Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya- daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
2. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat MMP adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan di bawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan instansi pembina.
4. Instansi Pembina adalah instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang membidangi perlindungan hutan.
5. Instansi Kehutanan Pusat adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam/Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam/Taman Nasional.
6. Instansi Kehutanan Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kehutanan dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi taman hutan raya.
7. Alat Kelengkapan adalah perlengkapan, kartu tanda anggota dan perlengkapan perorangan anggota MMP.
8. Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disingkat KTA adalah alat sebagai bukti identitas keanggotaan MMP yang ditandatangani dan diterbitkan oleh instansi pembina.
