Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat

PERMEN No. p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
2. Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK), yang dikelola oleh lembaga desa/kelompok adat/kelompok masyarakat/kelompok tani hutan perhutanan sosial, beranggotakan baik laki-laki dan/atau perempuan yang pembiayaannya bersumber dari dana pemerintah dan dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
3. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

4. Kelompok adalah sekumpulan orang yang dapat berbentuk lembaga desa/kelompok adat/kelompok tani hutan perhutanan sosial yang telah mendapatkan izin/hak pengelola atau kelompok masyarakat lainnya.
5. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHKm adalah izin usaha yang diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan produksi.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
7. Hak Pengelolaan Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HPHD adalah hak pengelolaan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga desa.
8. Hak Pengelolaan Hutan Adat yang selanjutnya disingkat HPHA adalah hak pengelolaan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
9. Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat IPHPS adalah usaha dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan air, pemanfaatan energi air, pemanfaatan jasa wisata alam, pemanfaatan sarana wisata alam, pemanfaatan penyerapan dan penyimpanan karbon di hutan produksi dan hutan lindung di wilayah kerja perum perhutani.
10. Tanaman HHBK adalah tanaman hutan yang menghasilkan hasil hutan selain kayu (buah-buahan, getah, kulit, dan lain-lain).

11. Pengelola Kebun Bibit Rakyat adalah lembaga desa/kelompok adat/kelompok masyarakat/kelompok tani hutan perhutanan sosial pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK HTR, HPHA, IPHPS berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) orang untuk KBR di luar kawasan hutan atau 30 (tiga puluh) orang untuk KBR di dalam kawasan hutan, yang terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, tim pengawas dan anggota lainnya.
12. Pendampingan adalah kegiatan penguatan kelembagaan Pengelola KBR.
13. Pendamping adalah Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) atau pendamping yang ditetapkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
14. Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) adalah Dokumen perjanjian antara pengelola KBR dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembuatan KBR.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
16. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) yang selanjutnya disebut Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung.
17. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
18. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan KBR.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pembuatan KBR dan penanamannya terlaksana secara efektif, efisien, transparan, partisipatif dan akuntabel.

Pasal 3

(1) Kriteria Pengelola KBR meliputi:
a. merupakan lembaga desa/kelompok adat/kelompok masyarakat/kelompok tani hutan perhutanan sosial pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK HTR, HPHA, IPHPS yang beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang untuk KBR di luar kawasan hutan atau 30 (tiga puluh) orang untuk KBR di dalam kawasan hutan orang dalam satu unit KBR; dan
b. mengelola areal dalam hamparan kompak atau berdekatan.
(2) Pemohon KBR belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dan sumber dana lainnya dalam 6 (enam) tahun terakhir untuk kegiatan persemaian dan penanaman pada lokasi yang diajukan.

Pasal 4

(1) Lokasi pembuatan bibit atau persemaian harus memenuhi persyaratan:
a. merupakan areal HPHD, IUPHKm, IUPHHK HTR, HPHA, IPHPS atau areal penggunaan lainnya untuk kelompok masyarakat lainnya;

b. lokasi relatif datar (kemiringan lereng 0% (nol persen) sampai dengan 8% (delapan persen)), bebas banjir dan tanah longsor, cukup sinar matahari, tersedia sumber air;
c. aksesibilitas baik atau mudah dijangkau; dan
d. khusus untuk jenis mangrove, persemaian berada pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2) Lokasi penanaman merupakan sasaran rehabilitasi hutan dan lahan berupa lahan kritis dan/atau lahan tidak produktif dengan luas paling sedikit:
a. 25 (dua puluh lima) hektar berada di luar kawasan hutan; atau
b. 50 (lima puluh) hektar berada di dalam kawasan hutan pada areal HPHD, IUPHKm, IUPHHK HTR, HPHA, IPHPS.

Pasal 5

(1) Pengelola KBR wajib membuat bibit dengan ketentuan:
a. di luar kawasan:
1) paling sedikit 30.000 (tiga puluh ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura;
2) paling sedikit 20.000 (dua puluh ribu) batang untuk wilayah di luar Jawa dan Madura; dan 3) besarnya dana yang diberikan kepada pengelola KBR sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per unit.
b. di dalam kawasan hutan:
1) paling sedikit 60.000 (enam puluh ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura;
2) paling sedikit 40.000 (empat puluh ribu) batang untuk wilayah di luar Jawa dan Madura; dan 3) besarnya dana yang diberikan kepada pengelola KBR sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit.
(2) Jenis tanaman KBR terdiri dari jenis tanaman kayu dan tanaman HHBK yang disesuaikan dengan tempat

tumbuh/habitat, fungsi hutan, dan minat anggota pengelola KBR;
(3) Benih atau bahan tanaman berasal dari generatif (biji) atau vegetatif (stek, cangkok, okulasi, dan kultur jaringan).
(4) Pada kawasan Hutan Lindung komposisi jenis tanaman terdiri dari tanaman HHBK 80% (delapan puluh persen) dan tanaman kayu non fast growing species 20% (dua puluh persen).
(5) Pada kawasan Hutan Produksi komposisi jenis tanaman terdiri dari tanaman HHBK 50% (lima puluh persen) dan tanaman kayu 50% (lima puluh persen).
(6) Pada areal di luar kawasan hutan disesuaikan dengan kearifan lokal atau kebutuhan masyarakat.

Pasal 6

(1) Tahapan pelaksanaan kegiatan KBR meliputi:
a. pengajuan permohonan;
b. verifikasi permohonan;
c. penetapan kelompok pengelola KBR;
d. penyusunan RUKK;
e. pembuatan bibit;
f. penyaluran dana; dan
g. serah terima hasil pembuatan bibit.
(2) Tahapan kegiatan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan rencana tata waktu pelaksanaan pembuatan bibit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf Kesatu Pengajuan Permohonan KBR

Pasal 7

(1) Permohonan KBR diajukan oleh ketua kelompok pemohon KBR kepada Kepala Balai.
(2) Permohonan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh ketua kelompok pemegang izin/hak pengelola atau Kepala Desa.
(3) Permohonan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat identitas kelompok, calon lokasi KBR, dan calon lokasi penanaman dengan dilampiri:
a. daftar anggota kelompok;
b. deskripsi dan sketsa calon lokasi KBR;
c. deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman;
d. surat pernyataan tidak menerima pembiayaan dari kegiatan sejenis dari pemerintah dan sumber dana lainnya; dan
e. fotocopy keputusan HPHD/IUPHKm/IUPHHK HTR/HPHA/IPHPS atau keputusan pengukuhan kelompok dari Kepala Desa untuk kelompok masyarakat lainnya.
(4) Format permohonan KBR tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf Kedua Verifikasi Permohonan KBR

Pasal 8

(1) Verifikasi permohonan KBR dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dari Balai dan dapat mengikutsertakan unsur Dinas Provinsi.
(2) Verikasi permohonan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan teknis.

(3) Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memastikan keabsahan keanggotaan kelompok masyarakat, legalitas kelompok, jumlah dan domisili anggota kelompok.
(4) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kelayakan calon lokasi KBR; dan
b. kelayakan calon lokasi penanaman.
(5) Format verifikasi administrasi dan teknis KBR tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf Ketiga Penetapan Kelompok Pengelola KBR

Pasal 9

(1) Dalam hal hasil verifikasi memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Balai MENETAPKAN Kelompok Pengelola KBR.
(2) Keputusan Kepala Balai tentang penetapan Kelompok Pengelola KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada ketua Kelompok Pengelola KBR yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, dan Kepala Dinas Provinsi.
(3) Berdasarkan keputusan Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Kelompok Pengelola KBR membentuk Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas.
(4) Skema penetapan Kelompok Pengelola KBR tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dibentuk dengan ketentuan:

a. merupakan anggota kelompok Pengelola KBR;
b. berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang/lebih dari 3 (tiga) orang dalam jumlah ganjil; dan
c. bertugas menyusun sasaran lokasi dan fisik kegiatan, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya dalam penyusunan RUKK kegiatan KBR.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dibentuk dengan ketentuan:
a. Merupakan anggota kelompok Pengelola KBR;
b. berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang/lebih dari 3 (tiga) orang dalam jumlah ganjil; dan
c. bertugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran kegiatan KBR.
(3) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) dibentuk dengan ketentuan:
a. merupakan anggota kelompok Pengelola KBR;
b. berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang/lebih dari 3 (tiga) orang dalam jumlah ganjil; dan
c. bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola pembuatan KBR dan penanaman sesuai RUKK.

