Dalam peraturan ini yang dimaksud :
1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu daerah yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa sehingga merupakan satu kesatuan ekosistem dimana sungai dan anak-anak sungai berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber air lainnya dan kemudian dialirkan melalui sungai utama yang selanjutnya bermuara ke danau atau ke laut.
2. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah upaya dalam mengelola hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan sumber daya manusia di dalam Daerah Aliran Sungai dan segala aktivitasnya untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan pembangunan dan kelestarian ekosistem Daerah Aliran Sungai serta kesejahteraan masyarakat.
3. Unsur pokok merupakan obyek dan potensi Daerah Aliran Sungai serta kegiatan operasional yang dapat menggambarkan kinerja Unit Pelaksana Teknis.
4. Unsur Penunjang merupakan perangkat keras sebagai salah satu unsur pendukung keberhasilan kinerja Unit Pelaksana Teknis.
