Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN TEKNIS REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
2. Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai sungai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
3. Hutan dan lahan kritis adalah hutan dan lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan unsur produktivitas lahan sehingga menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem DAS.
4. Lahan adalah wilayah daratan di luar kawasan hutan.
5. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
6. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
7. Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.
8. Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal, melalui penanaman pohon.
9. Pemeliharaan hutan adalah kegiatan untuk menjaga, mengamankan dan meningkatkan kualitas tanaman hasil kegiatan reboisasi, penghijauan jenis tanaman dan pengayaan tanaman.
10. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
Pasal 2
(1) RHL dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi sumberdaya hutan dan lahan baik fungsi produksi, fungsi lindung maupun fungsi konservasi yang dilakukan secara bertahap.
(2) Kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.
(3) RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan menurut urutan DAS prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria DAS prioritas.
Pasal 3
Sasaran kegiatan RHL meliputi kawasan hutan dan bukan kawasan hutan, dengan memperhatikan prioritas pada hutan rusak/rawang dan lahan kritis pada DAS Prioritas, terutama pada :
a. bagian hulu DAS yang sering menyebabkan bencana banjir, kekeringan, dan tanah longsor;
b. daerah tangkapan air (catchment area) dari waduk, bendungan dan danau;
c. daerah resapan air (recharge area) di hulu DAS;
d. daerah sempadan sungai, mata air, danau, waduk; dan
e. bagian hilir DAS yang rawan bencana tsunami, intrusi air laut, dan abrasi pantai.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan unsur-unsur:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian/kelembagaan;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. pengawasan dan pengendalian
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. rencana teknik rehabilitasi hutan dan lahan daerah aliran sungai (RTkRHL-DAS);
b. rencana pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan (RPRHL); dan
c. rencana tahunan rehabilitasi hutan dan lahan (RTnRHL).
(3) Pengorganisasian/kelembagaan dalam kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk mengatur tugas dan pembentukan lembaga/kelembagaan, peran dan fungsi parapihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan RHL.
(4) Pelaksanaan kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan melalui kegiatan :
a. reboisasi;
b. penghijauan;
c. pemeliharaan;
d. pengayaan tanaman;
e. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan pembuatan bangunan konservasi tanah secara sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.
(5) Pengawasan dan pengendalian kegiatan RHL secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
(6) Kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
Pasal 5
(1) Pembiayaan untuk menyelenggarakan RHL bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. Dana Reboisasi; dan/atau
c. sumber-sumber lain yang tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan RHL pada hutan produksi dan hutan lindung yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan dibiayai oleh pemegang izin.
(3) Penyelenggaraan RHL pada hutan produksi dan hutan lindung yang hak pengelolaannya dilimpahkan kepada BUMN bidang kehutanan atau lembaga yang diberi hak pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus dibiayai oleh BUMN Bidang Kehutanan atau lembaga.
(4) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN bidang kehutanan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk melaksanakan RHL pada hutan lindung di wilayah kerjanya dan/atau disekitar wilayah kerjanya dengan dana dari APBN/APBD.
Pasal 6
(1) Kegiatan RHL yang berupa penanaman pohon di dalam kawasan hutan dilaksanakan secara kontraktual dengan menggerakkan potensi badan usaha nasional atau daerah serta melibatkan masyarakat sepanjang dananya tersedia atau secara swakelola.
(2) Kegiatan RHL yang berupa penanaman pohon di luar kawasan hutan dilaksanakan secara swakelola melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) dengan kelompok tani.
(3) Pembuatan tanaman reboisasi dengan mempertimbangkan kondisi tertentu dan aspek keamanan dapat dilaksanakan secara swakelola melalui Operasi Bhakti Tentara Nasional INDONESIA (TNI).
Pasal 7
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka rehabilitasi hutan dan lahan yang selama ini telah dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan atau program rehabilitasi hutan dan lahan lainnya tetap berlaku, dilaksanakan dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Desember 2008
MENTERI KEHUTANAN
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
DAFTAR ISI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. /MENHUT-V/2008 PEDOMAN TEKNIS REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
BAB I. PENDAHULUAN I -
A. LATAR BELAKANG ………………………………………….
I -
B.