Paragraf Keempat Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK)

Pasal 11

(1) RUKK disusun oleh Tim Persiapan bersama anggota lainnya dan dibimbing oleh Pendamping;
(2) RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :
a. nama dan alamat kelompok;
b. nama pengurus dan anggota;
c. lokasi pembuatan bibit dan lokasi penanaman;
d. jenis dan jumlah bibit;

e. bahan dan peralatan;
f. jenis kegiatan dan rencana biaya; dan
g. tata waktu.
(3) RUKK ditandatangani oleh ketua Tim Persiapan, disetujui oleh ketua kelompok pengelola KBR dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(4) Format RUKK tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf Kelima Pembuatan KBR

Pasal 12

(1) Pembuatan KBR dilakukan secara swakelola oleh kelompok Pengelola dengan mekanisme Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS).
(2) SPKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh ketua kelompok Pengelola KBR dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(3) Pembuatan KBR dikoordinasikan oleh Tim Pelaksana dengan melibatkan anggota lainnya dalam satu kelompok Pengelola KBR.
(4) Format SPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf Keenam Penyaluran Dana

Pasal 13

(1) Penanggung jawab pengelolaan anggaran KBR berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK di satuan kerja Balai.
(2) Berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari kelompok Pengelola KBR, PPK melakukan penyaluran

dana melalui KPPN setempat dengan mekanisme langsung (LS) ke rekening kelompok Pengelola KBR.
(3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui 3 (tiga) tahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(4) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pungutan pajak dengan ketentuan:
a. 1,5% (satu dan lima persen) dari total transfer pada masing-masing tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi kelompok yang memiliki NPWP; dan
b. 3% (tiga persen) dari total transfer pada masing- masing tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi kelompok yang tidak memiliki NPWP.
(5) Format usulan permintaan pembayaran dari kelompok tercantum Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Mekanisme penyaluran dana KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan dana dilakukan dengan syarat SPKS telah ditandatangani oleh ketua kelompok Pengelola KBR dan PPK serta RUKK telah disahkan oleh PPK;
b. pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana dilakukan dengan syarat pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik paling sedikit 30% (tiga puluh persen), yaitu telah tersedia sarana dan prasarana serta benih generatif telah ditabur pada bedeng tabur atau benih vegetatif telah disemai pada media semai di dalam polybag/kantong atau wadah lainnya; dan
c. pembayaran tahap III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana dilakukan jika

pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik paling sedikit 60% (enam puluh persen), yaitu semua bibit, baik generatif maupun vegetatif, dalam jumlah cukup dan sehat, sudah di dalam polybag/kantong atau wadah lainnya.
(2) Pengawasan realisasi fisik pembuatan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Tim Pengawas, dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengawas, Ketua Tim Pelaksana, dan Ketua Kelompok.
(3) Skema Prosedur Penyaluran Dana KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Pertanggungjawaban penggunaan dana pembuatan KBR dibuktikan dengan kwitansi bermaterai cukup dan ditandatangani oleh ketua kelompok Pengelola, dilampiri dengan bukti pembelian dan/atau pembayaran.
(2) Bukti pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh kelompok Pengelola KBR.

Paragraf Ketujuh Serah Terima Hasil Kegiatan KBR

Pasal 16

(1) Hasil kegiatan KBR diserahterimakan dari ketua kelompok Pengelola KBR kepada PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan KBR.
(2) PPK menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada Kepala Balai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang

dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan KBR.
(3) Kepala Balai menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada ketua kelompok pengelola KBR yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan KBR.
(4) Format Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan KBR tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Rancangan penanaman bibit disusun oleh tim persiapan, dibantu oleh pendamping dan disahkan oleh ketua kelompok Pengelola KBR.
(2) Rancangan penanaman bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. letak lokasi;
b. luas;
c. jenis tanaman;
d. daftar pemilik/pengelola lahan;
e. peta lokasi penanaman skala 1 : 2.000 (satu berbanding dua ribu) dan koordinatnya; dan
f. lembar pengesahan.
(3) Format rancangan penanaman tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Bibit yang sudah siap tanam dapat ditanam pada tahun berjalan di lokasi sebagaimana ditentukan dalam RUKK dan rancangan penanaman.
(2) Insentif penanaman dapat dibayarkan pada tahun berjalan atau tahun berikutnya sepanjang tersedia anggaran.

Pasal 19

Penanaman bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dimaksudkan untuk:
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan dan konservasi;
b. bahan baku kebutuhan industri kayu, energi, dan HHBK;
dan
c. rehabilitasi mangrove.

Pasal 20

(1) Bibit yang sudah ditanam dilakukan evaluasi paling cepat 1 (satu) bulan setelah ditanam.
(2) Evaluasi hasil penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim pengawas bersama pendamping, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dan diketahui oleh ketua kelompok Pengelola KBR.
(3) Hasil evaluasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar untuk pembayaran insentif penanaman.
(4) Balai melakukan supervisi pelaksanaan evaluasi hasil penanaman KBR.

(5) Format Berita Acara Evaluasi Hasil Penanaman tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Insentif penanaman dapat dibayarkan sesuai dengan jumlah tanaman yang hidup.
(2) Pembayaran insentif penanaman disalurkan sekaligus ke rekening kelompok Pengelola KBR untuk dibagikan kepada anggota sesuai dengan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Pasal 22

(1) Pendampingan dilakukan oleh pendamping mulai dari tahap penyusunan usulan permohonan KBR sampai dengan pembuatan laporan dan dokumentasi.
(2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memberikan bimbingan kepada kelompok pengelola KBR dalam hal antara lain:
1. penyusunan usulan permohonan KBR;
2. penguatan kelembagaan kelompok;
3. penyusunan RUKK dan rancangan penanaman;
4. informasi penyediaan benih, bahan dan peralatan;
5. teknis pembuatan dan pemeliharaan bibit;
6. teknis penanaman; dan
7. pembuatan laporan dan dokumentasi.
b. melaksanakan evaluasi penanaman bersama tim pengawas.

Pasal 23

(1) Pengendalian dan pembinaan pembuatan KBR dilakukan pada tahap perencanaan sampai dengan penanaman.
(2) Pengendalian dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengawasan.
Balai bersama Dinas Provinsi dan/atau instansi terkait melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembuatan KBR oleh kelompok Pengelola KBR.
(3) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembuatan KBR oleh Balai.

Pasal 24

(1) Laporan pembuatan KBR dan penanaman dilakukan oleh kelompok Pengelola KBR kepada PPK dilengkapi dengan dokumentasi.
(2) PPK membuat laporan akhir berdasarkan rekapitulasi laporan kelompok Pengelola KBR kepada KPA selaku Kepala Balai.
(3) Kepala Balai selaku KPA membuat laporan berdasarkan hasil rekapitulasi laporan PPK kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada instansi terkait.
(4) Laporan pembuatan KBR dan penanaman oleh kelompok, PPK dan Kepala Balai selaku KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dibuat pada akhir periode kegiatan.

(5) Format laporan pembuatan KBR tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Hasil penanaman KBR diserahterimakan dari kelompok Pengelola KBR kepada PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Penanaman.
(2) PPK menyerahkan hasil penanaman KBR kepada Kepala Balai selaku KPA yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Penanaman.
(3) Kepala Balai menyerahkan hasil penanaman KBR kepada ketua kelompok pengelola KBR yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil penanaman KBR.
(4) Format Berita Acara Penyerahan Hasil Penanaman KBR tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan KBR yang sudah berjalan dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,

KRISNA RYA