Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

PERMEN No. p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penatausahaan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu.
2. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan.
3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
4. Pengelola Hutan adalah badan usaha dan/atau unit kelola hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan.
5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman

pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budi daya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
7. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHKm adalah izin usaha yang diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan produksi.
8. Hak Pengelolaan Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HPHD adalah hak pengelolaan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga desa.
9. Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat IPHPS adalah usaha dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan air, pemanfaatan energi air, pemanfaatan jasa wisata alam, pemanfaatan sarana wisata alam, pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung, dan pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan lindung dan hutan produksi di wilayah kerja Perum Perhutani.
10. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disingkat IPK adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas,

kawasan hutan produksi dengan cara tukar-menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
11. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
12. Pemegang izin adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pemanfaatan kayu dalam hutan tanaman dan/atau usaha kegiatan perhutanan sosial.
13. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
14. Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut Industri Primer adalah industri untuk mengolah Kayu Bulat menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
15. Blok Kerja Tahunan adalah satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
16. Tempat Pengumpulan Kayu yang selanjutnya disebut TPn adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil pemanenan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan.
17. Tempat Penimbunan Kayu Hutan selanjutnya disebut TPK Hutan adalah tempat milik pemegang izin/pengelola hutan yang berfungsi menimbun Kayu Bulat, yang lokasinya berada dalam areal pemegang izin/pengelola hutan.
18. Tempat Penimbunan Kayu Antara selanjutnya disebut TPK Antara adalah tempat milik pemegang izin/pengelola hutan yang berfungsi menimbun Kayu Bulat, yang lokasinya berada luar areal pemegang izin/pengelola hutan.

19. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat yang selanjutnya disingkat TPT-KB adalah tempat untuk menampung Kayu Bulat, milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan.
20. Timber Cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang, pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
21. Laporan Hasil Cruising yang selanjutnya disingkat LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan Timber Cruising pada petak kerja tebangan.
22. Pemanenan adalah kegiatan penebangan/pemotongan pohon hasil penanaman yang berasal dari areal hutan tanaman.
23. Kayu Bulat adalah kayu hasil produksi yang dihasilkan dari pemanenan hasil penanaman pada hutan tanaman.
24. Buku Ukur adalah catatan data hasil pengukuran pengujian kayu hasil penebangan dari blok kerja tahunan/petak kerja tebangan yang ditetapkan.
25. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disingkat LHP adalah dokumen yang memuat data hasil penebangan pohon yang didasarkan pada Buku Ukur.
26. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHK adalah dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH.
27. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk menyertai pengangkutan khusus dan/atau hasil hutan tertentu.
28. Kayu Olahan adalah produk hasil pengolahan Kayu Bulat di Industri Primer hasil hutan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih.

29. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut GANISPHPL adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
30. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut WAS-GANISPHPL adalah pegawai kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
32. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
33. Direktur adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Iuran dan Peredaran Hasil Hutan.
34. Dinas Provinsi adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab bidang kehutanan di daerah Provinsi.
35. Balai adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan hutan produksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
36. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang selanjutnya disebut Balai PSKL adalah unit pelaksana teknis di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemegang Izin/Pengelola Hutan dalam memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan dan pelaporan hasil hutan kayu yang dimanfaatkan dari hutan tanaman pada Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Kayu Bulat yang berasal dari hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/Pengelola Hutan, dan Kayu Olahan yang berasal dari Industri Primer.

Pasal 3

(1) Pemegang Izin/Pengelola Hutan melaksanakan Timber Cruising sebagai dasar penyusunan rencana pemanenan dalam rencana kerja tahunan.
(2) Data Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat pada LHC.
(3) Penyusunan rencana pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pembuatan LHC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan.
(4) Tata cara Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembuatan LHC dan penyusunan rencana pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pemegang izin perhutanan sosial belum memiliki GANISPHPL Perencanaan Hutan, Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pembuatan LHC dan penyusunan rencana pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat difasilitasi dengan:
a. penugasan pegawai Dinas atau KPH atau Balai atau Balai PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang berkualifikasi GANISPHPL Perencanaan Hutan/WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan;

b. GANISPHPL Perencanaan Hutan dari Pemegang Izin/Pengelola Hutan lainnya; atau
c. menggunakan tenaga sarjana kehutanan atau lulusan sekolah menengah kejuruan kehutanan pada Dinas atau Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Balai atau Balai PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial.

