Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-61-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang WANAWIYATAN WIDYAKARYA

PERMEN No. p-61-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wanawiyata Widyakarya adalah model usaha bidang kehutanan dan/atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai percontohan, tempat pelatihan dan magang bagi masyarakat lainnya.
2. Pelatihan adalah proses pembelajaran yang lebih menekankan pada praktek dengan menggunakan metode pendidikan orang dewasa (andragogi) dan bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam usaha bidang kehutanan dan atau lingkungan hidup.
3. Magang adalah salah satu metode pelatihan melalui proses belajar sambil bekerja secara langsung di tempat kegiatan usaha yang mengutamakan peningkatan keterampilan.
4. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan sejumlah individu dari masyarakat setempat yang memenuhi ketentuan kriteria dan diketahui oleh kepala desa beserta yang sebagian atau seluruh usahanya bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan termasuk hasil hutan bukan kayu (HHBK).
5. Instansi Pelaksana adalah instansi penyelenggara penyuluhan di daerah.

6. Menteri adalah Menteri yang mengurusi bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang membidangi penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

(1) Wanawiyata Widyakarya dimaksudkan untuk menyediakan sarana pembelajaran bagi masyarakat di bidang usaha kehutanan dan/atau lingkungan hidup yang berkualitas serta memberikan apresiasi kepada kelompok masyarakat dan perorangan yang telah berhasil mengembangkan usaha bidang kehutanan dan/atau lingkungan hidup.
(2) Tujuan Wanawiyata Widyakarya:
a. meningkatnya kapasitas masyarakat dalam mengembangkan usaha di bidang kehutanan atau lingkungan hidup;
b. meningkatnya kapasitas kelompok masyarakat dan perorangan dalam mengembangkan dan mengelola kegiatan pelatihan dan magang; dan
c. berkembangnya kegiatan usaha masyarakat di bidang kehutanan atau lingkungan hidup.

Pasal 3

Penetapan Wanawiyata Widyakarya melalui tahapan sebagai berikut :
a. pengusulan calon Wanawiyata Widyakarya;
b. penilaian usulan calon Wanawiyata Widyakarya; dan
c. penetapan Wanawiyata Widyakarya.

Pasal 4

(1) Model kegiatan usaha yang dapat diusulkan sebagai calon Wanawiyata Widyakarya paling sedikit memenuhi kriteria :
a. kegiatan usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang berhasil dikelola oleh kelompok masyarakat;
b. telah menjadi percontohan, tempat pembelajaran/ praktek, kunjungan/studi banding bagi masyarakat;
c. memiliki sumber daya manusia sebagai fasilitator;
d. tersedia fasilitas akomodasi termasuk pemondokan di rumah penduduk, sarana pertemuan, dan perlengkapan; dan/atau
e. lokasi mudah dijangkau.
(2) Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyuluh mengusulkan kelompok masyarakat binaannya kepada Menteri melalui instansi pelaksana penyuluhan di Kabupaten/Kota.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan proposal yang antara lain memuat jenis dan kegiatan usaha, data usaha, produksi dan pemasaran, hasil usaha, kemitraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), instansi pelaksana penyuluhan di Provinsi melakukan penilaian.
(5) Hasil penilaian usulan calon Wanawiyata Widyakarya disampaikan oleh Kepala Instansi pelaksana penyuluhan di Provinsi kepada Kepala Badan cq. Kepala Pusat Penyuluhan.
(6) Kepala Pusat Penyuluhan melakukan penilaian terhadap usulan dari instansi pelaksana penyuluhan di daerah Provinsi.
(7) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat
(6) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.

(8) Format pengusulan dan penilaian, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Berdasarkan usulan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Badan atas nama Menteri MENETAPKAN Wanawiyata Widyakarya.

Pasal 6

(1) Pembinaan Wanawiyata Widyakarya dilakukan oleh Kepala Badan melalui supervisi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi.
(2) Setiap Wanawiyata Widyakarya wajib didampingi oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan atau instansi penyelenggara lingkungan hidup di daerah atau Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion.

Pasal 7

(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan secara berjenjang oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup, instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan, instansi penyelenggara lingkungan hidup di daerah atau Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion, instansi penyelenggara diklat lingkungan hidup dan kehutanan serta instansi penyelenggara penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan di pusat.
(2) Supervisi dilakukan terhadap pengelolaan pelatihan dan magang, administrasi dan kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan usaha.

Pasal 8

(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan pihak lain berupa bantuan untuk kelengkapan sarana dan prasarana pelatihan dan magang, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan usaha.
(2) Kelengkapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain kelengkapan kesekretariatan dan sarana serta prasarana pendukung proses pelatihan dan magang.
(3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pelatihan pengelola Wanawiyata Widyakarya, pelatihan fasilitator, serta pelatihan dan magang masyarakat.
(4) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas, dan penumbuhan koperasi.

Pasal 9

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), dilakukan oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup, instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan di daerah, instansi penyelenggara lingkungan hidup di daerah atau Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion, instansi penyelenggara diklat lingkungan hidup dan kehutanan serta instansi penyelenggara penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan di pusat.
(2) Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui:
a. pelaksanaan kegiatan pelatihan dan magang pada Wanawiyata Widyakarya;
b. kapasitas Wanawiyata Widyakarya dalam mengembangkan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun dalam penyelenggaraan pelatihan/ magang;
dan

c. permasalahan yang dihadapi Wanawiyata Widyakarya dalam melaksanakan pelatihan dan magang serta pengembangan usaha.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi dituangkan dalam laporan yang dibuat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan secara berjenjang kepada instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan atau instansi penyelenggara lingkungan hidup sesuai format laporan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi dapat digunakan untuk penilaian terhadap keberlanjutan dan klasifikasi Wanawiyata Widyakarya.

Pasal 10

(1) Sumber pembiayaan kegiatan Wanawiyata Widyakarya dapat berasal dari swadaya, Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan pihak lainnya.
(2) Pembiayaan kegiatan Wanawiyata Widyakarya terdiri dari biaya pengelolaan, biaya pelatihan dan magang.
(3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan secara swadaya oleh kelompok masyarakat/perorangan.
(4) Biaya pelatihan dan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditanggung oleh peserta pelatihan dan magang.
(5) Pembiayaan kegiatan Wanawiyata Widyakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan pihak lain.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2015

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA