Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PERMEN No. p-66-menhut-ii-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan : 1. Benih tanaman hutan adalah bahan tanaman yang berupa bagian dari generatif (biji) atau bagian vegetatif tanaman yang antara lain berupa mata tunas, akar, daun, jaringan tanaman, yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman. 2. Perbenihan Tanaman Hutan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan konservasi sumber daya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan peredaran benih dan/atau bibit. 3. Unsur pokok merupakan obyek dan potensi perbenihan tanaman hutan serta kegiatan operasional yang dapat menggambarkan kinerja Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan. 4. Unsur Penunjang merupakan perangkat keras sebagai salah satu unsur pendukung keberhasilan kinerja Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan.

Pasal 2

Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan ditetapkan berdasarkan kriteria berupa hasil penilaian terhadap seluruh komponen yang berpengaruh pada beban kerja.

Pasal 3

Kriteria penilaian Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari unsur pokok dan unsur penunjang.

Pasal 4

Unsur pokok dan unsur penunjang kegiatan operasional dikelompokan berdasarkan penilaian terhadap pencapaian 5 (lima) Misi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial dalam Pengelolaan Perbenihan Tanaman Hutan yaitu : 1. Menyiapkan rumusan kebijakan dalam bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial dan perbenihan tanaman hutan; 2. Melaksanakan kebijakan dalam bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial, dan perbenihan tanaman hutan; 3. Menyiapkan rumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial, dan perbenihan tanaman hutan; 4. Memberikan bimbingan teknis serta evaluasi tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial dan perbenihan tanaman hutan; 5. Menyelenggarakan sistem administrasi yang tertib dan bertanggung jawab.

Pasal 5

Unsur pokok kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Jenis tanaman hutan endemik; b. Jenis tanaman hutan eksotik; c. Cakupan provinsi di wilayah kerja UPT; d. Cakupan kabupaten di wilayah kerja UPT; e. Rencana pengembangan sumber benih; f. Zonasi benih tanaman hutan; g. Kelangkaan jenis; h. Potensi ketergantungan budaya lokal terhadap kebutuhan jenis tanaman tertentu; i. Tanaman hutan yang dilindungi; j. Pengelolaan sumber benih tanaman hutan; k. Sertifikasi sumber benih; l. Sertifikasi mutu benih; m. Sertifikasi mutu bibit; n. Model pengelolaan sumber benih; o. Model Konservasi Sumber Daya Genetik (KSDG); p. Model Seed for people; q. Persemaian; r. Pengada dan atau pengedar benih dan atau bibit tanaman hutan terdaftar; s. Peredaran dan distribusi benih dan atau bibit tanaman hutan; t. Penangkar bibit; u. Lembaga sertifikasi yang harus diakreditasi; v. Pengelolaan sistem informasi perbenihan tanaman hutan; w. Kerjasama kemitraan; x. Publikasi yang dibuat dan dikelola.

Pasal 6

Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari : a. Jumlah tenaga teknis, fungsional dan administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan; b. Jumlah tenaga fungsional yang melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan yang berpendidikan S1 ke atas; c. Tenaga administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan; d. Sarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan; e. Prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan; f. Dukungan keuangan yang dibutuhkan dalam pendanaan pelaksaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan.

Pasal 7

(1) Unsur pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 3 diberi bobot 80%. (2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 diberi bobot 20%.

Pasal 8

Tata cara penilaian untuk setiap unsur dari kriteria dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 9

(1) Penilaian Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan berdasarkan unsur-unsur pokok dan penunjang pada masing-masing unit organisasi. (2) Penetapan klasfikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan berdasarkan pada jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang pada masing-masing unit organisasi.

Pasal 10

Berdasarkan pada jumlah nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), maka Unit Pelaksana Teknis Pengelola Perbenihan Tanaman Hutan diklasifikasikan sebagai berikut : a. Balai Besar Perbenihan Tanaman Hutan; b. Balai Perbenihan Tanaman Hutan.

Pasal 11

Batasan nilai untuk masing-masing Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditetapkan sebagai berikut : a. Ditingkatkan menjadi setingkat eselon IIB bila jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang berkisar antara 80-100. b. Tetap seperti Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon IIIA bila jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang adalah kurang dari 80.

Pasal 12

Bardasarkan klasifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10, Menteri Kehutanan MENETAPKAN organisasi dan tata kerja serta klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan dengan peraturan tersendiri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 13

Dalam rangka mengantisipasi perubahan lingkungan strategis dan kinerja organisasi maka klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

Pasal 14

Perubahan atas kriteria dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 15

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Desember 2008 MENTERI KEHUTANAN, H.M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA