Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Produk Kayu Olahan Ulin adalah produk industri kehutanan yang berbahan baku Kayu Ulin/Bulian/Belian (Eusideroxylon zwagerii).
2. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disebut ETPIK adalah Perusahaan Industri Kehutanan yang telah memiliki izin usaha industri yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 dan telah mendapatkan pengakuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
3. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang kehutanan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
5. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN
Pasal 1
Pasal 2
Produk Kayu Olahan Ulin yang dapat diekpsor apabila memenuhi kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/Per/5/2008 termasuk dalam kelompok produk :
a. Kayu gergajian atau dibelah memanjang, diirisi atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 milimeter (Ex HS.4407);
b. Kayu (termasuk strip atau frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikerok, diberi lereng, V- jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya (Ex HS.4409);
c. Peti, kotak, krat, drum dan pengemas semacam itu dari kayu; gelondong kabel dari kayu; palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya dari kayu; kerah palet dari kayu (Ex HS.4415);
d. Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake (Ex HS.4418); dan
e. Bangunan prefabrikasi (Ex HS.9406).
Pasal 3
Setiap ekspor produk industri kehutanan berbahan baku Kayu Ulin wajib memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Kehutanan.
Pasal 4
(1) Produk Kayu Olahan Ulin Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mendapatkan pengesahan (endorsement) dari lembaga independen setelah memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan memperhatikan usulan dari Menteri Kehutanan.
Pasal 5
(1) Ekspor Produk Kayu Olahan Ulin Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan setelah verifikasi/ penelusuran teknis sebelum muat barang.
(2) Verifikasi/penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh surveyor independen yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 6
Produk kayu olahan ulin adalah produk yang sudah ada pada pemegang izin usaha industri perkayuan yang berada di Pulau Kalimantan sebelum akhir bulan Desember 2007 sesuai Laporan Mutasi Kayu (LMK bulan Desember 2007) sebagaimana dilaporkan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) dengan surat Nomor 154/BRIK/IV/2008 tanggal 23 April 2008, dengan ketentuan:
a. Jumlah volume Produk Kayu Olahan Ulin yang dapat direkomendasi untuk diekspor oleh setiap pemegang ETPIK sesuai volume pada Laporan Mutasi Kayu stok masing-masing ETPIK.
b. Sebelum mendapat endorsement oleh lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan laporan stok Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan Kayu (LMHHOK) ETPIK.
Pasal 7
Pengangkutan dan peredaran produk Kayu Olahan Ulin, harus menggunakan Dokumen Penataan Usahaan Hasil Hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penataan Usahaan Hasil Hutan002E
Pasal 8
(1) Permohonan rekomendasi ekspor diajukan ETPIK kepada Menteri c.q.
Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan :
a. Foto copy Izin Usaha Industri;
b. Foto copy Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK);
c. Foto copy Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan Kayu (LMHHOK) yang diketahui oleh Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau BP2HP.
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal dalam waktu 15 (limabelas) hari kalender sejak diterimanya permohonan, melakukan penilaian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Ekspor Kayu Ulin dengan format sebagaimana pada lampiran Peraturan ini.
Pasal 10
(1) Setiap pemegang ETPIK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor Produk Kayu Olahan Ulin dengan dilampiri Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) dan atau Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan Kayu (LMHHOK).
(2) Lembaga independen wajib menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan pengesahan (endorsement) sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1).
(3) Surveyor independen wajib menyampaikan laporan bulanan hasil verifikasi/ penelusuran teknis ekspor produk industri kehutanan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1).
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal, tembusan kepada Menteri Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 11
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H.M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
