Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN DALAM KAWASAN HUTAN EKS PERKEBUNAN KPKS BUKIT HARAPAN DAN PT. TORGANDA SERTA KOPERASI PARSUB DAN PT TORUS GANDA DI KAWASAN HUTAN REGISTER 40 PADANG LAWAS SELUAS + 47.000 HA PROPINSI SUMATERA UTARA
Pasal 2
Tujuan pembangunan hutan tanaman dimaksudkan agar kawasan hutan yang semula menjadi perkebunan kelapa sawit kembali berfungsi sebagai hutan produksi.
Pasal 3
(1) Untuk terwujudnya tujuan pembangunan hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perlu ditunjuk perusahaan pengelola sekaligus pemegang IUPHHK-HT.
(2) Penunjukan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara permohonan yang pemenangnya ditetapkan dalam pelelangan.
(3) Tata cara penawaran dalam pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1) Permohonan dalam pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) meliputi:
a. nominal atas perhitungan nilai keseluruhan asset yang harus dibayar oleh pemenang lelang ditambah biaya operasional persiapan dan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan MARI Nomor 2642 K/PID/2006 termasuk biaya operasional Tim Supervisi dan insentif.
b. pengelolaan kawasan hutan eks perkebunan KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda serta Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda.
(2) Besar nominal atas perhitungan nilai keseluruhan asset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetorkan ke kas negara setelah dikurangi biaya operasional persiapan dan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan MARI Nomor 2642 K/PID/2006 termasuk biaya operasional Tim Supervisi dan insentif.
Pasal 5
(1) Pemegang IUPHHK-HT diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan paling lama untuk jangka waktu 95 (sembilan puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Pembangunan hutan tanaman dalam kawasan hutan Padang Lawas merupakan lanjutan pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Sementara berdasarkan ketentuan ini.
Pasal 6
Pembangunan hutan tanaman dalam kawasan hutan Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi kegiatan :
a. Penanaman tanaman hutan.
b. Mengganti (konversi) tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan.
Pasal 7
Dalam rangka pembangunan hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pemegang izin :
a. Mempekerjakan karyawan eks perkebunan sesuai dengan kapasitas dan bidang tugas masing-masing selama ini.
b. Selaku manajemen baru dapat melakukan reposisi dan rotasi karyawan.
Pasal 9
Setiap produksi tanaman kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO) dari pabrik kelapa sawit dikenakan pungutan provisi sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Mengganti (konversi) tanaman kelapa sawit yang sudah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau kurang dengan tanaman hutan.
Pasal 11
(1) Penanaman dilaksanakan pada tanah kosong, di antara pohon sawit dan tanah kosong bekas tanaman sawit yang telah mati/ditebang setelah berumur 25 (dua puluh lima) tahun .
(2) Tanaman yang ditanam menggunakan bibit unggul.
(3) Pemegang izin wajib menyusun rencana pengelolaan.
(4) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Mempedomani ketentuan tentang Pengusahaan Hutan Tanaman (PHHK-HT) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan Pola Inti Rakyat (PIR) dalam pembangunan hutan tanaman.
BAGIAN KETIGA PEMANFAATAN FASILITAS UMUM
Pasal 12
Seluruh fasilitas umum seperti : rumah sakit, bangunan sekolah, mess, rumah ibadah, jaringan listrik, dan jaringan jalan yang telah ada di atas areal tersebut dimanfaatkan secara optimal.
Pasal 13
(1) Pemegang izin wajib melaporkan seluruh kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Kehutanan.
(2) Menteri Kehutanan melakukan pengawasan atas pengelolaan yang dilaksanakan oleh Pemegang izin.
(3) Pengawasan dimaksud pada ayat (2) meliputi kepastian penggantian tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan, kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban selaku pemegang izin.
(4) Menteri memberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUPHHK-HT apabila pemegang izin tidak menjalankan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah sebelumnya diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga kali).
Pasal 14
(1) Untuk mengawasi dan membantu kelancaran pembangunan hutan tanaman, Menteri Kehutanan dapat menunjuk Badan Pembina Pembangunan Hutan Tanaman Eks Tanaman Perkebunan.
(2) Badan terdiri dari unsur Departemen Kehutanan, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku efektif setelah pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642 K/PID/2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATA
