(1) TPn dan TPK Hutan ditetapkan oleh pimpinan perusahaan pemegang izin setingkat manager, dan dicantumkan dalam dokumen perencanaan.
(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa RKTUPHHK-HA atau rencana pembukaan lahan tahunan.
(3) Dalam hal izin telah berakhir dan masih terdapat sisa persediaan kayu di TPK Hutan, penetapan TPK Hutan tetap berlaku sampai dengan seluruh persediaan kayu diangkut dengan jangka waktu paling lama selama 1 (satu) tahun.
(4) TPK Antara yang berada di dalam kawasan hutan ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi.
(5) Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja Kepala Dinas Provinsi tidak MENETAPKAN TPK Antara, Direktur dapat MENETAPKAN TPK Antara yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai.
(6) TPK Antara yang berada di luar kawasan hutan ditetapkan oleh Direksi.
(7) Dihapus.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
