Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Adipura adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.
2. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
3. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
4. Ruang Terbuka Hijau adalah ruang terbuka hijau publik yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
5. Periode
Pemantauan
adalah rentang waktu pemantauan Adipura yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.
6. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
7. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah dan kebijakan strategi dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
8. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9. Nilai Batas Bawah adalah nilai batas hasil penilaian wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai syarat meraih penghargaan Adipura.
10. Tim Pemantau Adipura Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Pemantau KLHK adalah unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibentuk oleh Menteri untuk melakukan pemantauan Adipura.
11. Tim Pemantau Adipura Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Pemantau Provinsi adalah unsur pelaksana pada Provinsi yang dibentuk oleh gubernur untuk melakukan pemantauan Adipura.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
13. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tingkat madya yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Sampah.
