Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMENUHAN BAHAN BAKU KAYU UNTUK KEBUTUHAN LOKAL

PERMEN No. p-7-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kebutuhan kayu lokal adalah usaha untuk memenuhi pasokan kayu bulat dan atau kayu olahan yang dibutuhkan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan umum.
2. Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
3. Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHKm, adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi.
4. Izin pemanfaatan kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan hutan produksi atau hutan lindung dengan status pinjam pakai, tukar menukar, dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah diberikan izin penggunaan lahan.
5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang selanjutnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin usaha untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan; pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.

6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
7. Kayu Olahan (KO) adalah produk hasil pengolahan hasil hutan kayu.
8. Hutan Hak atau Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
9. Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.
10. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
11. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR.
12. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang merupakan Petugas Perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan negara yang berada di luar kawasan.

13. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan Laminated Veneer Lumber (LVL).
14. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara.
15. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
16. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
18. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah provinsi.
19. Dinas Kabupaten adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah kabupaten.

Pasal 2

Pemenuhan sumber kayu lokal antara lain dari :
1. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK);
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm);
3. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK- HA);
5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK- HT);
6. Kayu Olahan (KO);

7. Kayu Hasil Lelang (KHL);
8. Hutan Hak/Hutan Rakyat (HR);
9. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR);
10. Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Bagian 1 Cara mendapatkan kayu dari IPHHK

Pasal 3

(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari IPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah penduduk di sekitar/di dalam hutan yang memerlukan kayu lokal.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota dapat menerbitkan IPHHK.
(3) Tata cara pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada hutan produksi diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(4) Dokumen pengangkutan kayu untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH.
Bagian 2 Cara mendapatkan kayu dari Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm)

Pasal 4

(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah IUPHKm yang diterbitkan.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan Bupati/Walikota dapat mencari sumber lain sesuai Pasal 2
(4) dalam hal terjadi kelebihan Bupati/Walikota dapat mendistribusikan ke Kabupaten/Kota di sekitarnya yang memerlukan kayu lokal.
(5) Tata cara pemberian IUPHKm diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(6) Dokumen pengangkutan kayu dari IUPHKm untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap “Kalok” setelah dibayar PSDH.

Bagian 3 Cara mendapatkan kayu dari IPK

Pasal 5

(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah IPK yang diterbitkan.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan Bupati/Walikota dapat mencari sumber lain sesuai Pasal 2.
(4) Dalam hal terjadi kelebihan Bupati/Walikota dapat mendistribusikan ke Kabupaten/Kota di sekitarnya yang memerlukan kayu lokal.
(5) Tata cara pemberian IPK diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(6) Dokumen pengangkutan kayu dari IPK untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap “Kalok” setelah dibayar PSDH dan DR.
Bagian 4 Cara mendapatkan kayu dari IUPHHK-HA

Pasal 6

(1) Pemenuhan kebutuhan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 diperoleh dari RKT paling banyak sebesar-besarnya 5 % (lima persen) dari realisasi RKT, berupa Kayu Bulat Kecil (KBK) dan/atau Kayu Bulat Sedang (KBS), dan/atau Kayu Bulat Besar (KB).
(2) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan FAKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH dan DR.
(3) Dalam hal menggunakan SI-PUHH Online, barcode untuk kebutuhan kayu lokal dengan warna barcode pink (merah muda).

Pasal 7

(1) Dalam hal KB diperlukan untuk kebutuhan kayu lokal dan atau kebutuhan kayu khusus untuk keperluan bencana alam, pemenuhan kewajiban terhadap negara berupa PSDH dan DR dapat dibayar dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri.
(2) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota yang berisi antara lain perkiraan jumlah dan volume KB yang diperlukan, lokasi dan jenis kerusakan akibat bencana alam.