MAKSUD DAN TUJUAN …………………………………..
I -
C.
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN RHL ……………… I -
D.
RUANG LINGKUP …………………………………………..
I -
E.
PENGERTIAN ………………………………………………… I -
BAB II. PERENCANAAN II -
A. RENCANA TEKNIK REHABILITASI DAS …………….
II -
B.
RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI ………… II -
C.
RENCANA TAHUNAN REHABILITASI ………………..
II -
D.
RANCANGAN KEGIATAN REHABILITASI …………..
II -
BAB III. PENYEDIAAN BIBIT III -
A. ASAL-USUL BIBIT ………………………………………….
III -
B.
KRITERIA DAN STANDAR MUTU BIBIT …………….
III -
C.
KRITERIA DAN STANDAR PERSEMAIAN DAN TEMPAT PENGUMPULAN SEMENTARA ………………… III -
D. PENILAIAN BIBIT ………………………………………….
III -
BAB IV. REBOISASI IV -
A. SASARAN LOKASI ………………………………………….
IV -
B.
JENIS TANAMAN …………………………………………… IV -
C.
JENIS KEGIATAN REBOISASI ………………………….
IV -
D.
PELAKSANAAN REBOISASI …………………………….
IV -
E. HASIL KEGIATAN …………………………………………..
IV -
BAB V. PENGHIJAUAN V -
A. HUTAN RAKYAT/PENGKAYAAN ……………………….
V -
B.
HUTAN KOTA ………………………………………………..
V -
C.
PENGHIJAUAN LINGKUNGAN ………………………….
V -
BAB VI. REHABILITASI HUTAN MANGROVE DAN
HUTAN PANTAI VI -
A. REHABILITASI HUTAN MANGROVE ………………… VI -
B.
REHABILITASI HUTAN PANTAI ……………………….
VI -
BAB VII. PENERAPAN TEKNIK KONSERVASI TANAH
DAN AIR VII -
A. PEMBUATAN DAM PENGENDALI (DPi) ……………..
VII -
B.
PEMBUATAN Dam Penahan (DPn) ……………….....
VII -
C.
PENGENDALI JURANG (gully plug) …………….......
VII -
D.
PEMBUATAN SUMUR RESAPAN AIR (SRA) …......
VII -
E. PEMBUATAN TERAS ……………………………………….
VII -
F. PEMBUATAN EMBUNG AIR ……………………………..
VII -
G.
PEMBUATAN RORAK ……………………………………..
VII -
H.
STRIP RUMPUT (Grass Barrier) ……………………...
VII -
I.
PERLINDUNGAN KANAN KIRI/TEBING SUNGAI....
VII -
J.
SALURAN PEMBUANGAN AIR DAN BANGUNAN TERJUNAN AIR.......…………………......................
VII
-
K.
LUBANG RESAPAN BIOPORI ……………………….....
VII -
BAB VIII. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT VIII -
A.
PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN ………………………………………………… VIII
-
B.
PENGEMBANGAN KESEMPATAN BERUSAHA ……..
VIII -
C.
PEMBERIAN AKSES LEGALITAS ……………………….
VIII -
D.
PEMBERIAN INSENTIF …………………………………..
VIII -
E. PENGEMBANGAN KERJASAMA ANTAR SEKTOR….
VIII -
F. PENGEMBANGAN AKSES PASAR ……………………… VIII -
G.
PENGEMBANGAN KEMITRAAN USAHA …………….
VIII -
BAB IX. EVALUASI TANAMAN DAN KONSERVASI
TANAH IX -
A.
PENILAIAN TANAMAN …………………………………… IX -
B.
PENILAIAN BANGUNAN KONSERVASI TANAH/SIPIL TEKNIS ………………………………………..
IX
-
C.
PENGOLAHAN DATA ……………………………………..
IX -
D.
HASIL PENILAIAN ………………………………………… IX -
BAB X. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN X -
A.
PEMBINAAN ………………………………………………….
X -
B.
PENGAWASAN ……………………………………………….
X -
C.
PELAPORAN ………………………………………………….
X -
DAFTAR TABEL
Tabel
1. Kriteria dan Standar Asal-Usul Bibit ………………… III - Tabel
2. Kriteria dan Standar Mutu Bibit ……………………… III - Tabel
3. Kriteria, Standar Mutu Persemaian dan Tempat Pengumpulan Sementara ……………………………….
III - Tabel
4. Persyaratan Tanaman Reboisasi ……………………..
IV - Tabel
5. Kesesuaian beberapa jenis tanaman mangrove dengan faktor lingkungan ……………………………… VI - Tabel
6. Sifat ekologis jenis pohon pantai dan cara pembiakannya ……………………………………………… VI - Tabel
7. Jenis Dan Manfaat Rumput-Rumputan Dalam Rangka Usaha Konservasi Tanah …………………… VII - Tabel
8. Rekapitulasi Hasil Pengukuran Luas Tanaman pada setiap petak/Lokasi Tanam …………………….
IX - Tabel
9. Tally Sheet Penilaian Tanaman ……………………….
IX - Tabel
10. Rekapitulasi Panjang Turus Jalan yang ditanami dalam Propinsi ……………………………………………… IX - Tabel
11. Rekapitulasi Persen Tumbuh Tanaman pada setiap Petak Tanaman/Lokasi Penanaman Kelompok Tani ……………………………………………..
IX - Tabel
12. Rekapitulasi Persentase Tumbuh Tanaman Turus Jalan Per Provinsi ………………………………… IX -
Daftar Gambar
Gambar
1. Baris dan Larikan Tanaman Lurus ……………………….
V - Gambar
2. Contoh Tanam Jalur dengan Pola Tumpangsari …… V - Gambar
3. Contoh Penanaman Searah Garis Kontur ……………..
V - Gambar
4. Contoh Pola Penanaman Pengkayaan Batas Pemilikan di Lahan Tegalan ………………………………… V - Gambar
5. Contoh Pola Penanaman Pengkayaan/Sisipan di Lahan Tegalan …………………………………………………..
V - Gambar
6. Zonasi Alami Mangrove ……………………………………… VI - Gambar
7. Alternatif Pola Tanam Murni ………………………………..
VI - Gambar
8. Macam-macam Teknik Tumpangsari …………………… VI - Gambar
9. Cara penanaman rumpun berjarak ……………………..
VI - Gambar
10. Dam Pengendali (tipe kedap air) ………………………… VII - Gambar
11. Dam Penahan dengan konstruksi kayu/bambu …….
VII - Gambar
12. Dam Penahan dengan konstruksi anyaman ranting, kayu/bambu ……………………………………………………… VII - Gambar
13. Dam Penahan dengan konstruksi bronjong kawat… VII - Gambar
14. Pengendali Jurang (Gully Plug) …………………………… VII - Gambar
15. Sumur Resapan Air …………………………………………….
VII - Gambar
16. Teras Datar ……………………………………………………….
VII - Gambar
17. Teras Gulud ……………………………………………………… VII - Gambar
18. Teras Kredit ……………………………………………………… VII - Gambar
19. Teras Individu …………………………………………………… VII - Gambar
20. Teras Kebun ……………………………………………………… VII - Gambar
21. Alur proses pengambilan keputusan untuk pembuatan embung air ……………………………………… VII - Gambar
22. Embung Air ……………………………………………………….
VII - Gambar
23. Rorak (saluran buntu) ………………………………………..
VII - Gambar
24. Strip rumput ……………………………………………………… VII - Gambar
25. Bangunan Perlindungan Kanan Kiri/Tebing Sungai… VII - Gambar
26. SPA dan Bangunan Terjunan ……………………………… VII - Gambar
27. Lubang Resapan Biopori ……………………………………..
VII -
