaan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pemeliharaan tahun berjalan dilakukan pada tahun penanaman;
b. Pemeliharaan I, dilakukan pada tahun kedua; dan
c. Pemeliharaan II, dilakukan pada tahun ketiga.
(4) Pemeliharaan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan komponen pekerjaan meliputi:
a. pemupukan;
b. penyulaman;
c. penyiangan;
d. pendangiran; dan
e. pemberantasan hama dan penyakit.
(5) Perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pencegahan dan pengendalian kebakaran; dan/atau
b. pencegahan penggembalaan ternak.

Pasal 30

(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan mengajukan permohonan penilaian keberhasilan penanaman kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan setelah selesai dilaksanakannya

pemeliharaan II dan dilengkapi:
a. rancangan kegiatan penanaman; dan
b. laporan pelaksanaan penanaman.

Pasal 31

(1) Terhadap permohonan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal membentuk tim penilai.
(3) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disupervisi oleh Direktur yang dikoordinasikan oleh Kepala Sub Direktorat yang menangani Penanaman Rehabilitasi DAS.

Pasal 32

(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala BPDASHL setempat.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Struktural Dinas Provinsi setempat.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas unsur:
a. Dinas Provinsi;
b. Pemangku/Pengelola Kawasan;
c. BPDASHL; dan
d. terkait lainnya.

Pasal 33

(1) Penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),

dilakukan terhadap:
a. realisasi luas efektif penanaman; dan
b. jumlah tanaman per hektar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan mengenai penilaian keberhasilan RHL.

Pasal 34

(1) Hasil penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan dalam Berita Acara penilaian keberhasilan penanaman dilengkapi dengan peta hasil penilaian yang ditandatangani oleh ketua dan anggota tim penilai.
(2) Hasil penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh kepala BPDASHL kepada Direktur Jenderal.
(3) Berita Acara penilaian keberhasilan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1) Berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Direktur Jenderal melakukan:
b. klarifikasi; atau
c. menyatakan keberhasilan atau ketidakberhasilan rehabilitasi DAS.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemaparan oleh ketua tim penilai atau pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menyatakan:
a. Rehabilitasi DAS berhasil, Direktur Jenderal bersama dengan pemegang IPPKH atau pemegang

Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan menandatangani Berita Acara penyerahan hasil penanaman; atau
b. Rehabilitasi DAS tidak berhasil, Direktur Jenderal memerintahkan kepada pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan untuk melakukan pemeliharaan lanjutan terhadap hasil tanaman sampai dinyatakan berhasil.
(4) Rehabilitasi DAS yang berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan salah satu syarat dalam perpanjangan dan pengembalian IPPKH.
(5) Berita Acara penyerahan hasil penanaman dari pemegang IPPKH kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal menyerahkan hasil penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a kepada Pemangku/Pengelola Kawasan atau instansi/lembaga yang bertanggung jawab untuk pengelolaan lebih lanjut yang dituangkan dalam Berita Acara penyerahan hasil penanaman.
(2) Pemangku/Pengelola Kawasan atau instansi/lembaga yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber daya Alam pada Kawasan Pelestarian Alam/Kawasan Suaka Alam;

b. Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional pada Kawasan Taman Nasional;
c. Kepala Dinas/instansi yang mengurusi Taman Hutan Raya pada Kawasan Taman Hutan Raya;
d. Kepala Dinas/instansi yang mengurusi kawasan dimaksud pada Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL);
e. Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus;
dan
f. Kepala KPH pada kawasan yang telah terbentuk KPH.
(3) Berita Acara serah terima hasil penanaman dari Direktur Jenderal kepada Pemangku/Pengelola Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

(1) Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan kepala Dinas Provinsi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit berupa pemberian pedoman penanaman dan bimbingan teknis penanaman.

Pasal 38

(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan wajib membuat laporan semesteran dan laporan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan:

a. pejabat eselon I yang menangani urusan planologi kehutanan;
b. kepala Dinas Provinsi;
c. kepala BPDASHL; dan
d. Pemangku/Pengelola Kawasan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

(1) Pembiayaan kegiatan Penanaman Rehabilitasi DAS dibebankan kepada pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan rancangan kegiatan penanaman, pelaksanaan dan penilaian keberhasilan.
(3) Pembiayaan pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dan kepala Dinas Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 40

(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang tidak melakukan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi

administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatalan lokasi; dan
c. pencabutan IPPKH dan/atau pembatalan Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.

Pasal 41

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut- turut, masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kepala BPDASHL.
(3) Dalam hal pemegang IPPKH atau Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan tetap tidak menjalankan penanaman setelah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepala BPDASHL merekomendasikan pembatalan lokasi penanaman kepada Direktur Jenderal.

Pasal 42

Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) Direktur Jenderal melakukan:
a. pembatalan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b atas nama Menteri; dan
b. penyampaian rekomendasi pencabutan IPPKH dan/atau Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c kepada pejabat eselon I yang menangani urusan planologi kehutanan.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pemegang IPPKH yang telah mengajukan permohonan calon lokasi penanaman namun belum diterbitkan surat perintah verifikasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, penetapan lokasi penanaman harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
b. Surat perintah verifikasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan pelaksanaan verifikasi dan penyampaian hasil verifikasi paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
c. Lokasi penanaman yang telah ditetapkan namun belum disusun rancangan kegiatan penanaman sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, penyusunan rancangan kegiatan penanaman dan pelaksanaan penanaman harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
d. rancangan kegiatan penanaman yang telah disusun dan disahkan namun belum dilaksanakan penanaman sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, pelaksanaan penanaman dapat mengacu pada rancangan kegiatan penanaman yang telah disahkan.
e. penilaian keberhasilan tanaman terhadap pelaksanaan yang dilakukan sebelum peraturan Menteri ini diundangkan, dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian keberhasilan RHL pada saat rancangan kegiatan penanaman disahkan.
f. Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah pada lokasi penanaman yang telah ditetapkan:
1. lokasi yang telah dilakukan penanaman dapat dilakukan penilaian dan diserahterimakan; dan

2. lokasi penanaman dipindahkan ke lokasi lain untuk lokasi yang belum dilakukan penanaman.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1781), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA