Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PERHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, GANTI RUGI TEGAKAN DAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN

PERMEN No. p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Patokan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut Harga Patokan ditetapkan berpedoman pada harga jual rata-rata hasil hutan pada tempat pengumpulan untuk hasil hutan kayu dari hutan alam dan hasil hutan bukan kayu, serta nilai rata-rata tegakan untuk hasil hutan kayu dari hutan tanaman.
2. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan atau terhadap hasil hutan yang berada

pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.
3. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu alam yang berasal dari Hutan Negara dan atau terhadap hasil hutan kayu hutan alam yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan dan atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.
4. Ganti Rugi Tegakan yang selanjutnya disingkat GRT adalah pungutan yang sebagai pengganti nilai tegakan yang rusak dan atau hilang akibat dari perbuatan melanggar hukuman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5. Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disingkat PNT adalah pungutan akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani Hak Guna Usaha (HGU) yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami termasuk pada lahan milik/dikuasai sebelum terbitnya alas titel, dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2

(1) Harga patokan merupakan dasar perhitungan PSDH, GRT dan PNT.
(2) Harga patokan untuk perhitungan PSDH dan GRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Harga patokan untuk perhitungan PNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2014.

Pasal 3

Dalam hal masa berlaku Harga Patokan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan Harga Patokan baru belum ditetapkan, maka harga patokan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan PSDH, GRT dan PNT.

Pasal 4

(1) Perhitungan PSDH adalah tarif dikalikan dengan harga patokan PSDH sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2).
(2) Perhitungan GRT adalah tarif dikalikan dengan harga patokan GRT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2).
(4) Perhitungan PNT adalah tarif dikalikan dengan harga patokan PNT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3).
(5) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah tarif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN