Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan/pemungutan, pengukuran dan/atau pengujian, pengumpulan dan pengangkutan/peredaran hasil hutan bukan kayu.
2. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan.
3. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan negara.
4. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
6. Pemegang Izin adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan Negara.
7. Pengelola Hutan adalah badan usaha dan/atau unit kelola hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan.
8. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah
Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
9. Buku Ukur adalah catatan data hasil pengukuran pengujian hasil hutan bukan kayu dari lokasi pemanenan/pemungutan yang ditetapkan.
10. Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat LP-HHBK adalah dokumen yang memuat data hasil pemanenan/pemungutan atau pengumpulan hasil hutan bukan kayu.
11. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHBK adalah dokumen angkutan hasil hutan bukan kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH.
12. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut GANISPHPL adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
13. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut WAS-GANISPHPL adalah pegawai kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
15. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
16. Direktur adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Iuran dan Peredaran Hasil Hutan.
17. Dinas Provinsi adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab bidang kehutanan di daerah Provinsi.
18. Balai adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan Hutan Produksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
19. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang selanjutnya disebut Balai PSKL adalah unit pelaksana teknis di bidang perhutanan sosial dan kemitraan
lingkungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
