Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON TAHUN 2011

PERMEN No. p-61-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk terwujudnya keberhasilan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 di seluruh INDONESIA.

Pasal 4

Kegiatan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 yang telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2011 sampai dengan ditetapkannya Peraturan ini, tetap sah dan berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan menteri ini.

Pasal 5

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-II/2010 tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id