Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PERMEN No. p-64-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Satuan biaya pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 2

Satuan biaya pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dipergunakan sebagai dasar perhitungan pembiayaan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat.

Pasal 3

Komponen biaya yang dibiayai dan perhitungan biaya riil pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat, lebih lanjut akan ditentukan bersama antara Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank dengan calon nasabah (pemegang IUPHHK-HTI atau IUPHHK-HTR).

Pasal 4

Penentuan komponen biaya yang dibiayai dan perhitungan biaya riil pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat antara Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam hal ini Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan dengan calon nasabah diatur dengan Peraturan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan.

Pasal 5

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 48/Menhut-II/2007 jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 26/Menhut-II/2009, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Oktober 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA