Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
2. Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK), yang dikelola oleh lembaga desa/kelompok adat/kelompok masyarakat/kelompok tani hutan perhutanan sosial, beranggotakan baik laki-laki dan/atau perempuan yang pembiayaannya bersumber dari dana pemerintah dan dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
3. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
4. Kelompok adalah sekumpulan orang yang dapat berbentuk lembaga desa/kelompok adat/kelompok tani hutan perhutanan sosial yang telah mendapatkan izin/hak pengelola atau kelompok masyarakat lainnya.
5. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHKm adalah izin usaha yang diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan produksi.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
7. Hak Pengelolaan Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HPHD adalah hak pengelolaan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga desa.
8. Hak Pengelolaan Hutan Adat yang selanjutnya disingkat HPHA adalah hak pengelolaan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
9. Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat IPHPS adalah usaha dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan air, pemanfaatan energi air, pemanfaatan jasa wisata alam, pemanfaatan sarana wisata alam, pemanfaatan penyerapan dan penyimpanan karbon di hutan produksi dan hutan lindung di wilayah kerja perum perhutani.
10. Tanaman HHBK adalah tanaman hutan yang menghasilkan hasil hutan selain kayu (buah-buahan, getah, kulit, dan lain-lain).
11. Pengelola Kebun Bibit Rakyat adalah lembaga desa/kelompok adat/kelompok masyarakat/kelompok tani hutan perhutanan sosial pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK HTR, HPHA, IPHPS berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) orang untuk KBR di luar kawasan hutan atau 30 (tiga puluh) orang untuk KBR di dalam kawasan hutan, yang terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, tim pengawas dan anggota lainnya.
12. Pendampingan adalah kegiatan penguatan kelembagaan Pengelola KBR.
13. Pendamping adalah Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) atau pendamping yang ditetapkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
14. Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) adalah Dokumen perjanjian antara pengelola KBR dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembuatan KBR.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
16. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) yang selanjutnya disebut Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung.
17. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
18. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
