Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap.
4. Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan adalah kegiatan untuk menggunakan dan memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya pada Kawasan Hutan Produksi.
5. Wilayah Tertentu adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya, sehingga pemerintah perlu menugaskan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk memanfaatkannya.
6. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
7. Pengembangan tanaman pangan dan ternak adalah usaha kegiatan kehutanan yang dikombinasikan secara proporsional dengan usaha perkebunan/pertanian/ peternakan yang meliputi tebu, padi, jagung dan/atau sapi yang meliputi pelepasliaran dan/atau pengandangan ternak, dalam kerjasama penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan dalam lingkup program Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
10. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang komoditas pangan dan komoditas hasil hutan.
11. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang komoditas pangan dan komoditas hasil hutan.
12. Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disingkat BUMS adalah Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak di bidang komoditas pangan dan komoditas hasil hutan.