Pasal 4

(1) Pemegang IPK/IPPKH melakukan Timber Cruising sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembuatan rencana pemanenan.
(2) Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan.
(3) Rencana pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Balai dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilampiri keputusan perizinan IPK/IPPKH.
(4) Dalam hal Pemegang IPK/IPPKH belum memiliki GANISPHPL Perencanaan Hutan, Timber Cruising dapat dilakukan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan pada Pemegang Izin/Pengelola Hutan lain atau WAS- GANISPHPL Perencanaan Hutan yang ditugaskan oleh Kepala Balai.

Pasal 5

(1) Seluruh Kayu Bulat dari hutan tanaman pada Hutan Produksi dilakukan penetapan jenis dan pengukuran pengujian oleh GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat di TPn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil pengukuran pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada Buku Ukur.

(3) Pengukuran dapat dilakukan:
a. batang per batang; atau
b. menggunakan stapel meter/penimbangan.
(4) Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikonversi ke dalam satuan meter kubik (m3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai angka konversi hasil pengukuran stapel meter/penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

Pemegang Izin/Pengelola Hutan dapat melakukan penandaan batang pada bontos dan/atau badan kayu menggunakan label ID barcode atas Kayu Bulat yang dilakukan pengukuran batang per batang.

Pasal 7

(1) LHP dibuat paling sedikit setiap akhir bulan atas seluruh kayu hasil pemanenan yang telah tercatat pada Buku Ukur bulan yang bersangkutan.
(2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di TPK Hutan oleh GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat yang ditugaskan sebagai Pembuat LHP.
(3) Dalam hal LHP berasal dari 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau lebih maka LHP dibuat untuk masing-masing kabupaten/kota.
(4) Pengukuran pengujian dan pembuatan LHP pada pemegang izin perhutanan sosial yang belum memiliki GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat, dapat difasilitasi dengan:

a. penugasan pegawai Dinas atau Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Balai atau Balai PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang berkualifikasi GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat/WAS GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat; atau
b. meminjam GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat dari Pemegang Izin/Pengelola Hutan lainnya.

Pasal 8

(1) LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menjadi dasar pengenaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dibuat apabila LHP sebelumnya telah dibayar lunas PNBP.
(3) Dalam hal setelah rencana penebangan berakhir masih terdapat kayu hasil penebangan yang belum di LHP, Dinas Kehutanan dan/atau Balai melakukan stock opname.
(4) Stock opname sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pembuatan LHP dan pengenaan PNBP.

Pasal 9

(1) TPn dan TPK Hutan ditetapkan oleh pimpinan Pemegang Izin/Pengelola Hutan dan dicantumkan dalam dokumen perencanaan.
(2) Dalam hal izin telah berakhir dan masih terdapat sisa persediaan kayu di TPK Hutan, penetapan TPK Hutan tetap berlaku sampai dengan seluruh persediaan kayu diangkut dengan jangka waktu paling lama selama 1 (satu) tahun.
(3) TPK Antara yang berada di dalam kawasan hutan ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi dengan masa

berlaku 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan masa berlaku izin.
(4) Dalam hal paling lambat 5 (lima) hari kerja Kepala Dinas Provinsi tidak MENETAPKAN TPK Antara sejak permohonan diterima, Direktur paling lambat 5 (lima) hari kerja MENETAPKAN TPK Antara yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai.
(5) TPK Antara yang berada di luar kawasan hutan ditetapkan oleh pimpinan Pemegang Izin/Pengelola Hutan.

Pasal 10

(1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu dilengkapi bersama-sama dengan SKSHHK.
(2) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyertai pengangkutan :
a. Kayu Bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB, dan Industri Primer; atau
b. Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih, dari dan/atau ke Industri Primer.
(3) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan.

Pasal 11

(1) Nota Angkutan digunakan untuk menyertai:
a. pengangkutan arang kayu dan/atau kayu daur ulang;
b. pengangkutan Kayu Bulat/olahan dari lokasi penerbitan SKSHHK ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir; atau
c. pengangkutan kayu impor dari pelabuhan ke industri pengolahan kayu.
(2) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai surat keterangan sah hasil hutan.
(3) Penerbitan Nota Angkutan kayu daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh instansi kehutanan setempat.

Pasal 12

(1) Pengangkutan Kayu Olahan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disertai bersama-sama nota perusahaan.
(2) Format e-SKSHH Bulat, e-SKSHH Olahan, dan Nota Angkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan Kayu Bulat yang telah dibayar lunas PNBP sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih berasal dari bahan baku Kayu Bulat yang sah dan diolah oleh Industri Primer yang memiliki izin sah.
(3) SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK yang merupakan karyawan Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(4) Penerbitan SKSHHK pada pemegang izin perhutanan sosial yang belum memiliki GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat, dapat difasilitasi dengan:
a. penugasan pegawai Dinas atau Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Balai atau Balai PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang berkualifikasi GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat/WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat; atau
b. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat dari Pemegang Izin /Pengelola Hutan lainnya.
(5) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan oleh karyawan Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB.
(6) Nota perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterbitkan oleh pengirim.

Pasal 14

(1) Dalam hal pemegang IUIPHHK yang karena lokasinya tidak memungkinkan melakukan pengangkutan Kayu Olahan langsung dari industri, dapat MENETAPKAN lokasi penampungan Kayu Olahan di luar areal industrinya setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Provinsi setempat.
(2) Tempat penampungan Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dipergunakan untuk menampung Kayu Olahan dari industri yang

bersangkutan dan penatausahaan hasil hutannya menjadi bagian tak terpisahkan dari industri tersebut.
(3) Pengangkutan Kayu Olahan dari industri ke tempat penampungan Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi bersama-sama SKSHHK.
(4) Pengangkutan Kayu Olahan dari tempat penampungan Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi bersama-sama SKSHHK atas nama industri yang bersangkutan.

Pasal 15

(1) SKSHHK yang telah habis masa berlakunya dalam perjalanan maka SKSHHK dilengkapi dengan Surat Keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nahkoda kapal/pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pengangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan alat angkut dalam perjalanan, SKSHHK dilengkapi dengan Surat Keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nahkoda kapal/pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya perubahan alat angkut.

Pasal 16

(1) GANISPHPL harus membubuhkan stempel “TELAH DIGUNAKAN” di halaman muka SKSHHK pada saat HHK diterima.
(2) GANISPHPL melakukan pemeriksaan fisik terhadap Kayu Bulat / Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan GANISPHPL yang ditugaskan sebagai

penerima kayu.

Pasal 17

(1) SKSHHK yang menyertai pengangkutan Kayu Bulat dengan tujuan perajin, industri rumah tangga, dan pengguna akhir selain pemegang Izin/IUIPHHK/TPT-KB dinyatakan “TELAH DIGUNAKAN” dan dicatat oleh penerima.
(2) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Balai untuk dilakukan penatausahaan hasil hutan lebih lanjut.
(3) SKSHHK yang menyertai pengangkutan Kayu Olahan dengan tujuan selain Industri Primer dinyatakan “TELAH DIGUNAKAN” dan dicatat oleh penerima.

Pasal 18

(1) TPT-KB ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas permohonan perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang usaha perkayuan disertai dengan usulan calon lokasi penampungan kayu.
(2) Dalam hal paling lambat 5 (lima) hari kerja Kepala Dinas Provinsi tidak MENETAPKAN TPT-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur paling lambat 5 (lima) hari kerja MENETAPKAN TPT-KB yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai.
(3) Penetapan TPT-KB berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
(4) TPT-KB tidak diperkenankan mengolah kayu.
(5) Kewenangan penetapan TPT-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewenangan melakukan evaluasi dan pengendalian TPT-KB.
(6) Dalam hal TPT-KB melakukan pelanggaran, Kepala Dinas Provinsi/Kepala Balai membatalkan penetapan TPT-KB.

Pasal 19

(1) Dalam pelaksanaan ekspor Kayu Olahan, pengangkutan menuju pelabuhan dilengkapi bersama-sama SKSHHK.
(2) Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan ke industri pengolahan kayu dilengkapi dengan Nota Angkutan industri yang bersangkutan dengan dilampiri fotokopi dokumen impor.

Pasal 20

(1) Seluruh pencatatan pada setiap segmen penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan tanaman pada hutan produksi dilaksanakan melalui SIPUHH.
(2) SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh Direktorat Jenderal.
(3) Pengelolaan SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur.

Pasal 21

(1) Hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sesuai kewenangannya, diberikan kepada:
a. administrator;
b. Dinas Provinsi;
c. Balai;
d. Pengelola Hutan;
e. Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB; dan

f. pihak lain melalui persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Hak akses pada Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebagai sarana pemantauan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan dan pelacakan.
(3) Hak akses pada Balai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diberikan sebagai sarana entry/upload data sesuai lingkup kewenangannya, sebagai sarana pemantauan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan dan pelacakan.