Bagian 5 Cara mendapatkan kayu dari IUPHHK-HT

Pasal 8

(1) Pemenuhan kebutuhan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 5 diperoleh dari RKT terkait dengan kegiatan penyiapan lahan paling banyak sebesar-besarnya 5 % (lima persen) dari realisasi RKT, berupa Kayu Bulat Kecil (KBK) dan/atau Kayu Bulat Sedang (KBS), dan/atau Kayu Bulat Besar (KB).
(2) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan FAKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH dan DR.
(3) Dalam hal menggunakan SI-PUHH Online, barcode untuk kebutuhan kayu lokal dengan warna barcode pink (merah muda).

Pasal 9

(1) Dalam hal tidak ada kegiatan penyiapan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemegang izin wajib menyediakan kayu diameter terbesar dari tebangan HTI untuk kayu pertukangan guna kebutuhan lokal sebesar- besarnya 5 % (lima persen) dari realisasi RKT.
(2) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan FAKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH.
Bagian 6 Cara mendapatkan kayu dari Kayu Olahan

Pasal 10

(1) Pemenuhan kebutuhan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 6 diperoleh dari Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) paling banyak 5 % (lima persen) dari produk kualitas lokal.
(2) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan FAKO.
Bagian 7 Cara mendapatkan kayu dari Hasil Lelang

Pasal 11

(1) Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota mendata informasi terkait pelaksanaan lelang kayu hasil temuan, sitaan, dan rampasan.

(2) Berdasarkan informasi sebagimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kabupaten/Kota MENETAPKAN kepada pemenang lelang untuk menjual hasil lelang paling banyak sebesar 5 % (lima persen) guna memenuhi kebutuhan lokal.
(3) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan SAL.
(4) Dalam hal pemenang lelang tidak mendistribusikan hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan SAL.
Bagian 8 Cara mendapatkan kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat

Pasal 12

(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 8, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah Hutan Hak atau Hutan Rakyat yang ada di wilayahnya.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan Bupati/Walikota dapat mencari sumber lain sesuai Pasal 2.
(4) Dalam hal terjadi kelebihan Bupati/Walikota dapat mendistribusikan ke Kabupaten/Kota disekitarnya yang memerlukan kayu lokal.
(5) Tata cara pemberian Hutan Hak atau Hutan Rakyat diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(6) Dokumen pengangkutan kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen sesuai Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak.
Bagian 9 Cara mendapatkan kayu dari HTHR

Pasal 13

(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari HTHR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 9, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah HTHR yang ada di wilayahnya.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal.

(3) Dalam hal terjadi kekurangan, pemenang lelang tegakan HTHR wajib mengalokasikan produksinya paling banyak 5 % (lima persen).
(4) Tata cara pemberian HTHR diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(5) Dokumen pengangkutan kayu dari HTHR untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen SKSKB cap “Kalok”.
Bagian 10 Cara mendapatkan kayu dari IUPHHK-HTR

Pasal 14

(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 10, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah IUPHHK- HTR yang ada di wilayahnya.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan Bupati/Walikota dapat mencari sumber lain sesuai Pasal 2.
(4) Dalam hal terjadi kelebihan Bupati/Walikota dapat mendistribusikan ke Kabupaten/Kota disekitarnya yang memerlukan kayu lokal.
(5) Tata cara pemberian IUPHHK-HTR diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(6) Dokumen pengangkutan kayu dari HTHR untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen SKSKB cap “Kalok”.

Pasal 15

Untuk melindungi harga kayu kebutuhan lokal dari spekulan, Bupati/Walikota MENETAPKAN harga dasar penjualan kayu lokal berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah, asosiasi dan/atau pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 16

(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pasal 3 sampai dengan Pasal 14.

(2) Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas melaporkan pelaksanaan Pasal 3 sampai dengan Pasal 14 kepada Menteri c.q.Direktur Jenderal.
(3) Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten melaksanakan pengawasan peredaran hasil hutan kayu lokal.

Pasal 17

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 12/Kpts-II/1996 tentang Kewajiban Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Menyediakan Dan Menjual Sebagian Hasil Produksinya Untuk Keperluan Pembangunan Daerah dan/atau Masyarakat dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA