Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PERMEN No. p-68-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

1. Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUPHHK- HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor.
4. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut IUI adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4 A.
Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disebut TDI adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4 B.
Pemegang hak pengelolaan adalah badan usaha milik negara bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

8. Pemantau Independen (PI) adalah masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum INDONESIA, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan publik di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHPL atau S-LK.
11. Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari.
12. Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu.
12 A. Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi Standar PHPL atau Standar VLK.
12 B. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik INDONESIA.
14 A. Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) adalah LP&VI berbadan hukum INDONESIA yang melakukan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL).
14 B. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) adalah LP&VI berbadan hukum INDONESIA yang melakukan verifikasi legalitas kayu (LK).
2. Ketentuan

Pasal 2

(1) Penilaian kinerja PHPL dan verifikasi LK dilakukan oleh LP&VI.
(2) Penilaian kinerja atas pemegang IUPHHK-HA/HT/RE atau pemegang hak pengelolaan dilakukan oleh LPPHPL, berdasarkan Standar Penilaian Kinerja PHPL.
(3) Verifikasi atas pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik Hutan Hak dilakukan oleh LVLK, berdasarkan Standar Verifikasi Legalitas Kayu.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan wajib mendapatkan S-PHPL.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang belum mendapatkan S-PHPL sebagaimana ayat (1) wajib mendapatkan S-LK.
(3) Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR/IPK dan pemilik Hutan Hak wajib mendapatkan S-LK.
(4) Pemegang IUIPHHK, IUI dan TDI wajib mendapatkan S-LK.
(5) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL tidak perlu mendapatkan S-LK.
(6) Terhadap pemegang IPK atau IUPHHK-HTHR diwajibkan untuk memiliki S-LK segera setelah diterbitkannya persetujuan Bagan Kerja.
(7) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL skema sukarela (voluntary) tetap wajib mendapatkan S-LK.
(8) Pemilik Hutan Hak yang telah memiliki sertifikat pengelolaan hutan lestari skema sukarela (voluntary) tidak wajib mendapatkan S-LK.
(9) Pemegang IUIPHHK, IUI atau TDI yang telah memiliki sertifikat lacak balak skema sukarela (voluntary) wajib mendapatkan S-LK.
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (5) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(5) Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 2000 m3 per tahun, TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor, atau pemilik hutan hak, dapat mengajukan verifikasi LK secara kolektif.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil penilaian atau keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil verifikasi disampaikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak.
(2) Dalam hal pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak keberatan atas keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil penilaian atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan banding kepada LPPHPL atau LVLK untuk mendapatkan penyelesaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) PI, pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak dapat mengajukan keluhan kepada KAN atas kinerja LPPHPL atau LVLK untuk mendapatkan penyelesaian.
(4) KAN menyelesaikan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai prosedur penyelesaian keluhan yang ada di KAN.
(5) PI dapat mengajukan keluhan kepada LPPHPL atau LVLK atas hasil penilaian atau verifikasi untuk mendapatkan penyelesaian.
(6) Tata cara pengajuan dan penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengajuan dan penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal.
6. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah, dan disisipkan 2 ayat baru yaitu ayat (8) dan ayat (9), yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(3) S-PHPL bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/pemegang hak pengelolaan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(8) Pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak yang telah mendapat Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, berhak membubuhkan Tanda V-Legal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri.
(9) Pedoman penggunaan Tanda V-Legal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
7. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) LPPHPL menerbitkan S-PHPL kepada pemegang IUPHHK- HA/HT/RE/pemegang hak pengelolaan yang telah memenuhi persyaratan kelulusan penilaian kinerja.
8. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13, disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 12 A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A
(1) LPPHPL atau LVLK menyampaikan laporan hasil penilaian atau verifikasi kepada Kementerian Kehutanan dan pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak.
(2) LPPHPL atau LVLK mempublikasikan resume hasil penilaian PHPL atau verifikasi LK di website LPPHPL atau LVLK bersangkutan dan website Kementerian Kehutanan (www.dephut.go.id).
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Pengelolaan informasi verifikasi legalitas kayu dilakukan melalui Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu (License Information Unit/LIU) yang berkedudukan pada Direktorat Jenderal.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) LVLK menerbitkan Dokumen V-Legal bagi pemegang IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor yang telah mendapat S-LK.
(2) Bagi pemegang IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor yang belum mendapat S-LK, maka Dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK.
(3) Pedoman penerbitan Dokumen V-Legal diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal.
10. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Pelaksanaan penilaian kinerja PHPL dan verifikasi LK dipantau oleh Pemantau Independen (PI).
(2) Pemantauan pelaksanaan penilaian kinerja PHPL dan/atau verifikasi LK dibiayai secara mandiri oleh PI.
(3) Pemerintah dapat memfasilitasi PI dalam memperoleh sumber pembiayaan pelaksanaan pemantauan, sesuai ketentuan yang berlaku.
(4) Tata cara dan pedoman pemantauan sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
11. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) S-PHPL atau S-LK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.
(2) Terhadap IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, pemegang hak pengelolaan atau IUIPHHK diwajibkan untuk memiliki S-PHPL atau S-LK selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Terhadap IUI dan TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat- lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan ini.
12. Ketentuan Pasal 19 diubah dengan menyisipkan 1 angka baru, yaitu angka 5, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Dengan diberlakukannya Peraturan menteri ini maka :
5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6884/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan Tata Cara Evaluasi Terhadap Industri Primer Hasil Hutan Kayu beserta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Desember 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id