Pasal 22

(1) Hak akses pada Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada ayat (1) huruf e diberikan melalui pendaftaran daring/online pada halaman utama SIPUHH.
(2) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhasil, pendaftar memperoleh pemberitahuan melalui alamat e-mail yang dicantumkan.
(3) Balai melakukan verifikasi data perizinan, kepemilikan dan persyaratan administrasi yang berkenaan dengan pendaftar sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak pendaftaran.
(4) Berdasarkan persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) administrator memberikan hak akses berupa user id yang terdiri dari login name dan password, dikirim ke alamat e-mail pendaftar.
(5) Dalam hal hak akses tidak diberikan, disampaikan catatan atas tidak diberikannya user id melalui e-mail pendaftar.

Pasal 23

(1) Hak akses pada Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e berakhir apabila:
a. masa berlaku izin berakhir; atau
b. dikenakan sanksi pencabutan izin.

(2) Hak akses pada Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dapat ditutup sementara apabila:
a. ditemukan adanya indikasi pelanggaran penatausahaan hasil hutan;
b. belum terpenuhinya kewajiban pembayaran PNBP;
atau
c. adanya permintaan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penutupan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pembukaan kembali hak akses dilakukan oleh administrator atas perintah tertulis dari Direktur.

Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal menyediakan biaya penyelenggaraan SIPUHH, berupa:
a. biaya pengadaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware), dan perangkat lunak (software) pada Direktorat Jenderal;
b. biaya peningkatan kapasitas bagi administrator, operator Direktorat Jenderal, operator Dinas Provinsi dan operator Balai; dan
c. biaya operasional, pengembangan, dan pengamanan SIPUHH.
(2) Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB menyediakan biaya operasional SIPUHH berupa :
a. biaya pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan perangkat keras (hardware);
b. biaya pengadaan/penggunaan jaringan/koneksi internet; dan
c. biaya peningkatan kapasitas operator Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB.
(3) Direktorat Jenderal dapat mengalokasikan biaya untuk peningkatan kapasitas operator Pemegang Izin/Pengelola

Hutan/Industri Primer/TPT-KB.

Pasal 25

Untuk menjamin keakuratan, kebenaran, dan kesesuaian data SIPUHH dapat dilakukan rekonsiliasi data antara Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB dengan administrator.

Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi gangguan pada SIPUHH yang berakibat terhentinya proses penerbitan SKSHHK, dapat diterbitkan SKSHHK Pengganti.
(2) SKSHHK Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila gangguan pada SIPUHH belum terselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) jam terhitung sejak laporan gangguan diterima administrator melalui e- mail helpdesk.
(3) Dalam hal gangguan telah terselesaikan dan SIPUHH dapat dipergunakan kembali, Pengelola Hutan/Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB menerbitkan SKSHHK sesuai SKSHHK Pengganti yang telah diterbitkan.

Pasal 27

(1) Dinas Provinsi, Balai dan Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan di wilayah kerjanya.

(2) Berdasarkan data dan informasi awal dari SIPUHH, Direktorat Jenderal bersama Dinas Provinsi, Balai dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dapat melaksanakan post audit terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan pada Pemegang Izin/Pengelola Hutan.
(3) Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam fungsi pemantauan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayahnya.

Pasal 28

(1) Pemegang izin yang tidak melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penatausahaan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membuat LHP sesuai dengan volume kayu yang ditebang; dan
b. melaksanakan seluruh tahapan penatausahaan hasil hutan kayu melalui SIPUHH.

Pasal 29

(3) Penatausahan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Perum Perhutani diatur secara tersendiri oleh Direksi Perum Perhutani.
(4) Penatausahaan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara daring/online melalui sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Perum Perhutani.

(5) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berkenaan dengan rencana pemanenan, penerbitan LHP, pembayaran PNBP, dan penerbitan SKSHHK terintegrasi dengan SIPUHH.

Pasal 30

(1) Dalam hal pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) Pemegang Izin/Pengelola Hutan terdapat rencana pemanenan hutan alam maka Penatausahaan Hasil Hutan Kayu mengikuti ketentuan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam.
(2) Pemanenan Hutan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemegang izin perhutanan sosial mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang Perhutanan Sosial.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. TPK Antara dan TPT-KB yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku penetapan berakhir; dan
b. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1247); dan
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.58/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1063), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttdttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA